Pemerintah Pusat Ambil Alih Pengelolaan Guru Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani saat rapat peninjauan UU Guru dan Dosen bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani saat rapat peninjauan UU Guru dan Dosen bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.

Jakarta, iNBrita,com – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pemerintah pusat akan mengambil alih penuh pengelolaan guru. Langkah ini, kata dia, penting untuk mempermudah distribusi guru di seluruh wilayah.

Dalam rapat peninjauan UU Guru dan Dosen bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025), Nunuk menjelaskan adanya ketimpangan besar dalam ketersediaan guru antarwilayah.

Ia menegaskan bahwa surplus dan defisit guru terjadi secara bersamaan di banyak daerah. Beberapa daerah mengalami kelebihan guru, tetapi guru-guru tersebut tidak bisa dipindahkan karena kewenangan pengelolaan masih berada di pemerintah daerah.

Nunuk menilai redistribusi guru antarwilayah hampir mustahil dilakukan selama kewenangan pusat dan daerah masih terpisah. Ia juga menyebut bahwa sistem rekrutmen dan distribusi guru belum responsif, sementara proses pengadaan guru kerap terhambat birokrasi.

Menurut Nunuk, kondisi ini menunjukkan perlunya perubahan besar dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. Ia berharap Kemendikdasmen dapat membangun sistem tunggal untuk mengatur guru secara nasional.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat ingin mengelola perencanaan kebutuhan pendidik, melakukan pengangkatan, pengendalian formasi, dan distribusi guru, termasuk pendidik dan tenaga pendidikan di satuan pendidikan yang dikelola pusat.

Pemerintah pusat juga ingin mengambil peran dalam pengangkatan, pengendalian formasi, dan distribusi guru ASN Pemda, termasuk pengawas sekolah dan penilik. Selama ini, ketidaksinkronan kewenangan membuat ada daerah yang kelebihan guru di satu sisi tetapi kekurangan di sisi lain.

Selain itu, Kemendikdasmen berharap guru, tenaga pendidikan, dan tenaga penunjang memiliki sertifikat sebagai syarat profesionalitas. Nunuk mengatakan setiap pendidik berhak mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi akademik.

Terkait kesejahteraan, Nunuk menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas perlu menyesuaikan skema pendapatan guru ASN dengan sistem single salary. Dalam sistem ini, tunjangan profesi tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari gaji. Ia menambahkan bahwa tunjangan profesi sebaiknya bervariasi sesuai kinerja, dengan besaran minimum satu kali gaji pokok.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SAH Tegaskan Pesan Prabowo: Kerja Nyata, Bukan Survei
Kebakaran Gunung Sumbing, Polda Siapkan Water Bombing
Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara
UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah
Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan
Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan
BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya
Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:00 WIB

SAH Tegaskan Pesan Prabowo: Kerja Nyata, Bukan Survei

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kebakaran Gunung Sumbing, Polda Siapkan Water Bombing

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:00 WIB

UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan

Berita Terbaru

Bola ubi isi cokelat dan getuk ubi keju, camilan praktis yang lezat. ( Foto AI INBRITA)

Kuliner

Resep Camilan Ubi Kukus Praktis Tanpa Oven

Jumat, 23 Okt 2026 - 05:00 WIB

Dr. Ir. H. A. R. Sutan Adil Hendra, M.M., Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi.

Nasional

SAH Tegaskan Pesan Prabowo: Kerja Nyata, Bukan Survei

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:00 WIB

Ilustrasi peringatan vitamin anak palsu yang beredar online.(Foto AI INBRITA)

Kesehatan

Vitamin Anak Palsu Berbahaya, Kenali Risiko Penanganannya

Jumat, 23 Okt 2026 - 02:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna. (istimewa)

Uncategorized

Prabowo Dorong Pemerataan Kekayaan Ekonomi Indonesia

Jumat, 23 Okt 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi Puppy Merge, game penghasil uang dengan klaim saldo DANA.

Teknologi

Puppy Merge Game Penghasil Uang, Benarkah Saldo DANA Cair?

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:00 WIB