DJP Dorong Wajib Pajak Aktivasi Coretax Sekarang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Wajib Pajak sedang mengaktivasi akun Coretax di laptop. Coretax memudahkan pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui satu aplikasi modern.”

Seorang Wajib Pajak sedang mengaktivasi akun Coretax di laptop. Coretax memudahkan pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui satu aplikasi modern.”

Jakarta, iNbrita.comDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB, hampir 9,87 juta Wajib Pajak (WP) telah mengaktivasi akun mereka di sistem Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merinci rincian jumlahnya: 801.117 WP badan, 88.072 instansi pemerintah, 8.982.299 WP orang pribadi, dan 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Meski begitu, WP pemerintah dan pelaku PMSE tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Rosmauli menambahkan, “Sampai saat ini, sekitar 9.871.709 WP telah mengaktivasi akun mereka. Target kami sebenarnya mencapai 14 juta.”

Mulai tahun pajak 2025, DJP mendorong masyarakat untuk menggunakan satu aplikasi modern, yaitu Coretax, dalam seluruh administrasi perpajakan. Dengan demikian, SPT Tahunan 2025 harus dilaporkan melalui Coretax, paling lambat Maret 2026 untuk WP orang pribadi dan April 2026 untuk WP badan.

Tiga Langkah Penting Wajib Pajak

DJP menekankan tiga langkah penting yang harus segera dilakukan oleh WP:

  1. Aktivasi Akun Coretax

  2. Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

  3. Validasi Kode Otorisasi

Baca Juga :  Iran Ancam Targetkan Pangkalan Militer AS di Timur Tengah

Cara Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama: WP harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya, WP dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman Coretax DJP dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

  2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

  3. Masukkan NPWP, lalu klik Cari.

  4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. Jika data berubah, segera hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.

  5. Lakukan verifikasi identitas.

  6. Centang pernyataan, kemudian klik Simpan.

  7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

  8. Login kembali, ganti kata sandi, dan buat passphrase baru.

Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk semua dokumen perpajakan melalui Coretax. WP dapat membuat KO DJP dengan cara:

  1. Login ke Coretax DJP.

  2. Masuk ke Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

  3. Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP.

  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase baru.

  5. Centang pernyataan, lalu klik Kirim.

  6. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.

  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Baca Juga :  Bank Indonesia dan Jepang Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal

Cara Validasi Kode Otorisasi

Setelah membuat KO DJP, WP perlu memvalidasi kode dengan langkah berikut:

  1. Masuk ke Profil Saya di Portal Saya.

  2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal, lalu buka tab Digital Certificate.

  3. Pastikan status VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

  4. Jika berhasil, klik tombol Menghasilkan.

  5. Dokumen Penerbitan KO DJP akan muncul di menu Dokumen Saya.

Dengan langkah-langkah ini, KO DJP aktif dan tervalidasi, sehingga WP dapat menandatangani semua dokumen perpajakan melalui Coretax dengan aman. (Tim*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026
Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Berita Terbaru

Ilustrasi taubat. Simak tiga syarat utama agar taubat sah dan diterima menurut ulama. (freepik.com)

Khasanah

Syarat Shalat Taubat Agar Diterima Allah SWT Menurut Ulama

Rabu, 22 Jul 2026 - 04:00 WIB

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Kesehatan

Obesitas Tingkatkan Risiko Kanker Payudara pada Perempuan

Rabu, 22 Jul 2026 - 03:00 WIB

.Ilustrasi kode redeem Free Fire (FF) terbaru dengan berbagai hadiah gratis dari Garena.

Game

Kode Redeem Free Fire Terbaru 22 Juli 2026 Gratis

Rabu, 22 Jul 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi game penghasil saldo GoPay.

Teknologi

Aplikasi Penghasil Uang 2026 Cair ke DANA, Begini Caranya

Rabu, 22 Jul 2026 - 01:00 WIB

Bunga Agapanthus bermekaran dengan warna biru ( Foto Pexels)

Pendidikan

Cara Menanam Bunga Agapanthus agar Cepat Berbunga

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:00 WIB