DJP Dorong Wajib Pajak Aktivasi Coretax Sekarang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Wajib Pajak sedang mengaktivasi akun Coretax di laptop. Coretax memudahkan pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui satu aplikasi modern.”

Seorang Wajib Pajak sedang mengaktivasi akun Coretax di laptop. Coretax memudahkan pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui satu aplikasi modern.”

Jakarta, iNbrita.comDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB, hampir 9,87 juta Wajib Pajak (WP) telah mengaktivasi akun mereka di sistem Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merinci rincian jumlahnya: 801.117 WP badan, 88.072 instansi pemerintah, 8.982.299 WP orang pribadi, dan 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Meski begitu, WP pemerintah dan pelaku PMSE tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Rosmauli menambahkan, “Sampai saat ini, sekitar 9.871.709 WP telah mengaktivasi akun mereka. Target kami sebenarnya mencapai 14 juta.”

Mulai tahun pajak 2025, DJP mendorong masyarakat untuk menggunakan satu aplikasi modern, yaitu Coretax, dalam seluruh administrasi perpajakan. Dengan demikian, SPT Tahunan 2025 harus dilaporkan melalui Coretax, paling lambat Maret 2026 untuk WP orang pribadi dan April 2026 untuk WP badan.

Tiga Langkah Penting Wajib Pajak

DJP menekankan tiga langkah penting yang harus segera dilakukan oleh WP:

  1. Aktivasi Akun Coretax

  2. Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

  3. Validasi Kode Otorisasi

Baca Juga :  Rupiah Melemah Tertekan Dolar AS dan Gejolak Global

Cara Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama: WP harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya, WP dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman Coretax DJP dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

  2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

  3. Masukkan NPWP, lalu klik Cari.

  4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. Jika data berubah, segera hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.

  5. Lakukan verifikasi identitas.

  6. Centang pernyataan, kemudian klik Simpan.

  7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

  8. Login kembali, ganti kata sandi, dan buat passphrase baru.

Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk semua dokumen perpajakan melalui Coretax. WP dapat membuat KO DJP dengan cara:

  1. Login ke Coretax DJP.

  2. Masuk ke Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

  3. Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP.

  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase baru.

  5. Centang pernyataan, lalu klik Kirim.

  6. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.

  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Baca Juga :  Warga Medan Serbu Genset Saat Listrik Padam Lama

Cara Validasi Kode Otorisasi

Setelah membuat KO DJP, WP perlu memvalidasi kode dengan langkah berikut:

  1. Masuk ke Profil Saya di Portal Saya.

  2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal, lalu buka tab Digital Certificate.

  3. Pastikan status VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

  4. Jika berhasil, klik tombol Menghasilkan.

  5. Dokumen Penerbitan KO DJP akan muncul di menu Dokumen Saya.

Dengan langkah-langkah ini, KO DJP aktif dan tervalidasi, sehingga WP dapat menandatangani semua dokumen perpajakan melalui Coretax dengan aman. (Tim*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPR Mahal Bikin Milenial Menyerah Beli Rumah
Prabowo Copot Dadan Hindayana Dari Jabatan BGN
Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM
Jumlah Bank Indonesia Anjlok Dalam Tiga Dekade
Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah
OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank
Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026
Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:00 WIB

KPR Mahal Bikin Milenial Menyerah Beli Rumah

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:00 WIB

Prabowo Copot Dadan Hindayana Dari Jabatan BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:00 WIB

Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:00 WIB

Jumlah Bank Indonesia Anjlok Dalam Tiga Dekade

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:00 WIB

Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh mengapresiasi raihan Opini WTP ke-14 pada acara penyerahan LHP BPK RI Perwakilan Jambi.

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Apresiasi Kota Sungai Penuh Raih WTP Ke-14

Rabu, 3 Jun 2026 - 15:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam. Harga emas hari ini tercatat stagnan setelah sebelumnya mengalami penurunan.(Foto: Grandyos Zafna)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Level Tinggi

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:00 WIB

Foto: Ilustrasi Rumah. (Dok: Freepik)

Nasional

KPR Mahal Bikin Milenial Menyerah Beli Rumah

Rabu, 3 Jun 2026 - 11:00 WIB

Prabowo copot Dadan Hindayana, Nanik Deyang ditunjuk pimpin BGN baru. ( Foto Dok Polri)

Nasional

Prabowo Copot Dadan Hindayana Dari Jabatan BGN

Rabu, 3 Jun 2026 - 07:00 WIB

Ilustrasi penukaran kode redeem Free Fire untuk hadiah gratis.

Game

Kode Redeem FF 3 Juni 2026 Hadiah Gratis Lengkap

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:00 WIB