Yusril: KUHP Baru Tetapkan Seks Luar Nikah Delik Aduan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Rifkianto Nugroho/detikcom

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Rifkianto Nugroho/detikcom

Jakarta , iNBrita.com – Pemerintah mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini mengakhiri penggunaan sistem hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut momen ini sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional. Pemerintah, kata dia, merancang KUHP dan KUHAP baru agar sesuai dengan nilai kemanusiaan, keadilan, dan perkembangan masyarakat modern.

Selain itu, KUHP Nasional, menurut Yusril, juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif seperti hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan.

“Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” ujar Yusril.

“Indonesia resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih adil dan manusiawi,” ujar Yusril dalam pernyataannya, Jumat (2/1/2026).

KUHAP Lama Dinilai Tak Lagi Relevan

Yusril menjelaskan, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Pemerintah menilai aturan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia yang berkembang setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Pembaruan KUHAP juga mendukung penerapan KUHP nasional. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum Indonesia. Aturan tersebut terlalu menekankan pidana penjara dan bersifat represif.

Pemerintah kini mengarahkan sistem hukum pidana ke pendekatan yang lebih restoratif. Negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban dan keadilan sosial.

Prosedur Hukum Lebih Transparan

Melalui KUHAP baru, pemerintah memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Aparat penegak hukum wajib menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel. Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap kewenangan penyidik.

Salah satu penguatan penting adalah penggunaan rekaman audio visual dalam proses penyidikan. Pemerintah berharap langkah ini mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi hak tersangka.

KUHAP baru juga memperkuat posisi korban dan saksi. Aturan tersebut mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi secara lebih jelas. Selain itu, pemerintah mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.

Selain itu, KUHP Nasional, menurut Yusril, juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif seperti hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan.

Masa Transisi dan Evaluasi Berkelanjutan

Untuk mendukung penerapan aturan baru, pemerintah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai regulasi turunan lainnya. Pemerintah tetap menerapkan asas non-retroaktif dalam masa transisi.

Perkara pidana sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan aturan lama. Sementara itu, perkara yang terjadi setelah tanggal tersebut mengikuti KUHP dan KUHAP baru.

“Pemberlakuan ini menjadi awal evaluasi berkelanjutan. Pemerintah membuka ruang masukan dari masyarakat agar sistem hukum pidana terus membaik,” kata Yusril.

(eni)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan
BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya
Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit
Penerbangan Bandara Hang Nadim Normal, Kabut Asap Normal
BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia
Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla
Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya
BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:00 WIB

BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Penerbangan Bandara Hang Nadim Normal, Kabut Asap Normal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:00 WIB

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Berita Terbaru

Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., menemui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI di Jakarta, Selasa (20/10), untuk mengusulkan pembangunan kembali Pasar Tanjung Bajure. ( Dok Prokopim)

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Temui Kemendag RI Bahas Pasar Tanjung Bajure

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:00 WIB

COO Danantara Dony Oskaria saat menyampaikan rencana pembelian saham BUMN.

Ekonomi

Danantara Borong Saham BUMN, Ini Peluang Investasi Menarik

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:00 WIB

Bupati Kerinci Monadi membuka Seleksi Beasiswa Kerinci Cerdas Cabang Hafidz Al-Qur’an Tahun 2026 di Aula Lantai II Kantor Bupati Kerinci, Senin (19/10/2026) malam.(Foto : Kominfo Kerinci)

KERINCI

Bupati Monadi Buka Seleksi Beasiswa Kerinci Cerdas 2026

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:00 WIB

Daftar harga emas perhiasan di Raja Emas dan Laku Emas pada Selasa, 20 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Perhiasan Hari Ini di Raja Emas

Selasa, 20 Okt 2026 - 15:00 WIB

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri rapat paripurna pengucapan sumpah PAW anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Selasa (20/10/2026).(Foto : Diskominfosta Sungai Penuh)

SUNGAI PENUH

Azhar Hamzah Hadiri Pengucapan Sumpah PAW Anggota DPRD

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:00 WIB