Jakarta, iNBrita.com – DPR RI Memastikan Polri Tetap Langsung Di Bawah Presiden
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah presiden. Keputusan ini menjaga independensi dan efektivitas Polri.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, I Gde Pantja Astawa, menyampaikan posisi Polri di bawah kepala negara mutlak dalam sistem presidensial.
“Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru menunjukkan kemunduran,” kata Gde dalam keterangan pers, Jumat (9/1/2026).
Gde menjelaskan bahwa setiap pemerintahan memulai tugasnya dengan menjaga keamanan, sesuai pemikiran Thomas Hobbes dalam Leviathan. Di Indonesia, tugas itu tercermin pada Alinea IV Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan Polri sebagai alat negara penegak keamanan.
Karena Indonesia menganut sistem presidensial, presiden memegang jabatan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Oleh karena itu, Polri berada langsung di bawah presiden, sesuai Tap MPR No VII/2000 dan UU No 2 Tahun 2002.
Gde menambahkan, sejarah menunjukkan bahwa ketika Polri berada di bawah kementerian atau ABRI, lembaga ini sering terfragmentasi dan rentan terhadap intervensi politik. Menempatkan Polri langsung di bawah presiden menjaga independensi dan meningkatkan kepercayaan publik.
Selain alasan filosofis, posisi langsung di bawah presiden meningkatkan efektivitas Polri. Berbeda dengan TNI yang fokus pada pertahanan, Polri menegakkan hukum dan melayani masyarakat setiap hari. Posisi ini memungkinkan Kapolri ikut sidang kabinet dan mengambil keputusan cepat tanpa birokrasi panjang.
Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyepakati format ini. Mereka menilai struktur saat ini paling efektif menjaga stabilitas keamanan nasional sekaligus profesionalisme korps Bhayangkara.
(vvr)














