KPK Tak Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi ke Publik

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pegawai KPP Madya Jakarta Utara.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pegawai KPP Madya Jakarta Utara.

Jakarta, iNBrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkenalkan kebijakan baru dalam konferensi pers penahanan tersangka korupsi. Lembaga antirasuah itu kini tidak lagi menampilkan tersangka yang mengenakan rompi oranye di hadapan media.

KPK menjelaskan bahwa perubahan tersebut mengikuti aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil revisi yang mulai berlaku awal tahun 2026.

Ikuti KUHAP Baru

Kebijakan ini pertama kali terlihat dalam konferensi pers kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan lima tersangka, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu. Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (11/1/2026) dini hari, KPK tidak menghadirkan para tersangka kepada publik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaganya telah menyesuaikan seluruh prosedur penegakan hukum dengan ketentuan KUHAP baru.

“Rekan-rekan mungkin melihat konferensi pers kali ini berbeda karena kami tidak menampilkan tersangka. Hal ini kami lakukan karena KPK sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

Asep menegaskan bahwa KUHAP hasil revisi menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama. Oleh karena itu, penyidik wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sejak tahap penetapan tersangka.

“KUHAP baru menekankan perlindungan hak asasi manusia. Di dalamnya terdapat asas praduga tak bersalah yang harus kami jaga, dan KPK mengikuti prinsip tersebut,” katanya.

Aturan Penetapan Tersangka

Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada Desember 2025. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

KUHAP baru mengatur penetapan tersangka dalam Pasal 90. Pasal tersebut menyebutkan bahwa penyidik hanya dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila memiliki minimal dua alat bukti yang sah.

Selain itu, KUHAP juga melarang penyidik melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persepsi bersalah terhadap tersangka. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 91 KUHAP.

“Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah,” bunyi Pasal 91 KUHAP.

Dengan perubahan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan prosedural.

(Ven*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hutan Arjuno-Welirang, Tiga Titik Api Belum Padam
Polda Bali Tangkap Tujuh Pria Terkait Penyelewengan BBM Subsidi
BMKG Pantau Sebaran Asap Karhutla di Jakarta dan Jabar
Profil Wayan Koster, Gubernur Bali yang Viral Usai Debat di SPBU
Prabowo Reshuffle Kabinet, Tujuh Pejabat Baru Resmi Dilantik
Kemensos Raih Nilai Sempurna Indeks Reformasi Hukum 2026
Menhut Petakan Empat Titik Karhutla di Tanjung Puting
Mutasi Mendadak! Nanang Haryono Kini Jabat Dirpolairud Jambi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Kebakaran Hutan Arjuno-Welirang, Tiga Titik Api Belum Padam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Polda Bali Tangkap Tujuh Pria Terkait Penyelewengan BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:00 WIB

BMKG Pantau Sebaran Asap Karhutla di Jakarta dan Jabar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Profil Wayan Koster, Gubernur Bali yang Viral Usai Debat di SPBU

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet, Tujuh Pejabat Baru Resmi Dilantik

Berita Terbaru

IHSG merosot tajam setelah MSCI membuka konsultasi perubahan status pasar Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

IHSG Anjlok 11,57%, MSCI Evaluasi Status Pasar Indonesia

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:00 WIB

Harga emas batangan Antam naik Rp7.000 menjadi Rp2.572.000 per gram pada Sabtu, 17 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas Antam Naik, Emas Dunia Tertekan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 12:00 WIB

Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan Wali Kota Sungai Penuh bersama pengurus PKPS. ( Foto Diskominfo)

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Terima Silaturahmi PKPS Perkuat Sinergi Kebersamaan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 05:00 WIB

Kebakaran hutan melanda kawasan Gunung Arjuno-Welirang, Pasuruan.

Nasional

Kebakaran Hutan Arjuno-Welirang, Tiga Titik Api Belum Padam

Sabtu, 17 Okt 2026 - 04:00 WIB

Tim gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan meluas di Tahura Orang Kayo Hitam, Jambi.(Foto : Dok.Istimewa)

Jambi

Al Haris Perketat Penanganan Karhutla di Tahura Jambi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 03:00 WIB