KPK Tak Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi ke Publik

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pegawai KPP Madya Jakarta Utara.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pegawai KPP Madya Jakarta Utara.

Jakarta, iNBrita.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkenalkan kebijakan baru dalam konferensi pers penahanan tersangka korupsi. Lembaga antirasuah itu kini tidak lagi menampilkan tersangka yang mengenakan rompi oranye di hadapan media.

KPK menjelaskan bahwa perubahan tersebut mengikuti aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil revisi yang mulai berlaku awal tahun 2026.

Ikuti KUHAP Baru

Kebijakan ini pertama kali terlihat dalam konferensi pers kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan lima tersangka, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu. Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (11/1/2026) dini hari, KPK tidak menghadirkan para tersangka kepada publik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaganya telah menyesuaikan seluruh prosedur penegakan hukum dengan ketentuan KUHAP baru.

Baca Juga :  PPG Guru Tertentu Tahap 5 Resmi Dimulai 2025

“Rekan-rekan mungkin melihat konferensi pers kali ini berbeda karena kami tidak menampilkan tersangka. Hal ini kami lakukan karena KPK sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

Asep menegaskan bahwa KUHAP hasil revisi menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama. Oleh karena itu, penyidik wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sejak tahap penetapan tersangka.

“KUHAP baru menekankan perlindungan hak asasi manusia. Di dalamnya terdapat asas praduga tak bersalah yang harus kami jaga, dan KPK mengikuti prinsip tersebut,” katanya.

Aturan Penetapan Tersangka

Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada Desember 2025. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Baca Juga :  Bentrok Massa Pro dan Anti Donald Trump di Florida

KUHAP baru mengatur penetapan tersangka dalam Pasal 90. Pasal tersebut menyebutkan bahwa penyidik hanya dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila memiliki minimal dua alat bukti yang sah.

Selain itu, KUHAP juga melarang penyidik melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persepsi bersalah terhadap tersangka. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 91 KUHAP.

“Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah,” bunyi Pasal 91 KUHAP.

Dengan perubahan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan prosedural.

(Ven*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Apartemen Jakbar, Penghuni Lempar Kode Baju
Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi
Prabowo Siapkan Kejutan untuk Buruh dan Ojol di May Day
Pemerintah Ingatkan Batas Pelaporan LHKAN Aparatur Negara
Kabar Baik! 400 Ribu Formasi Guru CPNS Diusulkan
TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur
Cara Praktis Lapor SPT Tahunan Pajak 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:00 WIB

Kebakaran Apartemen Jakbar, Penghuni Lempar Kode Baju

Rabu, 29 April 2026 - 22:00 WIB

Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi

Rabu, 29 April 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Siapkan Kejutan untuk Buruh dan Ojol di May Day

Rabu, 29 April 2026 - 18:00 WIB

Pemerintah Ingatkan Batas Pelaporan LHKAN Aparatur Negara

Rabu, 29 April 2026 - 08:00 WIB

Kabar Baik! 400 Ribu Formasi Guru CPNS Diusulkan

Berita Terbaru

Baju yang dilempar penghuni apartemen di Jakbar (dok Antara)

Nasional

Kebakaran Apartemen Jakbar, Penghuni Lempar Kode Baju

Kamis, 30 Apr 2026 - 13:00 WIB

Nilai tukar rupiah tertekan seiring kenaikan tajam harga minyak dan meningkatnya permintaan dolar AS di pasar domestik.

Ekonomi

Rupiah Melemah Tertekan Lonjakan Harga Minyak Global

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:00 WIB

Daftar harga emas di Pegadaian pada 30 April 2026 yang menunjukkan penurunan pada berbagai ukuran dan merek.

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Turun Hari Ini 30 April

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:00 WIB

Revitalisasi Dimulai, Pemandian Air Panas Sungai Medang Ditargetkan Pulih dan Ramai Kunjungan Wisata

Uncategorized

Bupati Kerinci Revitalisasi Wisata Air Panas Sungai Medang

Kamis, 30 Apr 2026 - 04:00 WIB

Foto: Perang di Iran pada 7 Maret lalu (AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Perang Iran-AS-Israel Sebabkan Krisis Ekonomi Dunia Meluas

Kamis, 30 Apr 2026 - 03:00 WIB