Tarif Resmi Perpanjangan dan Pembuatan SIM 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembuatan SIM (Foto: Rachman Haryanto)

Ilustrasi pembuatan SIM (Foto: Rachman Haryanto)

Jakarta , iNBrita.com – Pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya berakhir pada 2026 sebaiknya pembuatan SIM  segera melakukan perpanjangan. Hingga kini, pemerintah belum mengubah tarif perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.

Mengacu pada informasi Indonesia Baik, biaya SIM tahun 2026 masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Ketentuan biaya SIM berlaku secara nasional dan tidak mengalami perubahan. Karena itu, masyarakat dapat menggunakan aturan ini sebagai pedoman sebelum mengurus SIM. Meski demikian, biaya tambahan dapat berbeda di setiap daerah.

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis dapat memperpanjang dengan biaya sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM B I: Rp80.000

  • SIM B II: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

  • SIM C I: Rp75.000

  • SIM C II: Rp75.000

  • SIM D: Rp35.000

Baca Juga :  Main Game Bisa Dapat Uang, Ini Tujuh Aplikasi

Sementara itu, pemohon SIM baru dikenakan biaya sesuai golongan berikut:

  • SIM A: Rp120.000

  • SIM B I: Rp120.000

  • SIM B II: Rp120.000

  • SIM C: Rp100.000

  • SIM C I: Rp100.000

  • SIM C II: Rp100.000

  • SIM D: Rp50.000

  • SIM D I: Rp50.000

  • SIM Internasional: Rp250.000 per penerbitan

Biaya tersebut belum mencakup tes kesehatan, tes psikologi, serta asuransi. Oleh sebab itu, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan.

Selain mengurus biaya, pemilik SIM juga perlu memastikan keaslian dokumen. Penggunaan SIM palsu dapat berujung pada sanksi pidana berat.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Tebar Benih Ikan Semah Desa Masgo

Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pelaku pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Untuk memastikan SIM asli, masyarakat dapat mengeceknya melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Prosesnya mencakup pengunduhan aplikasi, registrasi nomor ponsel, pengisian data diri, hingga penyimpanan nomor SIM. Jika data berhasil disimpan, SIM digital akan langsung muncul.

Selain aplikasi, pemilik ponsel yang memiliki fitur NFC juga bisa mengecek SIM secara langsung. Cukup tempelkan SIM ke ponsel, lalu data pemilik akan muncul secara otomatis jika kartu asli.

(vvr)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026
Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Berita Terbaru

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Kesehatan

Obesitas Tingkatkan Risiko Kanker Payudara pada Perempuan

Rabu, 22 Jul 2026 - 03:00 WIB

Ilustrasi game penghasil saldo GoPay.

Teknologi

Aplikasi Penghasil Uang 2026 Cair ke DANA, Begini Caranya

Rabu, 22 Jul 2026 - 01:00 WIB

Bunga Agapanthus bermekaran dengan warna biru ( Foto Pexels)

Pendidikan

Cara Menanam Bunga Agapanthus agar Cepat Berbunga

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama Gubernur Jambi Al Haris saat audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI di Jakarta.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Audiensi Percepat Pengukuhan Batas Kawasan Hutan

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB

Kendaraan mengisi Pertalite di SPBU, seiring meningkatnya konsumsi BBM subsidi akibat harga Pertamax yang bertahan tinggi.(Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto)

Nasional

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB