Home / Nasional

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:00 WIB

Tarif Resmi Perpanjangan dan Pembuatan SIM 2026

Ilustrasi pembuatan SIM (Foto: Rachman Haryanto)

Ilustrasi pembuatan SIM (Foto: Rachman Haryanto)

Jakarta , iNBrita.com – Pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya berakhir pada 2026 sebaiknya pembuatan SIM  segera melakukan perpanjangan. Hingga kini, pemerintah belum mengubah tarif perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.

Mengacu pada informasi Indonesia Baik, biaya SIM tahun 2026 masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Ketentuan biaya SIM berlaku secara nasional dan tidak mengalami perubahan. Karena itu, masyarakat dapat menggunakan aturan ini sebagai pedoman sebelum mengurus SIM. Meski demikian, biaya tambahan dapat berbeda di setiap daerah.

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis dapat memperpanjang dengan biaya sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM B I: Rp80.000

  • SIM B II: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

  • SIM C I: Rp75.000

  • SIM C II: Rp75.000

  • SIM D: Rp35.000

Baca juga :   Kemacetan Tol Jakarta Malam Ini Akibat Volume Kendaraan

Sementara itu, pemohon SIM baru dikenakan biaya sesuai golongan berikut:

  • SIM A: Rp120.000

  • SIM B I: Rp120.000

  • SIM B II: Rp120.000

  • SIM C: Rp100.000

  • SIM C I: Rp100.000

  • SIM C II: Rp100.000

  • SIM D: Rp50.000

  • SIM D I: Rp50.000

  • SIM Internasional: Rp250.000 per penerbitan

Biaya tersebut belum mencakup tes kesehatan, tes psikologi, serta asuransi. Oleh sebab itu, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan.

Selain mengurus biaya, pemilik SIM juga perlu memastikan keaslian dokumen. Penggunaan SIM palsu dapat berujung pada sanksi pidana berat.

Baca juga :   Warung Bakso Legendaris Solo Diduga Gunakan Bahan Nonhalal

Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pelaku pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Untuk memastikan SIM asli, masyarakat dapat mengeceknya melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Prosesnya mencakup pengunduhan aplikasi, registrasi nomor ponsel, pengisian data diri, hingga penyimpanan nomor SIM. Jika data berhasil disimpan, SIM digital akan langsung muncul.

Selain aplikasi, pemilik ponsel yang memiliki fitur NFC juga bisa mengecek SIM secara langsung. Cukup tempelkan SIM ke ponsel, lalu data pemilik akan muncul secara otomatis jika kartu asli.

(vvr)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hamdan ATT Meninggal Dunia

Nasional

Hamdan ATT Meninggal, Indonesia Kehilangan Maestro Dangdut

Nasional

Komdigi Lacak Admin Grup Fantasi Sedarah dan Polisi Koordinasi Meta
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan pelaku dukun pemalsuan uang di Bogor

Nasional

Polisi Tangkap Dukun Gadungan Pemalsu Uang Bogor
Yai MimEks Dosen UIN dan istrinya, Rosyida Vignezvari, sedang diperiksa di Polresta Malang Kota oleh petugas kepolisian.

Nasional

Eks Dosen UIN Malang Tersangka Dugaan Pornografi
Ayah pramugari Esther Aprilita Sianipar menerima jenazah dari Tim DVI Biddokkes Polda Sulsel di Makassar.

Nasional

Jenazah Pramugari Esther Sianipar Diserahkan ke Keluarga
Presiden Prabowo Subianto menyapa warga yang ramai mengelilinginya, beberapa warga mengabadikan momen dengan ponsel.

Nasional

Prabowo Tinjau Pengungsi dan Cicipi Kuliner Khas Gayo
Serpihan pesawat ATR 42-500 di lokasi jatuh Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan.

Nasional

Terkuak Rekaman Langkah Smartwatch Kopilot Pesawat ATR
Ilustrasi tarif listrik PLN dengan meteran dan tagihan listrik

Nasional

Tarif Listrik PLN Januari 2026 Tetap Stabil