Jakarta, iNBrita.com — Januari 2026 – Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, masyarakat dapat menikmati long weekend pada bulan Februari.
Jadwal Long Weekend Imlek
Libur panjang ini dimulai dari akhir pekan dan berlanjut hingga hari libur nasional dan cuti bersama. Oleh karena itu, masyarakat bisa merencanakan liburan atau berkumpul dengan keluarga. Jadwal long weekend Imlek 2026 adalah sebagai berikut:
Sabtu, 14 Februari: Libur akhir pekan
Minggu, 15 Februari: Libur akhir pekan
Senin, 16 Februari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek
Selasa, 17 Februari: Libur nasional Tahun Baru Imlek
Dengan pengaturan ini, masyarakat dapat menikmati libur selama empat hari berturut-turut. Selain itu, long weekend ini diharapkan mendorong aktivitas wisata dan budaya di berbagai daerah.
Libur Nasional dan Cuti Bersama Lainnya
Selain Imlek, pemerintah menetapkan sejumlah libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2026. Libur nasional mencakup hari besar keagamaan, nasional, dan budaya, sementara cuti bersama diberikan untuk memperpanjang libur tertentu
Libur Nasional 2026:
Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 16 Januari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Sabtu-Minggu, 21-22 Maret: Idul Fitri 1447 H
Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 H
Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni: 1 Muharam 1448 H
Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
Jumat, 25 Desember: Natal
Cuti Bersama 2026:
Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Rabu, 18 Maret: Nyepi
Jumat, Senin, Selasa (20, 23, 24 Maret): Idul Fitri 1447 H
Rabu, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 H
Kamis, 24 Desember: Natal
Catatan Penting
Bagi masyarakat dan pekerja, cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, perencanaan cuti tahunan sebaiknya disesuaikan dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti ketentuan masing-masing instansi.
Dengan adanya subjudul dan kata transisi ini, aliran informasi menjadi lebih jelas, sehingga pembaca dapat memahami jadwal libur nasional dan cuti bersama secara lebih mudah.














