Babinsa Ditahan 21 Hari Usai Curigai Penjual Es

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kodim 0501/Jakarta Pusat hukum Serda Heri Purnomo karena curigai penjual es kue. (Dok. Istimewa)

Kodim 0501/Jakarta Pusat hukum Serda Heri Purnomo karena curigai penjual es kue. (Dok. Istimewa)

Jakarta, iNBrita.com – Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tegas kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri Purnomo. Ia mencoba  menahan Suderajat, yang berprofesi sebagai  penjual es kue jadul, karena curiga dagangannya menggunakan bahan spons.karena itu  Kodim menilai tindakan  melampaui prosedur militer dan etika Babinsa.

Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, memimpin sidang disiplin militer. “Kami menggelar sidang disiplin dengan transparan dan profesional. Serda Heri dijatuhi hukuman berat dan akan menjalani penahanan maksimal 21 hari,” jelas Kolonel Ahmad Alam. Kodim juga memberlakukan sanksi administratif sesuai ketentuan TNI AD.

Baca Juga :  Mbok Yem Pemilik Warung Tertinggi di Indonesia Tutup.Usia

Ahmad Alam menegaskan Kodim menangani setiap pelanggaran secara serius. Ia menekankan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh Babinsa. Mereka harus selalu menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Ia meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum menilai kasus ini.

Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo meminta maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang terjadi. Mereka berjanji akan lebih berhati-hati saat menyampaikan informasi. Serda Heri menegaskan ia akan menjalani hukuman dengan tanggung jawab penuh dan tetap mendukung tugas Kodim dalam menjaga keamanan warga.

Baca Juga :  Siti Fauziah Ungkap Benjolan Payudara, Pentingnya Deteksi Dini

Dengan tindakan tegas ini, Kodim 0501/Jakarta Pusat menegaskan komitmen menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa setiap Babinsa wajib mematuhi aturan dan menghormati hak warga saat menjalankan tugas (*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.
Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara
Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:00 WIB

BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Berita Terbaru

Ilustrasi jantung (Foto: Getty Images/Eoneren)

Kesehatan

Risiko Penyakit Jantung Meningkat Akibat Duduk Terlalu Lama.

Minggu, 21 Jun 2026 - 07:00 WIB

Daftar kode redeem Free Fire terbaru yang dapat diklaim pemain untuk memperoleh berbagai hadiah gratis.

Game

Kode Redeem Free Fire Terbaru 21 Juni 2026

Minggu, 21 Jun 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi aplikasi penghasil uang yang menawarkan saldo DANA sebagai hadiah bagi pengguna. ( Foto AI)

Teknologi

Aplikasi Penghasil Uang 2026 Cair Saldo Dana Cepat

Minggu, 21 Jun 2026 - 01:00 WIB

Bunga dahlia mekar indah dengan warna cerah di taman rumah. ( Foto Pexels)

Pendidikan

Cara Menanam Bunga Dahlia Agar Cepat Berbunga Lebat

Minggu, 21 Jun 2026 - 00:00 WIB

Barang bukti motor kasus curanmor di Polres Kerinci. ( Foto Humas Polres)

SUNGAI PENUH

Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Residivis Pelaku Curanmor

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:00 WIB