Jakarta, iNBrita.com – Polemik Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Ghufron menambahkan, Kementerian Sosial menentukan daftar peserta PBI. Jika seseorang tidak memenuhi syarat, Kemensos akan menghapusnya dari daftar. Pernyataan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial No.3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.
Kasus ini menimpa Ajat (37), pedagang es keliling dari Lebak, Banten, yang sedang menjalani perawatan gagal ginjal. Saat cuci darah di RSUD Dr Adjidarmo, Rangkasbitung, pihak rumah sakit memberi tahu bahwa BPJS-nya tidak aktif. Kondisi fisik Ajat yang lemah membuat situasi semakin sulit.
Istri Ajat menempuh perjalanan satu jam ke kantor Kelurahan, Kecamatan, dan Dinas Sosial untuk mengurus kepesertaan. Namun, petugas menyarankan mereka mendaftar jalur mandiri. Ajat mengeluh, “Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah sulit, apalagi membayar iuran bulanan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini.”
Ghufron menegaskan, penonaktifan ini sepenuhnya keputusan Kemensos sesuai kriteria PBI, bukan kebijakan BPJS Kesehatan.
(vvr)









