PPPK Paruh Waktu Menunggu Kepastian
Jakarta, iNBrita.com — Sebanyak 21 ribu PPPK paruh waktu menunggu tindak lanjut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani. Mereka juga menunggu kejelasan terkait rekrutmen honorer baru di Provinsi Jawa Timur.
Faisol menilai Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66.
Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Jawa Timur tetap merekrut guru non-ASN baru yang masuk dalam data Januari 2026.
Faisol menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki 21 ribu PPPK paruh waktu yang membutuhkan peningkatan status menjadi PPPK penuh. Ia menilai rekrutmen GTT dan PTT non-ASN berpotensi membagi anggaran dan menurunkan kesejahteraan PPPK paruh waktu.
Ia juga mengkritik pelaksanaan uji kompetensi GTT yang dimulai pada 5 Mei 2026. Ia menilai pelaksana tidak membentuk panitia resmi dan hanya menyelenggarakan ujian di sekolah tertentu sehingga publik meragukan kredibilitasnya.
Penjelasan BKD dan Kecemasan PPPK
Faisol menyatakan bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur menjelaskan bahwa peserta uji kompetensi merupakan GTT non-ASN yang sudah terdata sejak Januari 2026.
Di sisi lain, PPPK paruh waktu merasa cemas dan khawatir kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.
Kemendikdasmen Tegaskan Tidak Terlibat
Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa Kemendikdasmen tidak mengetahui adanya rekrutmen tersebut. Ia menyatakan kementerian tetap berpegang pada UU ASN 2023 yang mengatur bahwa pemerintah hanya akan memiliki guru ASN, baik PNS maupun PPPK.
Fokus Tuntaskan Honorer Lama
Nunuk menjelaskan bahwa Kemendikdasmen fokus menuntaskan 237.196 guru honorer yang sudah terdata di Dapodik hingga 31 Desember 2024. Ia menilai pembukaan rekrutmen honorer baru hanya akan memperpanjang persoalan tenaga non-ASN.
Ia juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Jawa Timur melakukan rekrutmen tanpa koordinasi dengan Kemendikdasmen.
Kewenangan Daerah dan Rencana Perubahan
Nunuk menyebut pemerintah daerah masih memegang kewenangan dalam tata kelola guru. Karena itu, Kemendikdasmen hanya dapat mengimbau pemerintah daerah agar tidak lagi merekrut guru honorer sesuai amanat UU ASN 2023.
Ia menambahkan bahwa DPR sedang membahas RUU Sisdiknas yang akan mengalihkan tata kelola guru ke pemerintah pusat. Pemerintah pusat nantinya akan mengatur kebutuhan, penempatan, dan distribusi guru, sedangkan pemerintah daerah akan fokus pada pembinaan.
(VVR*)









