Menteri Keuangan Purbaya Pastikan THR Pegawai Negeri Cair

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Sadewa saat rapat Satgas Rehabilitasi Pascabencana Sumatera di DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Sadewa saat rapat Satgas Rehabilitasi Pascabencana Sumatera di DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Jakarta, iNBrita.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah menghitung gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja sebagai bagian dari THR.

Baca Juga :  Satgas TMMD 126 Kodim 0417 Jalin Kebersamaan Jumat Bersama

Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja tetap memperoleh tunjangan profesi satu bulan. Sementara itu, CPNS mendapatkan seluruh komponen THR, dengan gaji pokok dibayarkan sebesar 80%.

Beberapa tunjangan tidak termasuk dalam perhitungan, antara lain tunjangan insentif kerja, risiko dan bahaya, pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah. Pemerintah menyesuaikan nominal THR berdasarkan golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi, baik di pusat maupun daerah.

Baca Juga :  Pemerintah Diminta Perpanjang Usulan Kebutuhan CASN 2026

Dengan pencairan tepat waktu, pegawai dapat lebih mudah menyiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya.

(vvr)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPPK Kritik Usulan Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Cair Juni 2026
Wamendagri Dorong Daerah Tinggalkan Rapat Seremonial
PetroChina Berhasil Pulihkan 34 Hektare DAS Jambi
Myanmar Kritik ASEAN Terkait Penanganan Krisis Politik
Grace Natalie Tegaskan Video JK Diunggah Secara Pribadi
Anak Petani Jadi Profesional di Perusahaan Pangan Dunia
Dukcapil Klarifikasi Aturan Penggunaan e-KTP Resmi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:00 WIB

PPPK Kritik Usulan Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:00 WIB

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri Cair Juni 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Wamendagri Dorong Daerah Tinggalkan Rapat Seremonial

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:00 WIB

PetroChina Berhasil Pulihkan 34 Hektare DAS Jambi

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:00 WIB

Myanmar Kritik ASEAN Terkait Penanganan Krisis Politik

Berita Terbaru

Foto: Tanaman Kratom. (AP Photo)

Kesehatan

BRIN Kaji Manfaat Kratom bagi Penderita Diabetes

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:00 WIB

Toyota Calya terbaru hadir dengan desain stylish, lampu smoked, dan tampilan lebih modern

Teknologi

Toyota Calya Terbaru, MPV Murah Stylish untuk Keluarga

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:00 WIB

Salad buah creamy dengan aneka buah segar dan keju parut.

Kuliner

Salad Buah Creamy Jadi Camilan Sehat Keluarga Favorit

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:00 WIB

Ketua SNWI bersama jajaran pengurus berfoto bersama dalam sebuah agenda resmi organisasi.

Nasional

PPPK Kritik Usulan Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:00 WIB

Lindungi tubuh dengan Payung/jas hujan saat musim hujan

Kesehatan

Tips Sehat di Musim Hujan agar Tetap Fit

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:00 WIB