Home / Nasional

Senin, 30 Maret 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Jangan Korbankan PPPK Saat Tekanan Fiskal Daerah

Wakil Kepala BKN Suharmen menyampaikan pernyataan kepada media di lokasi resmi dengan latar deretan bendera Indonesia

Wakil Kepala BKN Suharmen menyampaikan pernyataan kepada media di lokasi resmi dengan latar deretan bendera Indonesia

Jakarta, iNBrita.com – Isu penghematan anggaran negara yang dikaitkan dengan rencana pengurangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta munculnya status baru memicu kekhawatiran di kalangan PPPK. Para PPPK ramai membahas informasi tersebut di berbagai grup dan mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan penjelasan yang jelas dan rinci.

BKN Tegaskan Tidak Berwenang Kurangi PPPK

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa BKN tidak terlibat dalam kebijakan pengurangan jumlah PPPK. Ia menyatakan bahwa pimpinan instansi melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK) sepenuhnya menentukan nasib kontrak PPPK.

“PPK menentukan apakah kontrak PPPK diperpanjang atau dihentikan,” ujar Suharmen.

PPK Pegang Kendali Penuh Kontrak PPPK

Suharmen menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memberikan kewenangan kepada PPK untuk memberhentikan PPPK. PPK dapat mengambil keputusan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti kondisi krisis ekonomi, kinerja yang tidak memenuhi standar, maupun alasan strategis lainnya.

Baca juga :   Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi

Ia kembali menegaskan bahwa BKN tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan tersebut. Seluruh proses perpanjangan maupun pemberhentian kontrak PPPK menjadi tanggung jawab penuh PPK sesuai aturan yang berlaku.

Tidak Ada Status Baru dalam ASN

Suharmen juga meluruskan isu mengenai adanya status baru selain PNS dan PPPK. Ia menegaskan bahwa sistem ASN hanya mengenal dua status, yaitu PNS dan PPPK.

Ia menjelaskan bahwa istilah PPPK paruh waktu hanya bersifat sementara dan bukan kategori baru dalam struktur ASN. Menurutnya, PPPK yang ingin beralih menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme resmi, seperti seleksi, ketersediaan formasi, dan batas usia.

Baca juga :   Kisah Keluarga Merawat Pohon Natal Lebih 40 Tahun

“Undang-undang sudah jelas, ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK,” tegasnya.

Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan PPPK akibat tekanan fiskal.

Ia menilai pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD memang mencerminkan kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk merumahkan atau tidak memperpanjang kontrak PPPK.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut aspek teknis anggaran, tetapi juga menunjukkan potensi ketidaksinkronan dalam perumusan kebijakan negara.

“Merumahkan PPPK karena alasan kesulitan fiskal bukan langkah yang etis,” ujarnya.

(VVR*)

Berita ini 3 kali dibaca

Share :

Baca Juga

batangan emas antam di atas uang rupiah

Nasional

Emas Antam Merosot, Pasar Kembali Bergejolak Hari Ini

Nasional

Walikota Sungai Penuh dan Bupati Kerinci Kompak Terima Penghargaan
sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan resmi

Nasional

Cara Aman Menyimpan Sertifikat Tanah Agar Terlindungi
Emas 24 karat Antam di butik Logam Mulia

Nasional

Antam Tegaskan Harga Emas 24 Karat Hari Ini
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta

Nasional

KPK Ungkap Dugaan Suap Dalam Kerja Sama Hutan
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menghadiri pemakaman istrinya Diny Yuliani di TPU Kampung Genggereng Purwakarta.

Nasional

Bupati Purwakarta Berduka, Istri Tercinta Diny Yuliani Wafat
Pemutihan dan diskon pajak kendaraan berlaku di beberapa provinsi 2026

Nasional

Tiga Provinsi Lanjutkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
Kalender menampilkan tanggal 2 Februari sebagai momen penting diplomasi, kesehatan, dan lingkungan.

Nasional

Peristiwa Penting dan Peringatan Global di 2 Februari