Jakarta, iNBrita.com – TNI Tetapkan Empat Prajurit sebagai Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, kata Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (31/3/2026).
Kapuspen TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menjerat keempat prajurit dengan pasal penganiayaan. Ia menegaskan bahwa TNI menindak pelaku secara tegas dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Polda Metro Jaya langsung menyelidiki laporan Andrie Yunus. Polisi mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan menemukan fakta-fakta yang mendukung tindak lanjut kasus ini. Setelah memverifikasi bukti, polisi menyerahkan kasus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI agar pihak militer menindak lanjuti proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.. Polisi terus memantau penyidikan, mengumpulkan bukti tambahan, dan memberikan informasi terbaru kepada publik.
Puspom TNI kini melanjutkan penyidikan terhadap keempat prajurit itu. TNI menekankan bahwa pihaknya menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum dan menjaga kredibilitas institusi. TNI berkomitmen menuntaskan proses hukum, memastikan setiap tersangka bertanggung jawab atas perbuatannya, dan menjamin keadilan bagi korban.
(eny)














