Perubahan KUHP Tingkatkan Tantangan Hukum bagi BUMN

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narendra Jatna membahas risiko bisnis BUMN di era KUHP baru. ANTARA/Laily Rahmawaty

Narendra Jatna membahas risiko bisnis BUMN di era KUHP baru. ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta, iNBrita.com  – Perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa konsekuensi besar bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama dalam menjalankan aktivitas bisnis di tengah pengawasan hukum yang semakin kompleks.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna, menegaskan bahwa KUHP lama dan KUHP baru tetap sama-sama mengatur pidana. Namun, ia menilai perubahan pendekatan hukum menciptakan tantangan baru bagi BUMN.

“Perbedaannya bukan pada pidananya, tetapi pada cara pandang atau mazhabnya,” ujar Narendra dalam seminar nasional di Jakarta.

KUHP Baru Menggeser Pendekatan Hukum

Narendra menjelaskan bahwa KUHP baru menggunakan pendekatan yang lebih luas. Aparat penegak hukum kini tidak hanya menindak individu (in personam), tetapi juga menargetkan aset (in rem). Dengan pendekatan ini, penegak hukum tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga menyita aset yang terkait dengan tindak pidana.

Perubahan tersebut mendorong BUMN untuk tidak hanya mengandalkan prinsip business judgment rule (BJR) dalam mengambil keputusan bisnis. Narendra menilai BJR tidak cukup kuat untuk melindungi BUMN dari risiko hukum pidana.

BUMN Harus Mengadopsi Standar Global

Narendra menekankan bahwa BUMN perlu mengadopsi standar internasional seperti UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dan pedoman dari OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Ia mendorong BUMN untuk memperkuat pengendalian internal, menerapkan mekanisme anti-penyuapan, dan memastikan transparansi dalam pengambilan keputusan.

Ia juga menyoroti bahwa standar internasional telah mengategorikan korupsi di sektor swasta sebagai tindak pidana, meskipun Indonesia belum sepenuhnya mengadopsinya dalam hukum nasional.

“BUMN harus mengikuti praktik bisnis global yang baik, bukan hanya regulasi nasional,” tegasnya.

BUMN Harus Memprioritaskan Kepatuhan

Dalam era KUHP baru, BUMN perlu memprioritaskan kepatuhan dan mitigasi risiko. Narendra menilai pendekatan ini lebih efektif daripada sekadar menghindari sanksi pidana. Dengan memperkuat sistem kepatuhan, BUMN dapat meminimalkan potensi pelanggaran hukum.

Mahkamah Agung Mengakui BJR, Namun Membatasi Penerapannya

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyatakan bahwa Mahkamah Agung mengakui BJR sebagai perlindungan hukum bagi direksi dan pengurus perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak bersifat mutlak.

Ia menunjukkan adanya kasus serupa yang menghasilkan putusan berbeda, di mana satu pihak dijatuhi pidana sementara pihak lain tidak.

“BJR melindungi direksi selama mereka mengambil keputusan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Akademisi Dorong Pedoman yang Konsisten

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, menekankan pentingnya pedoman dari Mahkamah Agung. Ia meminta lembaga tersebut menetapkan indikator yang jelas agar hakim dapat mengambil keputusan secara konsisten.

Ia menyoroti perbedaan dalam penentuan pihak yang bertanggung jawab, baik pengurus, perusahaan, maupun pemilik manfaat (beneficial owner). Menurutnya, kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

KUHP Baru Membuka Alternatif Penyelesaian

Ketua Iluni UI, Pramudiya, menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru membuka lebih banyak alternatif dalam penyelesaian perkara pidana. Ia menjelaskan bahwa pendekatan baru ini tidak lagi hanya berfokus pada pemenjaraan dan denda.

Ia berharap para pemangku kepentingan dapat menyamakan pandangan dalam menjalankan bisnis yang sehat dan menghindari overkriminalisasi, terutama dalam konteks kebijakan pemerintah.

“Forum ini diharapkan menghasilkan masukan yang bisa menjadi dasar diskusi lanjutan dan perumusan kebijakan,” ujarnya.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan
BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya
Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit
Penerbangan Bandara Hang Nadim Normal, Kabut Asap Normal
BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia
Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla
Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya
BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:00 WIB

BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Penerbangan Bandara Hang Nadim Normal, Kabut Asap Normal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:00 WIB

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Berita Terbaru

Harga perak Antam menguat Rp 600 menjadi Rp 39.200, berlawanan dengan pergerakan harga perak dunia.(Foto : Ilustrasi perak-silver by AI)

Ekonomi

Harga Perak Antam Naik, Perak Dunia Malah Melemah

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:00 WIB

Satlantas Polres Kerinci menertibkan pengendara pengguna knalpot brong.

SUNGAI PENUH

Satlantas Polres Kerinci Tindak Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:00 WIB

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, melantik lima pejabat kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, Rabu (21/10/2026).

SUNGAI PENUH

Azhar Hamzah Lantik 5 Kepala OPD, Ini Nama-namanya!

Rabu, 21 Okt 2026 - 15:00 WIB

Daftar harga emas 24 karat dari Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi pada 21 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini, Cek Daftarnya

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:00 WIB

Tiga Siswa SMAN 1 Sungai Penuh juara Kejurnas Silat SMI 2026.

SUNGAI PENUH

Siswa SMAN 1 Sungai Penuh Raih Medali Kejurnas Silat 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:00 WIB