JAKARTA, iNBrita.com – Komisi X DPR RI mengusulkan pengangkatan seluruh guru honorer menjadi PNS. Namun, kalangan PPPK langsung merespons usulan tersebut dengan beragam pandangan dan menilai gagasan itu kurang realistis.
PPPK Pertanyakan Usulan Pengangkatan Massal
Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Sumatera Selatan, Susi Maryani, menilai usulan tersebut tidak masuk akal. Ia mempertanyakan kejelasan nasib guru PPPK jika pemerintah langsung mengangkat semua guru honorer menjadi PNS.
Minta Tetap Ada Seleksi dan Batas Usia
Susi menegaskan bahwa PPPK bisa menerima usulan tersebut jika pemerintah tetap menerapkan seleksi dan batas usia. Ia menjelaskan bahwa saat ini sebagian besar guru honorer yang tersisa berusia di bawah 35 tahun dengan masa pengabdian kurang dari dua tahun.
Sebaliknya, pemerintah telah mengarahkan guru honorer berusia di atas 35 tahun untuk mengikuti seleksi PPPK. Guru PPPK yang telah diangkat sudah melewati proses seleksi ketat dan memiliki masa pengabdian yang lebih panjang.PPPK Minta Diprioritaskan Lebih Dulu
Susi mendukung keinginan Komisi X DPR RI untuk menjadikan status guru sebagai PNS. Namun, ia meminta pemerintah tidak langsung mengangkat seluruh honorer tanpa proses seleksi.
Ia menilai pemerintah sebaiknya memprioritaskan pengangkatan guru PPPK dan PPPK paruh waktu terlebih dahulu. Menurutnya, di lapangan masih banyak guru non-ASN yang baru lulus dan belum memiliki pengalaman mengajar yang memadai.
Tendik Honorer Juga Perlu Perhatian
Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, meminta pemerintah tidak hanya fokus pada guru honorer.
Ia menilai tenaga kependidikan (tendik) honorer justru menghadapi kondisi yang lebih memprihatinkan. Ia pun mendesak pemerintah untuk menyelamatkan mereka dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Soroti Kesejahteraan PPPK dan Skema Paruh Waktu
Herlambang juga menyoroti kondisi PPPK paruh waktu dan PPPK downgrade yang masih memiliki tingkat kesejahteraan di bawah standar, meskipun sudah berstatus ASN.
Ia mengapresiasi usulan DPR RI terkait pengangkatan honorer menjadi PNS. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah harus memprioritaskan PPPK, PPPK downgrade, dan PPPK paruh waktu, serta memperhatikan nasib tenaga kependidikan, tidak hanya guru.
(VVR*)









