SIM Mati Dapat Perpanjangan Khusus, Ini Ketentuannya
Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah kembali memberikan dispensasi khusus untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026.
Biasanya, pemilik SIM yang masa berlakunya sudah lewat harus membuat SIM baru dan mengikuti ujian teori serta praktik ulang. Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 mengatur ketentuan ini secara jelas dalam proses penerbitan dan penandaan SIM.
Aturan SIM Kedaluwarsa
Peraturan tersebut menegaskan bahwa SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang. Namun, Polri tetap memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu seperti keadaan kahar.
Dalam kondisi itu, Kakorlantas Polri dapat menetapkan kebijakan khusus berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda.
Layanan SIM Tutup 1 Juni 2026
Pada Senin, 1 Juni 2026, seluruh layanan SIM di DKI Jakarta menghentikan operasional sementara. Penutupan ini mencakup:
- Satpas Daan Mogot
- Unit Satpas DKI Jakarta
- Gerai SIM DKI Jakarta
- Unit SIM Keliling
Seluruh layanan tidak beroperasi karena pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional Hari Lahir Pancasila.
Dispensasi Perpanjangan SIM
Polri memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada 1 Juni 2026. Pemilik SIM dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM tanpa harus membuat SIM baru.
Pemohon dapat melakukan perpanjangan pada 2 Juni 2026 melalui mekanisme normal tanpa mengikuti ujian teori maupun praktik ulang.
Syarat Dispensasi yang Berlaku
Dispensasi ini hanya berlaku jika pemilik SIM memenuhi syarat berikut:
- SIM benar-benar habis masa berlakunya pada 1 Juni 2026
- Pemilik SIM melakukan perpanjangan pada 2 Juni 2026
- Pemilik SIM tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan
Jika pemilik SIM tidak memenuhi syarat tersebut, maka dispensasi tidak berlaku.
Sanksi Jika Terlambat
Jika pemilik SIM melewati tanggal 2 Juni 2026, maka Polri tidak memberikan perpanjangan khusus. Pemilik SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Dalam kondisi tersebut, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik kembali sesuai prosedur yang berlaku.
Kesimpulan
Kebijakan ini memberikan kesempatan terbatas bagi pemilik SIM yang terdampak libur nasional. Oleh karena itu, pemilik SIM harus memeriksa masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan tepat waktu.
Dengan begitu, pemohon dapat menghindari proses pembuatan SIM baru yang lebih panjang dan lebih rumit.
(eny)









