Jakarta, iNBrita.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan percepatan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas Sumber Daya Alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pemerintah akan memberlakukan kebijakan ini secara penuh mulai 1 September 2026, lebih cepat dari rencana awal yang menargetkan implementasi pada 1 Januari 2027.
Percepatan Implementasi Ekspor Satu Pintu
Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih menjalankan masa transisi sebelum penerapan penuh. Ia menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan harus mempersiapkan sistem dan mekanisme ekspor agar selaras dengan kebijakan baru tersebut. Pemerintah ingin memastikan proses peralihan berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas perdagangan internasional.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (20/7/2026), Prabowo menyampaikan langsung arah kebijakan tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintah membentuk PT DSI sebagai entitas strategis untuk mengelola dan mengawasi ekspor SDA secara terpusat.
Tekan Praktik Under Invoicing
Prabowo menilai langkah ini penting untuk menutup celah praktik kecurangan, khususnya under invoicing. Ia menyebut praktik tersebut sering terjadi dalam perdagangan komoditas, terutama di sektor kelapa sawit. Menurutnya, pelaku usaha kerap melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya demi keuntungan tertentu.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan praktik ini terus berlangsung karena merugikan negara dalam jangka panjang.
Contoh Kasus di Industri Kelapa Sawit
Prabowo mengungkapkan contoh nyata yang terjadi di industri kelapa sawit. Perusahaan dalam negeri menjual produk dengan harga sekitar Rp14.000 hingga Rp15.000 per kilogram berdasarkan dokumen resmi. Namun, harga riil di pasar internasional, seperti di Rotterdam, Eropa, bisa mencapai Rp27.000 per kilogram.
Ia menilai selisih harga tersebut menunjukkan adanya potensi kehilangan devisa negara dalam jumlah besar. Pihak tertentu diduga mengambil keuntungan dari perbedaan harga selama proses pengiriman hingga barang tiba di pasar tujuan.
Komitmen Pemerintah Lindungi Devisa Negara
Pemerintah berkomitmen menghentikan praktik tersebut melalui sistem ekspor satu pintu. Dengan pengawasan terpusat, pemerintah dapat mengontrol harga, memastikan transparansi, dan menjaga penerimaan negara tetap optimal.
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini akan melindungi kekayaan nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global. Ia juga mengajak seluruh pelaku industri untuk mendukung kebijakan ini demi kepentingan nasional, sehingga setiap transaksi ekspor memberikan manfaat maksimal bagi negara dan rakyat Indonesia.
(VVR*)








