Korupsi MBG, Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Disorot

Kejagung mengungkap dugaan mark up pengadaan motor listrik, tablet, sepatu, dan televisi dalam program MBG serta menetapkan tiga eks pejabat BGN sebagai tersangka.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dadan Hindayana ditahan Kejagung (Andhika Prasetia/detikFoto)

Dadan Hindayana ditahan Kejagung (Andhika Prasetia/detikFoto)

Jakarta, iNBrita.com  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Sejumlah pengadaan bernilai besar, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi, diduga tidak sesuai kebutuhan program dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sementara itu, Kejagung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry, ketiga tersangka mengarahkan proses pengadaan dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK). Akibatnya, PPK menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak mengacu pada kebutuhan riil pelaksanaan program MBG.

Pengadaan Motor Listrik dan Sepatu Jadi Sorotan

Penyidik menyoroti pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak lebih dari Rp1 triliun. Namun, PT YAT tetap memenangkan proyek tersebut meski tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai.

Baca Juga :  Di Pegadaian Harga Emas Kompak Turun Minggu

Selain itu, penyidik menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pihak terkait menjalankan pengadaan tersebut tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku dalam program MBG.

Kejagung menilai sejumlah pengadaan tersebut tidak mencerminkan kebutuhan utama program yang berfokus pada pelayanan pemenuhan gizi masyarakat.

Tak hanya motor listrik dan sepatu, BGN juga mengadakan perangkat elektronik dalam jumlah besar. Pengadaan tersebut mencakup 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Penyidik menduga para pelaku menggelembungkan harga pengadaan perangkat elektronik tersebut.

Karena itu, Kejagung menyimpulkan bahwa rangkaian pengadaan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Pj Bupati Asraf Hadiri Rakor Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi

Penunjukan Yayasan Mitra SPPG Ikut Disorot

Di sisi lain, penyidik juga mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Meski tidak memenuhi syarat, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi pada portal Mitra BGN. Penyidik menduga para tersangka memberikan perlakuan khusus sehingga yayasan yang terafiliasi dapat mengikuti program tersebut. Selain memperoleh dana miliaran rupiah setiap hari, yayasan tersebut juga berpotensi menerima aliran dana hingga triliunan rupiah setiap tahun.

Kejagung Masih Kembangkan Penyidikan

Sementara proses hukum terus berjalan, Kejagung masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Karena itu, penyidik membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru apabila menemukan alat bukti yang cukup.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Hentikan Pendaftaran Dapur Baru MBG, Ini Alasannya
Cara Cek STNK Asli Sebelum Beli Kendaraan Bekas
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Aturan Kemenkes
Kejagung Bongkar Korupsi Pengadaan MBG Senilai Rp1 Triliun
Kemensos Buka Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026
Prabowo Kagum Nasi MBG Mirip Restoran Jepang
Fakta Mengejutkan di Balik Pengangguran Gen Z
Komisaris Pertamina Tinjau Layanan SPBU di Denpasar Bali
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:00 WIB

BGN Hentikan Pendaftaran Dapur Baru MBG, Ini Alasannya

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:00 WIB

Cara Cek STNK Asli Sebelum Beli Kendaraan Bekas

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:00 WIB

Korupsi MBG, Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Disorot

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:00 WIB

Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Aturan Kemenkes

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kejagung Bongkar Korupsi Pengadaan MBG Senilai Rp1 Triliun

Berita Terbaru

Foto: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang saat konferensi pers di kantor BGN, Jakarta,

Nasional

BGN Hentikan Pendaftaran Dapur Baru MBG, Ini Alasannya

Kamis, 4 Jun 2026 - 20:00 WIB

Peserta magang Magenta Pegadaian belajar di lingkungan kerja profesional.( Foto : pengadaian,co,id )

Pendidikan

Magenta Pegadaian: Cara Daftar Magang dan Lolos

Kamis, 4 Jun 2026 - 19:00 WIB

Ilustrasi STNK (Foto: Shutterstock)

Nasional

Cara Cek STNK Asli Sebelum Beli Kendaraan Bekas

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:00 WIB

Dadan Hindayana ditahan Kejagung (Andhika Prasetia/detikFoto)

Nasional

Korupsi MBG, Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Disorot

Kamis, 4 Jun 2026 - 17:00 WIB

Ilustrasi dapur pengolahan makanan bergizi Program MBG. ( Foto AI)

SUNGAI PENUH

Distribusi MBG SPPG 01 Pondok Tinggi Jeda Sementara

Kamis, 4 Jun 2026 - 16:00 WIB