Jakarta , iNBrita.com – Pemerintah memperluas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi. Melalui kebijakan terbaru ini, masyarakat dengan penghasilan hingga Rp14 juta per bulan dapat masuk kategori MBR. Ketentuan tersebut bergantung pada wilayah tempat tinggal dan status pernikahan.
Pemerintah sebelumnya telah mengatur kebijakan tersebut dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Kini, pemerintah memperkuat aturan itu melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dua kementerian yang segera berlaku.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah membagi Indonesia ke dalam empat zona. Pembagian tersebut bertujuan menyesuaikan batas penghasilan MBR dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup di masing-masing daerah.
Batas Penghasilan MBR Berdasarkan Zona
Untuk Zona 1 yang mencakup Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, pemerintah menetapkan batas penghasilan maksimal Rp8,5 juta per bulan bagi masyarakat lajang. Sementara itu, masyarakat yang telah menikah atau menjadi peserta Tapera dapat memiliki penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
Di Zona 2 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, dan Maluku Utara, pemerintah menetapkan batas penghasilan maksimal Rp9 juta per bulan bagi lajang. Adapun masyarakat yang telah menikah maupun peserta Tapera dapat memiliki penghasilan hingga Rp11 juta per bulan.
Untuk Zona 3 yang mencakup seluruh wilayah Papua, pemerintah menetapkan batas penghasilan maksimal Rp10,5 juta per bulan bagi masyarakat lajang. Sementara itu, masyarakat yang telah menikah maupun peserta Tapera dapat memiliki penghasilan hingga Rp12 juta per bulan.
Adapun untuk Zona 4 atau Jabodetabek, pemerintah menetapkan batas penghasilan tertinggi. Masyarakat lajang yang berpenghasilan hingga Rp12 juta per bulan tetap dapat membeli rumah subsidi. Selain itu, masyarakat yang telah menikah maupun peserta Tapera dengan penghasilan hingga Rp14 juta per bulan juga berhak mengakses program tersebut.
Dasar Penetapan Batas Penghasilan
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa pemerintah menyusun batas penghasilan tersebut berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam kajian itu, BPS mempertimbangkan sejumlah faktor ekonomi.
Faktor tersebut meliputi tingkat inflasi, daya beli masyarakat, serta kondisi ekonomi di setiap wilayah. Karena itu, pemerintah tidak lagi menyamaratakan batas penghasilan penerima rumah subsidi di seluruh Indonesia.
Jika sebelumnya pemerintah hanya membagi wilayah menjadi Papua dan non-Papua, kini pemerintah menerapkan empat zona. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat kebijakan lebih sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
Pemerintah Berikan Sejumlah Insentif
Selain memperluas cakupan penerima manfaat, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah subsidi.
Pertama, pemerintah mempercepat proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah menetapkan waktu penerbitan maksimal 10 hari kerja.
Kedua, pemerintah membebaskan masyarakat berpenghasilan rendah dari biaya PBG. Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung calon pembeli rumah subsidi.
Selain itu, pemerintah juga menghapus kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi penerima rumah subsidi. Insentif tersebut berlaku secara nasional tanpa mempertimbangkan alamat yang tercantum pada KTP.
Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi syarat sebagai MBR tetap dapat menikmati pembebasan BPHTB meskipun membeli rumah subsidi di daerah yang berbeda dari domisili pada identitas kependudukan mereka.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat dapat memiliki rumah layak huni. Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan percepatan program perumahan nasional di berbagai daerah melalui perluasan akses dan pemberian insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah.









