Jakarta, iNBrita.com — Bank Indonesia (BI) kembali membatasi pembelian dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik. BI menurunkan batas pembelian dari sebelumnya US$ 25.000 menjadi hanya US$ 10.000 per orang per bulan. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Perry menegaskan bahwa BI memperkuat prinsip kehati-hatian di pasar uang dan valuta asing melalui kebijakan tersebut. BI secara aktif menurunkan ambang batas pembelian valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi maksimal US$ 10.000 per pelaku per bulan. Ia menyampaikan keputusan ini dalam hasil Rapat Dewan Gubernur yang disiarkan secara daring pada Kamis (18/6/2026).
Selain membatasi pembelian dolar, BI juga memperketat aturan transfer dana ke luar negeri dalam bentuk valuta asing. BI kini mewajibkan masyarakat untuk menyertakan dokumen pendukung jika melakukan transfer valas ke luar negeri di atas US$ 25.000. Sebelumnya, ketentuan ini hanya berlaku untuk transaksi di atas US$ 50.000. Kebijakan baru ini juga akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, menjelaskan bahwa kebijakan penurunan batas transaksi sebelumnya telah menunjukkan hasil yang signifikan. Pada tahap pertama, BI menurunkan batas transaksi dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000 dan berhasil menekan rata-rata transaksi harian valuta asing hingga turun sebesar US$ 16 juta.
Selanjutnya, BI kembali menurunkan batas tersebut dari US$ 50.000 menjadi US$ 25.000. Kebijakan ini kembali memberikan dampak positif dengan menurunkan rata-rata transaksi harian sebesar US$ 9 juta. Thomas menyatakan bahwa hasil ini menunjukkan efektivitas kebijakan dalam mengendalikan transaksi valas.
Dengan penurunan batas terbaru menjadi US$ 10.000, BI memproyeksikan peningkatan kualitas transaksi valuta asing. BI menargetkan transaksi yang didukung dokumen underlying akan mencapai 98,1% dari total transaksi valas. Melalui langkah ini, BI berharap dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus meningkatkan transparansi dalam aktivitas transaksi valuta asing di Indonesia.
(VVR*)









