Rencana Relokasi Produksi Mulai Terungkap
Jakarta, iNBrita.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkap rencana dua pabrik otomotif asal Jepang untuk memindahkan sebagian produksi ke Vietnam. Rencana ini berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan buruh di Jawa Timur.
Iqbal menyebut dua perusahaan tersebut dengan inisial PT J dan PT S yang beroperasi di Mojokerto dan Pasuruan.
Potensi PHK di PT J dan PT S
PT J mempekerjakan sekitar 7.000 karyawan. Dari jumlah itu, sekitar 4.000 buruh berpotensi terkena PHK jika perusahaan memindahkan sebagian lini produksinya ke Vietnam.
Iqbal menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa perkiraan awal. Ia menilai jumlah buruh yang terdampak kemungkinan tidak mencapai 4.000 orang karena manajemen biasanya menyampaikan angka tertinggi pada tahap awal pembahasan.
Sementara itu, PT S memiliki sekitar 4.000 karyawan. Dari total tersebut, sekitar 3.000 buruh berpotensi mengalami PHK. Namun, Iqbal kembali menekankan bahwa angka ini masih sebatas pembicaraan awal dan kemungkinan riilnya berada di kisaran ribuan pekerja.
Negosiasi untuk Mencegah Relokasi
Secara keseluruhan, sekitar 7.000 karyawan dari kedua perusahaan menghadapi ketidakpastian akibat rencana pemindahan produksi tersebut.
Iqbal menyatakan akan segera melakukan negosiasi dengan induk perusahaan di Jepang. Ia berharap dapat meyakinkan pihak prinsipal agar membatalkan rencana relokasi ke Vietnam.
Ia juga menilai proses pemindahan pabrik tidak dapat berlangsung cepat. Menurutnya, perusahaan kemungkinan baru merealisasikan rencana tersebut dalam waktu satu hingga dua tahun ke depan. Hal ini memberi ruang bagi serikat pekerja untuk melakukan negosiasi lebih lanjut.
Pemerintah Lakukan Mitigasi PHK
Di sisi lain, pemerintah terus mengantisipasi potensi gelombang PHK. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan aktif memantau perkembangan kondisi ketenagakerjaan di berbagai perusahaan.
Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah menangani setiap kasus PHK melalui mekanisme yang berlaku. Proses tersebut dimulai dari penyelesaian internal perusahaan, dilanjutkan dengan perundingan bipartit, hingga mediasi oleh pemerintah jika diperlukan.
Ia juga menyebutkan bahwa mediator Kemenaker telah menangani sejumlah kasus yang berpotensi berujung PHK. Sementara itu, beberapa kasus lainnya masih menunggu hasil perundingan antara pekerja dan perusahaan.
Upaya Tekan Risiko PHK Massal
Pemerintah berharap langkah mitigasi ini dapat menekan risiko PHK massal di tengah ketidakpastian ekonomi global.
(VVR*)









