Pemerintah Siapkan Tiga Skema untuk Bayar Gaji PPPK
Jakarta, iNBrita.com — Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah (pemda) membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk memastikan pemda tetap membayar gaji PPPK. Pemerintah juga memastikan tidak akan merumahkan para PPPK akibat keterbatasan anggaran.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan tiga skema tersebut.
Pemda Diminta Efisiensi Anggaran
Tito mengatakan, pemda harus menjalankan efisiensi anggaran sebagai langkah pertama.
Pemda dapat mengurangi sejumlah pengeluaran yang tidak mendesak. Pengeluaran tersebut antara lain perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.
Menurut Tito, pemda perlu mengalihkan anggaran dari belanja yang kurang prioritas untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
Pemerintah Bayarkan Kurang Bayar DBH
Pemerintah juga menyiapkan skema kedua melalui Dana Bagi Hasil (DBH).
Jika pemerintah pusat masih memiliki kewajiban kurang bayar DBH kepada pemda, pemerintah akan menyalurkan dana tersebut. Pemda kemudian dapat menggunakan dana itu untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Tito mengatakan, sejumlah daerah masih memiliki hak atas DBH yang belum pemerintah pusat bayarkan.
Tambahan DAU untuk Daerah
Pemerintah akan menggunakan skema ketiga jika pemda sudah melakukan efisiensi, tetapi tetap kesulitan membayar gaji pegawai.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat memperhatikan kondisi fiskal setiap daerah. Pemerintah juga memprioritaskan pembayaran belanja pegawai karena pembayaran tersebut menjadi kewajiban pemerintah daerah.
“Kebijakan Presiden sangat memperhatikan permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib dibayarkan, yaitu belanja pegawai,” kata Tito.
Tito menyampaikan hal itu kepada awak media setelah mengikuti Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Pemerintah Bahas Pembiayaan PPPK
Tito mengatakan, pemerintah sudah membahas persoalan PPPK bersama sejumlah kementerian terkait.
Pembahasan tersebut mencakup status PPPK serta skema pembiayaannya. Pemerintah membahas persoalan itu setelah sejumlah pemda menyampaikan kekhawatiran terhadap kemampuan anggaran mereka.
Sejumlah pemda khawatir tidak mampu menyediakan anggaran yang cukup untuk membayar gaji PPPK.
“Kami sudah exercise beberapa daerah. Kami sudah ketemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kemudian juga dengan Menteri Keuangan (Menkeu),” ujar Tito.
Tito menegaskan bahwa pemerintah tidak menyiapkan opsi untuk merumahkan PPPK.
Pemerintah meminta pemda tetap membayar gaji PPPK sesuai ketentuan.
Dukungan Pemerintah Capai Rp 18,9 Triliun
Tito menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan dukungan fiskal untuk membantu daerah.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 mengatur Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah memberikan dukungan kepada daerah dengan nilai total sekitar Rp 18,9 triliun.
Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 10 triliun untuk membayar kurang bayar DBH kepada daerah.
Sementara itu, pemerintah menyiapkan lebih dari Rp 8 triliun dalam bentuk tambahan DAU.
“Jadi totalnya hampir Rp 19 triliun, Rp 18,9 sekian, dan Rp 19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kami semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu. Itu dibayar oleh pemda masing-masing,” kata Tito.
Pemerintah Bahas Status Guru
Pemerintah juga membahas persoalan guru dalam rapat koordinasi tersebut.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan penyelenggaraan pendidikan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pemerintah kabupaten/kota menangani pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).
Sementara itu, pemerintah provinsi menangani sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Pemerintah pusat menangani pendidikan tinggi.
Pemerintah Kaji Pengalihan Guru Menjadi ASN Pusat
Tito mengatakan, pemerintah pusat juga dapat mengambil langkah untuk mengatasi persoalan tenaga pendidik.
Salah satu opsi yang sedang pemerintah kaji adalah mengalihkan status guru menjadi ASN pemerintah pusat.
Pemerintah kemudian dapat menempatkan guru tersebut di daerah yang kekurangan tenaga pendidik.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki distribusi guru sekaligus membantu mengurangi beban belanja pegawai pemda.
“Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemda, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” ujar Tito.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
(VVR*)









