Polres Kerinci Sita Puluhan Jerigen Solar Subsidi Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Kerinci menyita puluhan jerigen solar subsidi dari rumah pelaku. ( Foto Dok Polres Kerinci)

Satreskrim Polres Kerinci menyita puluhan jerigen solar subsidi dari rumah pelaku. ( Foto Dok Polres Kerinci)

Sungai Penuh, iNBrita.com  – Polres Kerinci membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Dalam operasi tersebut, personel mengamankan dua terduga pelaku berinisial M (47) dan D (47), warga Kecamatan Kumun Debai. Personel juga menyita 59 jerigen berisi BBM bersubsidi, satu unit Mitsubishi L300 bernomor polisi BH 8218 RC, serta sejumlah selang.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan menjelaskan, personel SPKT mengungkap kasus itu saat menggelar patroli rutin di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Kumun Debai, pada Kamis (25/6/2026).

Saat berpatroli, personel melihat D mengisi BBM jenis solar ke dalam beberapa jerigen. Personel langsung memeriksa dokumen yang dibawanya. Dari pemeriksaan itu, personel mendapati D membawa lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama yang berbeda.

“Ketika patroli berlangsung, petugas mendapati seorang warga berinisial D sedang mengisi BBM jenis solar menggunakan jerigen. Saat kami memeriksa administrasinya, kami menemukan lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama yang berbeda-beda,” ujar AKP Very Prasetyawan, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga :  Al-Haris Buka MTQ ke-53, Asraf Apresiasi Penunjukan Kerinci Sebagai Tuan Rumah

Satreskrim Polres Kerinci Kembangkan Penyelidikan

Satreskrim Polres Kerinci segera mengembangkan penyelidikan ke rumah M di Desa Air Teluh. Di lokasi, personel mendapati 22 jerigen berisi solar di atas mobil Mitsubishi L300. Personel juga menemukan 37 jerigen lainnya di area rumah. Secara keseluruhan, personel mengamankan 59 jerigen berisi BBM bersubsidi.

Penyidik lalu memeriksa kedua pelaku. M mengaku mengumpulkan solar dengan memanfaatkan barcode milik pribadi serta surat rekomendasi UMKM. Sementara itu, D membeli solar secara bertahap di SPBU Koto Lebu, lalu menyerahkannya kepada M.

Polisi Sita Barang Bukti

Setelah memeriksa kedua pelaku, penyidik membawa M dan D ke Mapolres Kerinci. Penyidik juga menyita seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi 59 jerigen solar, satu unit Mitsubishi L300, dan sejumlah selang.

“Saat ini kedua tersangka telah kami tahan di Mapolres Kerinci bersama barang bukti berupa 59 jerigen solar, satu unit mobil Mitsubishi L300, dan sejumlah selang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Very.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Idulfitri 2025 pada 31 Maret

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pemerintah mengubah ketentuan tersebut melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penyidik Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

AKP Very menegaskan, penyidik terus mendalami perkara tersebut. Penyidik akan memeriksa pihak dinas yang menerbitkan barcode dan surat rekomendasi UMKM. Penyidik juga akan meminta keterangan operator SPBU Koto Lebu untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus mendalami perkara ini secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain. Polres Kerinci berkomitmen mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” pungkasnya.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sungai Penuh Siapkan Program Sanitasi Sehat Menuju Adipura
Wako Alfin Gandeng TNI Optimalkan Lahan Pertanian
Wako Alfin Dukung Swasembada Bawang Putih Nasional
Pemkot Sungai Penuh Raih Predikat Istimewa IRH 2026
DPRD Sungai Penuh Ucapkan Selamat kepada Nuzran Joher
Hutri Randa Hadiri Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 RI
Semarak Pawai Sungai Penuh Sambut HUT RI ke-81
Siswi Sungai Penuh Bawa Bendera Pusaka di Istana
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Sungai Penuh Siapkan Program Sanitasi Sehat Menuju Adipura

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Wako Alfin Gandeng TNI Optimalkan Lahan Pertanian

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Wako Alfin Dukung Swasembada Bawang Putih Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Raih Predikat Istimewa IRH 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:00 WIB

DPRD Sungai Penuh Ucapkan Selamat kepada Nuzran Joher

Berita Terbaru

iPhone 18 Pro diprediksi mengalami kenaikan harga akibat kenaikan biaya memori.(Foto: 9to5Mac)

Teknologi

Harga iPhone 18 Pro Diprediksi Naik US$100

Senin, 24 Agu 2026 - 22:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim saat melakukan pertemuan bilateral.(Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Ekonomi

Anwar Minta Prabowo Selamatkan Investasi Felda Rp10 Triliun

Senin, 24 Agu 2026 - 20:00 WIB

Nilai tukar rupiah menguat tipis terhadap dolar AS pada perdagangan Senin (24/8/2026).(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Rupiah Menguat, Harga Minyak Jadi Sentimen Pasar Hari Ini

Senin, 24 Agu 2026 - 19:00 WIB

Harga emas Antam di Pegadaian mencapai Rp2,782 juta per gram pada Senin (24/8/2026).(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Tertinggi

Senin, 24 Agu 2026 - 18:00 WIB

Dokter gigi menjelaskan cara menjaga gigi dan gusi dari karang gigi.

Kesehatan

Karang Gigi Sulit Hilang, Ini Alasan dan Solusinya

Senin, 24 Agu 2026 - 17:00 WIB