Jakarta, iNBrita.com — Sebelum mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu memahami aturan pajak yang berlaku. Besaran pajak bergantung pada waktu pencairan dan jumlah saldo JHT. Informasi berikut merujuk pada Ditjen Pajak RI dan Indonesia Baik.
Pencairan JHT Saat Memasuki Usia Pensiun (hingga 2 tahun)
Peserta yang mencairkan JHT saat memasuki masa pensiun hingga dua tahun akan dikenai PPh Final dengan ketentuan:
- Tarif 0% untuk pencairan hingga Rp50 juta.
- Tarif 5% untuk sisa saldo di atas Rp50 juta.
Contoh:
Seorang pegawai memiliki saldo JHT sebesar Rp130 juta dan belum pernah mencairkan sebagian dana saat masih bekerja.
Perhitungannya:
- Rp50 juta pertama dikenai tarif 0% → Rp0
- Sisa Rp80 juta dikenai tarif 5% → Rp4.000.000
Total PPh Final yang dipotong adalah Rp4.000.000.
Pencairan JHT Sebagian Saat Masih Bekerja
Peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian JHT maksimal 10% dari total saldo. Pencairan ini dikenai tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% dan bersifat tidak final.
Contoh:
Seorang pegawai mencairkan Rp10 juta pada Januari 2024, lalu mencairkan sisa Rp120 juta saat pensiun pada Mei 2026.
Perhitungannya:
- Saat masih bekerja: 5% × Rp10 juta = Rp500.000 (tidak final)
- Saat pensiun:
- Rp50 juta pertama → 0% = Rp0
- Rp70 juta sisanya → 5% = Rp3.500.000
Total pajak dari dua kali pencairan adalah Rp4.000.000.
Pencairan JHT Setelah 2 Tahun Masa Pensiun
Jika peserta mencairkan JHT pada tahun ketiga atau setelahnya, pemerintah tidak lagi mengenakan PPh Final. Sebaliknya, pajak dihitung menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh:
- Hingga Rp60 juta → 5%
- Rp60 juta–Rp250 juta → 15%
- Rp250 juta–Rp500 juta → 25%
- Rp500 juta–Rp5 miliar → 30%
- Di atas Rp5 miliar → 35%
Pencairan JHT di Bawah Rp50 Juta
Peserta yang mencairkan JHT di bawah Rp50 juta saat pensiun tidak akan dikenai pajak.
Contoh:
Seorang peserta mencairkan seluruh saldo JHT sebesar Rp40 juta saat pensiun.
Perhitungannya:
- 0% × Rp40 juta = Rp0
Peserta tidak perlu membayar pajak karena jumlahnya di bawah Rp50 juta.
( VVR*)









