Aturan Pajak JHT BPJS Terbaru Lengkap Cara Hitungnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi peserta menghitung pajak saat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan terbaru (Foto: Getty Images/Andrzej Rostek)

Ilustrasi peserta menghitung pajak saat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan terbaru (Foto: Getty Images/Andrzej Rostek)

Jakarta, iNBrita.com — Sebelum mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu memahami aturan pajak yang berlaku. Besaran pajak bergantung pada waktu pencairan dan jumlah saldo JHT. Informasi berikut merujuk pada Ditjen Pajak RI dan Indonesia Baik.

Pencairan JHT Saat Memasuki Usia Pensiun (hingga 2 tahun)

Peserta yang mencairkan JHT saat memasuki masa pensiun hingga dua tahun akan dikenai PPh Final dengan ketentuan:

  • Tarif 0% untuk pencairan hingga Rp50 juta.
  • Tarif 5% untuk sisa saldo di atas Rp50 juta.

Contoh:
Seorang pegawai memiliki saldo JHT sebesar Rp130 juta dan belum pernah mencairkan sebagian dana saat masih bekerja.
Perhitungannya:

  • Rp50 juta pertama dikenai tarif 0% → Rp0
  • Sisa Rp80 juta dikenai tarif 5% → Rp4.000.000
    Total PPh Final yang dipotong adalah Rp4.000.000.

Pencairan JHT Sebagian Saat Masih Bekerja

Peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian JHT maksimal 10% dari total saldo. Pencairan ini dikenai tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% dan bersifat tidak final.

Contoh:
Seorang pegawai mencairkan Rp10 juta pada Januari 2024, lalu mencairkan sisa Rp120 juta saat pensiun pada Mei 2026.
Perhitungannya:

  • Saat masih bekerja: 5% × Rp10 juta = Rp500.000 (tidak final)
  • Saat pensiun:
    • Rp50 juta pertama → 0% = Rp0
    • Rp70 juta sisanya → 5% = Rp3.500.000
      Total pajak dari dua kali pencairan adalah Rp4.000.000.

Pencairan JHT Setelah 2 Tahun Masa Pensiun

Jika peserta mencairkan JHT pada tahun ketiga atau setelahnya, pemerintah tidak lagi mengenakan PPh Final. Sebaliknya, pajak dihitung menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh:

  • Hingga Rp60 juta → 5%
  • Rp60 juta–Rp250 juta → 15%
  • Rp250 juta–Rp500 juta → 25%
  • Rp500 juta–Rp5 miliar → 30%
  • Di atas Rp5 miliar → 35%

Pencairan JHT di Bawah Rp50 Juta

Peserta yang mencairkan JHT di bawah Rp50 juta saat pensiun tidak akan dikenai pajak.

Contoh:
Seorang peserta mencairkan seluruh saldo JHT sebesar Rp40 juta saat pensiun.
Perhitungannya:

  • 0% × Rp40 juta = Rp0
    Peserta tidak perlu membayar pajak karena jumlahnya di bawah Rp50 juta.

( VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BEI Siapkan Perubahan Aturan Perhitungan Indeks Saham
IHSG Anjlok, Investor Ritel Hadapi Kerugian Puluhan Juta
Saham BBCA dan BBRI Anjlok, Investor Justru Borong
Rupiah Tertekan, Usulan MSCI dan Konflik Global Membayangi
Rupiah Melemah ke Rp18.035, Harga Minyak Tambah Tekanan
Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Antam Tertinggi
BEI Catat Dana IPO Rp 2,16 Triliun, IHSG Anjlok
Bupati Khairunas Kembangkan RTH Padang Aro untuk UMKM
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:00 WIB

BEI Siapkan Perubahan Aturan Perhitungan Indeks Saham

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Saham BBCA dan BBRI Anjlok, Investor Justru Borong

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Rupiah Tertekan, Usulan MSCI dan Konflik Global Membayangi

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp18.035, Harga Minyak Tambah Tekanan

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Antam Tertinggi

Berita Terbaru

Ilustrasi pemandangan alam

SUNGAI PENUH

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Prediksi Hujan Ringan

Selasa, 20 Okt 2026 - 09:00 WIB

Foto: KemenPANR

Nasional

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan

Selasa, 20 Okt 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi BEI dan pergerakan pasar saham Indonesia.

Ekonomi

BEI Siapkan Perubahan Aturan Perhitungan Indeks Saham

Selasa, 20 Okt 2026 - 07:00 WIB

Ilustrasi kabut asap di kawasan pegunungan yang berdampak pada kualitas udara dan kesehatan pernapasan.(Foto AI INBRITA)

Kesehatan

Polusi Udara Ancam Kesehatan, Kenali Risiko dan Pencegahannya

Selasa, 20 Okt 2026 - 06:00 WIB

Kris Dayanti memamerkan dua medali yang diraihnya di Singapore Kung Fu Games.

Entertainment

Kris Dayanti Raih Dua Medali, Inspirasi Hidup Sehat dan Aktif

Selasa, 20 Okt 2026 - 05:00 WIB