DPR Desak Tiga Kementerian Perkuat Perlindungan Ojol

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengemudi ojol berkumpul dan menyampaikan aspirasi terkait perlindungan serta kesejahteraan mitra pengemudi.(Foto : TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pengemudi ojol berkumpul dan menyampaikan aspirasi terkait perlindungan serta kesejahteraan mitra pengemudi.(Foto : TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jakarta, iNBrita.com – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta tiga kementerian memperkuat koordinasi untuk menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Ia menilai koordinasi yang lemah dapat menghambat upaya pemerintah melindungi pengemudi ojek online (ojol).

Huda meminta Kementerian Perhubungan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membagi tugas secara jelas. Selain itu, ketiga kementerian perlu menyusun mekanisme koordinasi dan pengawasan yang terintegrasi.

“Ketika satu urusan diampu oleh tiga kementerian yang berbeda, risiko utama yang membayang-bayangi adalah ego sektoral dan kelambatan koordinasi,” ujar Huda kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).

Tiga Kementerian Memiliki Tugas Berbeda

Huda menjelaskan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 membagi kewenangan pengaturan transportasi berbasis platform digital kepada tiga kementerian.

Kementerian Perhubungan mengatur pengangkutan penumpang dan tarifnya. Sementara itu, Komdigi mengatur layanan pengantaran barang dan makanan. Adapun Kementerian UMKM menangani kemitraan serta pengembangan ekosistem usaha.

Pemerintah juga telah menjelaskan pembagian tugas tersebut melalui sosialisasi tindak lanjut Perpres.

Namun, Huda menegaskan bahwa pembagian kewenangan saja tidak cukup. Ketiga kementerian perlu membangun sistem pengawasan bersama agar pengemudi tidak menjadi korban birokrasi yang rumit.

Huda Soroti Potongan Komisi dan Suspend Sepihak

Huda mengingatkan bahwa lemahnya koordinasi dapat membuat pengemudi kesulitan menyelesaikan berbagai persoalan. Masalah tersebut antara lain potongan komisi yang tidak transparan, penonaktifan akun secara sepihak, serta hambatan dalam mengajukan klaim jaminan keselamatan kerja.

“Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala, misalnya persoalan potongan komisi yang terselubung, sanksi suspend sepihak, atau hambatan klaim jaminan keselamatan kerja, kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab. Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antarsektor,” kata politikus PKB tersebut.

Karena itu, Huda meminta pemerintah memastikan setiap kementerian menjalankan tanggung jawabnya. Dengan langkah tersebut, pengemudi dapat memperoleh perlindungan dan menyampaikan pengaduan tanpa harus menghadapi prosedur yang berbelit-belit.

Sekber Harus Mengawasi Platform Digital

Huda juga mendorong pemerintah memperkuat fungsi Sekretariat Bersama (Sekber) yang bertugas mengawal pelaksanaan Perpres Ojol. Menurut dia, Sekber tidak boleh hanya menjadi forum diskusi antarkementerian.

Ia meminta Sekber menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan secara aktif. Selain itu, Sekber perlu menyediakan saluran pengaduan terpadu bagi asosiasi pengemudi.

“Sekber harus memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan ketat, audit berkala terhadap algoritma dan komisi platform bersama Komdigi, serta menjadi pintu aduan terpadu bagi asosiasi pengemudi,” ujarnya.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap platform digital. Langkah ini juga diharapkan membantu pengemudi menyelesaikan persoalan kemitraan secara lebih efektif.

Tiga Kementerian Harus Terbitkan Aturan Turunan

Selain memperkuat pengawasan, Huda meminta ketiga kementerian menyelesaikan peraturan pelaksana sebelum 31 Desember 2026. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi agar setiap aturan memiliki ketentuan yang selaras.

Dengan demikian, ketiga kementerian dapat mencegah tumpang tindih kewenangan dan mengurangi potensi konflik aturan. Huda juga memastikan Komisi V DPR RI akan terus mengawasi pelaksanaan Perpres tersebut.

“Komisi V DPR akan terus melakukan fungsi pengawasan secara aktif agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini benar-benar menghadirkan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan yang nyata bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Perlindungan Ojol

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026).

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa Perpres tersebut mengatur sejumlah aspek transportasi berbasis platform digital. Aturan itu mencakup sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut penerbitan Perpres tersebut sebagai hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah. Kedua lembaga menyusun aturan itu untuk mengakomodasi aspirasi para pelaku ojek online.

Dasco menjelaskan bahwa Perpres tersebut mengatur layanan ojek online roda dua, termasuk pengangkutan penumpang, penetapan tarif, serta pengantaran barang dan makanan.

“Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini,” jelasnya.

Dasco menambahkan bahwa sejumlah kementerian akan menyusun aturan turunan Perpres tersebut. Untuk mendukung pelaksanaan aturan, pemerintah dan DPR juga menyepakati pembentukan forum komunikasi atau sekretariat bersama yang melibatkan tiga kementerian terkait.

Bambang menegaskan bahwa pemerintah menetapkan 31 Desember 2026 sebagai batas waktu penerbitan aturan pelaksana. Pemerintah meminta Komdigi, Kementerian UMKM, dan Kementerian Perhubungan menyelesaikan aturan sesuai tenggat tersebut.

“Di situ juga kita akan batasi bahwa peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan. Itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” ujar Bambang.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aturan peralihan untuk mendukung pelaksanaan Perpres.

“Meskipun demikian seperti tadi yang sudah disampaikan oleh Menhub dan Kemenhub sudah siap dengan peraturan peralihan,” ucap Bambang.

Bambang menambahkan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti sejumlah aspek teknis sebagai fondasi pelaksanaan kebijakan setelah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 resmi terbit.

(**)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hujan Deras Picu Banjir di Padang, Tim SAR Bergerak
BSU Kemnaker 2026: Syarat, Nominal, dan Jadwal Pencairan
Guru PPPK Berpeluang Menjadi PNS Mulai Tahun 2027
Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2030, Indonesia Putaran Kedua
Investasi Kopi Folgers Diduga Bermasalah, Delapan Warga Melapo
Komaruddin Dorong ASEAN Perkuat Hak Cipta Jurnalistik
4 Model Gelang Emas Mewah untuk Investasi dan Gaya Elegan
Tragedi Longsor Tambang Emas, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Hujan Deras Picu Banjir di Padang, Tim SAR Bergerak

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:00 WIB

BSU Kemnaker 2026: Syarat, Nominal, dan Jadwal Pencairan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Guru PPPK Berpeluang Menjadi PNS Mulai Tahun 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2030, Indonesia Putaran Kedua

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Investasi Kopi Folgers Diduga Bermasalah, Delapan Warga Melapo

Berita Terbaru

Banjir Kota Padang (foto: Tim SAR)

Nasional

Hujan Deras Picu Banjir di Padang, Tim SAR Bergerak

Minggu, 11 Okt 2026 - 06:00 WIB

Ilustrasi oleh Unsplash.

Kesehatan

3 Jenis Teh Herbal, Manfaat dan Risiko Kesehatannya

Minggu, 11 Okt 2026 - 05:00 WIB

Ilustrasi Kartu Nikah Digital yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama untuk memudahkan masyarakat memperoleh dokumen administrasi pernikahan.m( Foto inbrita)

Khasanah

Kemenag Permudah Unduh Kartu Nikah Digital Lewat SIMKAH

Minggu, 11 Okt 2026 - 04:00 WIB

Ilustrasi aplikasi penghasil uang dan saldo DANA. ( Foto InbritaAI)

Teknologi

Aplikasi Penghasil Uang 2026, Saldo DANA Gratis

Minggu, 11 Okt 2026 - 03:00 WIB

Kode redeem FF 11 Oktober 2026 dan hadiah gratis. (foto AI inbrita)

Game

Kode Redeem FF 11 Oktober 2026, Klaim Hadiah Gratis

Minggu, 11 Okt 2026 - 02:00 WIB