Jakarta, iNBrita.com – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta tiga kementerian memperkuat koordinasi untuk menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Ia menilai koordinasi yang lemah dapat menghambat upaya pemerintah melindungi pengemudi ojek online (ojol).
Huda meminta Kementerian Perhubungan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membagi tugas secara jelas. Selain itu, ketiga kementerian perlu menyusun mekanisme koordinasi dan pengawasan yang terintegrasi.
“Ketika satu urusan diampu oleh tiga kementerian yang berbeda, risiko utama yang membayang-bayangi adalah ego sektoral dan kelambatan koordinasi,” ujar Huda kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).
Tiga Kementerian Memiliki Tugas Berbeda
Huda menjelaskan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 membagi kewenangan pengaturan transportasi berbasis platform digital kepada tiga kementerian.
Kementerian Perhubungan mengatur pengangkutan penumpang dan tarifnya. Sementara itu, Komdigi mengatur layanan pengantaran barang dan makanan. Adapun Kementerian UMKM menangani kemitraan serta pengembangan ekosistem usaha.
Pemerintah juga telah menjelaskan pembagian tugas tersebut melalui sosialisasi tindak lanjut Perpres.
Namun, Huda menegaskan bahwa pembagian kewenangan saja tidak cukup. Ketiga kementerian perlu membangun sistem pengawasan bersama agar pengemudi tidak menjadi korban birokrasi yang rumit.
Huda Soroti Potongan Komisi dan Suspend Sepihak
Huda mengingatkan bahwa lemahnya koordinasi dapat membuat pengemudi kesulitan menyelesaikan berbagai persoalan. Masalah tersebut antara lain potongan komisi yang tidak transparan, penonaktifan akun secara sepihak, serta hambatan dalam mengajukan klaim jaminan keselamatan kerja.
“Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala, misalnya persoalan potongan komisi yang terselubung, sanksi suspend sepihak, atau hambatan klaim jaminan keselamatan kerja, kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab. Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antarsektor,” kata politikus PKB tersebut.
Karena itu, Huda meminta pemerintah memastikan setiap kementerian menjalankan tanggung jawabnya. Dengan langkah tersebut, pengemudi dapat memperoleh perlindungan dan menyampaikan pengaduan tanpa harus menghadapi prosedur yang berbelit-belit.
Sekber Harus Mengawasi Platform Digital
Huda juga mendorong pemerintah memperkuat fungsi Sekretariat Bersama (Sekber) yang bertugas mengawal pelaksanaan Perpres Ojol. Menurut dia, Sekber tidak boleh hanya menjadi forum diskusi antarkementerian.
Ia meminta Sekber menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan secara aktif. Selain itu, Sekber perlu menyediakan saluran pengaduan terpadu bagi asosiasi pengemudi.
“Sekber harus memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan ketat, audit berkala terhadap algoritma dan komisi platform bersama Komdigi, serta menjadi pintu aduan terpadu bagi asosiasi pengemudi,” ujarnya.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap platform digital. Langkah ini juga diharapkan membantu pengemudi menyelesaikan persoalan kemitraan secara lebih efektif.
Tiga Kementerian Harus Terbitkan Aturan Turunan
Selain memperkuat pengawasan, Huda meminta ketiga kementerian menyelesaikan peraturan pelaksana sebelum 31 Desember 2026. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi agar setiap aturan memiliki ketentuan yang selaras.
Dengan demikian, ketiga kementerian dapat mencegah tumpang tindih kewenangan dan mengurangi potensi konflik aturan. Huda juga memastikan Komisi V DPR RI akan terus mengawasi pelaksanaan Perpres tersebut.
“Komisi V DPR akan terus melakukan fungsi pengawasan secara aktif agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini benar-benar menghadirkan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan yang nyata bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Perlindungan Ojol
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026).
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa Perpres tersebut mengatur sejumlah aspek transportasi berbasis platform digital. Aturan itu mencakup sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.
“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut penerbitan Perpres tersebut sebagai hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah. Kedua lembaga menyusun aturan itu untuk mengakomodasi aspirasi para pelaku ojek online.
Dasco menjelaskan bahwa Perpres tersebut mengatur layanan ojek online roda dua, termasuk pengangkutan penumpang, penetapan tarif, serta pengantaran barang dan makanan.
“Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini,” jelasnya.
Dasco menambahkan bahwa sejumlah kementerian akan menyusun aturan turunan Perpres tersebut. Untuk mendukung pelaksanaan aturan, pemerintah dan DPR juga menyepakati pembentukan forum komunikasi atau sekretariat bersama yang melibatkan tiga kementerian terkait.
Bambang menegaskan bahwa pemerintah menetapkan 31 Desember 2026 sebagai batas waktu penerbitan aturan pelaksana. Pemerintah meminta Komdigi, Kementerian UMKM, dan Kementerian Perhubungan menyelesaikan aturan sesuai tenggat tersebut.
“Di situ juga kita akan batasi bahwa peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan. Itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” ujar Bambang.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aturan peralihan untuk mendukung pelaksanaan Perpres.
“Meskipun demikian seperti tadi yang sudah disampaikan oleh Menhub dan Kemenhub sudah siap dengan peraturan peralihan,” ucap Bambang.
Bambang menambahkan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti sejumlah aspek teknis sebagai fondasi pelaksanaan kebijakan setelah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 resmi terbit.
(**)









