Home / Daerah

Sabtu, 8 Juli 2023 - 20:23 WIB

IAS Tegaskan :Kasus Tahun 2016 Proses Hukum Sudah Selesai

Inbrita.com, Sungai Penuh inisial IAS mengklarifikasi  kembali bahwa pada tahun 2016 pernah ditindak dan ditertibkan sesuai dengan keputusan Pengadilan dalam pertambangan Illegal,

IAS membenarkan itu sudah berdasarkan hasil pernyataan dan penelitian pihak kepolisian dan pihak pengadilan, sesuai undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,

Sesuai dengan informasi dapatkan bahwa yang diduga terdakwa IAS ( Inisial ) telah terbukti melakukan tindak pidana yaitu  melakukan usaha pertambangan rakyat tanpa izin.

Baca juga :   Bulog Sungai Penuh Mulai Serap Gabah Petani

Dari hasil penelusuran dilapangan, sesuai dalam dakwaan penuntut umum, telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa IAS ( Inisial) dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 4 (Empat) hari dan dengan denda sebesar Rp. 10.000.000. ( sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) hari, yang mana masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa telah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tidak menjalani penahanan .

Baca juga :   Pemerintah Kota Sungai Penuh Apresiasi Kiprah BSSA "Selamatkan Bumi"

IAS mengatakan bahwa dirinya sudah menjalani semua proses hukum,dan itu terjadi pada tahun 2016.

“Itu masa lalu, sebuah pembelajaran buat saya,dan saya tidak ingin kejadian masa lalu dikaitkan dengan masa depan saya sekarang”ujarnya.(Nanda)

Berita ini 104 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Walikota Alfin menyerahkan bantuan CSR Rp10 Juta untuk Masjid Baiturrahman saat Safari Ramadhan

Daerah

Safari Ramadhan Perdana, Wako Alfin Salurkan CSR 10 Juta

Daerah

PJ Bupati Asraf Apresiasi Kinerja Murison

Daerah

Gubernur Al Haris Bersama PJ Asraf Berlayar di Pantai Pasir Panjang ke Pantai Indah Kota Petai.
Warga memadamkan api di dua rumah terbakar di Desa Tanjung Mudo Penawar, Kerinci.

Daerah

Kebakaran Hebat Landa Dua Rumah di Kerinci
Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, melantik dan mengukuhkan 144 pejabat eselon II, III, dan IV Birokrasi di lingkungan Pemkot Sungai Penuh, Sabtu malam (31/1/2026).

Daerah

Penyegaran Birokrasi Sungai Penuh, 144 Pejabat Dilantik
Bupati Kerinci Monadi memimpin rapat Gerakan Indonesia ASRI di kantor bupati.

Daerah

Bupati Kerinci Pimpin Gerakan Indonesia ASRI Bersih
Mantan Bupati Solok dua periode, Gusmal, meninggal dunia pada usia 71 tahun

Daerah

Solok Berduka, Bupati Dua Periode Gusmal Meninggal

Daerah

Afdal Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa Disungai Batang Merangin