IAS Tegaskan :Kasus Tahun 2016 Proses Hukum Sudah Selesai

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juli 2023 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inbrita.com, Sungai Penuh inisial IAS mengklarifikasi  kembali bahwa pada tahun 2016 pernah ditindak dan ditertibkan sesuai dengan keputusan Pengadilan dalam pertambangan Illegal,

IAS membenarkan itu sudah berdasarkan hasil pernyataan dan penelitian pihak kepolisian dan pihak pengadilan, sesuai undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,

Sesuai dengan informasi dapatkan bahwa yang diduga terdakwa IAS ( Inisial ) telah terbukti melakukan tindak pidana yaitu  melakukan usaha pertambangan rakyat tanpa izin.

Baca Juga :  Remaja Penjaga Kursi Pijat Menangis Dituduh Curi Gelang

Dari hasil penelusuran dilapangan, sesuai dalam dakwaan penuntut umum, telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa IAS ( Inisial) dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 4 (Empat) hari dan dengan denda sebesar Rp. 10.000.000. ( sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) hari, yang mana masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa telah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tidak menjalani penahanan .

Baca Juga :  Kepala Diskepora Don Fitri Jaya : Pelatihan Wirausaha Ini Akan Mampu Membuka Lapangan Pekerjaan

IAS mengatakan bahwa dirinya sudah menjalani semua proses hukum,dan itu terjadi pada tahun 2016.

“Itu masa lalu, sebuah pembelajaran buat saya,dan saya tidak ingin kejadian masa lalu dikaitkan dengan masa depan saya sekarang”ujarnya.(Nanda)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Guyur Rp1 Miliar untuk Juara Persib Bandung
Pencuri Gasak Emas Saat Listrik Padam di Medan
RSUD Mayjen Thalib Hadirkan Layanan Prioritas Rawat Jalan
Satpam Medan Dibegal, Ditembak Peluru Masih Bersarang
Pria dari Jawa Pingsan Bawa Uang Mainan Rp230 Juta
Perjuangan Painah, Penjual Daun Pisang Menuju Tanah Suci
Guru Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel Upro
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Gudang Smelter Timah
Berita ini 106 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:00 WIB

Dedi Mulyadi Guyur Rp1 Miliar untuk Juara Persib Bandung

Senin, 25 Mei 2026 - 17:00 WIB

Pencuri Gasak Emas Saat Listrik Padam di Medan

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:00 WIB

RSUD Mayjen Thalib Hadirkan Layanan Prioritas Rawat Jalan

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:00 WIB

Satpam Medan Dibegal, Ditembak Peluru Masih Bersarang

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:00 WIB

Pria dari Jawa Pingsan Bawa Uang Mainan Rp230 Juta

Berita Terbaru

Aplikasi penghasil uang.

Teknologi

Aplikasi Penghasil Uang dari Game yang Sedang Populer

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:00 WIB

Honda Brio dan Toyota Agya menjadi pilihan hatchback populer untuk kebutuhan harian di Indonesia.(Gambar dibuat oleh Claude AI)

Teknologi

Honda Brio vs Toyota Agya Pilih Terbaik

Jumat, 5 Jun 2026 - 06:00 WIB

Ilustrasi pengisian BBM dengan campuran bioetanol 5 persen di SPBU sebagai bagian dari kebijakan ESDM (Foto: Pertamina)

Ekonomi

ESDM Wajibkan Bioetanol 5 Persen di SPBU

Jumat, 5 Jun 2026 - 05:00 WIB

Ilustrasi Imam Al Ghazali. Foto: Ilustrasi: Fauzan Kamil

Khasanah

Kisah Imam Al-Ghazali Tokoh Islam Berpengaruh Sepanjang Masa

Jumat, 5 Jun 2026 - 04:00 WIB

Foto ilustrasi: Thinkstock

Kesehatan

Waspadai Gejala Kolesterol Tinggi yang Muncul di Kaki

Jumat, 5 Jun 2026 - 03:00 WIB