Home / Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:32 WIB

Apakah 31 Desember 2025 Masuk Libur Nasional

lustrasi pegawai kantor (Foto: Getty Images/iStockp
hoto/diego_cervo)

lustrasi pegawai kantor (Foto: Getty Images/iStockp hoto/diego_cervo)

Jakarta, iNBrita.com – Menjelang pergantian tahun, masyarakat sering bertanya-tanya apakah tanggal 31 Desember 2025 termasuk hari libur atau tanggal merah. Momen akhir tahun yang identik dengan libur panjang membuat pertanyaan ini semakin relevan.

31 Desember 2025 Bukan Hari Libur Nasional
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 31 Desember 2025 tidak termasuk libur nasional. Dengan demikian, aktivitas kantor, layanan publik, dan kegiatan kerja tetap berjalan seperti hari kerja biasa. Sebaliknya, tanggal 25 dan 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan momen Natal untuk beristirahat.

Baca juga :   Kemegahan Gunung Taygetus Terekam Drone dari Yunani

Cuti Pribadi Masih Bisa Digunakan
Meski bukan tanggal merah, pekerja tetap dapat mengajukan cuti tahunan pada 31 Desember 2025, asalkan masih memiliki jatah cuti dan mendapat persetujuan perusahaan. Hal ini sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang mengatur hak pekerja atas cuti tahunan. Bagi mereka yang ingin memperpanjang libur akhir tahun, opsi ini menjadi solusi praktis.

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) 29-31 Desember 2025
Pemerintah juga mengatur pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh menjelang tahun baru melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/10/HK.04/XII/2025. Beberapa poin pentingnya:

  • WFA berlaku 29–31 Desember 2025, menyesuaikan kebutuhan perusahaan atau industri.

  • Sektor tertentu seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, makanan & minuman, serta sektor esensial tetap mengikuti kebijakan khusus sesuai operasional.

  • WFA tidak mengurangi hak cuti tahunan.

  • Pekerja tetap melaksanakan tugas sesuai kesepakatan, dan upah dibayarkan sama seperti hari kerja biasa.

  • Perusahaan bertanggung jawab mengatur jam kerja dan pengawasan agar produktivitas tetap terjaga.

Baca juga :   Polda Metro Jaya Tangkap Hacker Bjorka, Retas 4,9 Juta Data

Kesimpulan:
31 Desember 2025 bukan hari libur nasional, namun pekerja bisa memanfaatkan cuti pribadi atau WFA untuk menyesuaikan jadwal akhir tahun. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas tanpa mengganggu kelangsungan operasional perusahaan.

(eni)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Logo PT Taspen (Persero) – identitas resmi perusahaan penyelenggara pensiun dan penyaluran THR.

Nasional

PT Taspen Salurkan THR Menjelang Idulfitri 2026
Presiden Prabowo Subianto mengerahkan helikopter untuk penanganan bencana di Sumatera

Nasional

Prabowo Kerahkan Helikopter Tangani Bencana Sumatera
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan kasus empat prajurit TNI tersangka penyiraman Andrie Yunus.

Nasional

Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus
Menteri Agama Nasaruddin Umar berbicara tentang pembentukan Ditjen Pesantren dalam konferensi pers di Jakarta.

Nasional

Presiden Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren Mandiri Tahun Ini
Mesin ATM menyediakan pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 menjelang Idulfitri 2026 untuk tarik tunai THR

Nasional

Pecahan ATM Rp10.000 Meningkat Jelang Idulfitri
Ilustrasi dua pegawai ASN berseragam cokelat dengan ekspresi kaget dan tangan terangkat.

Nasional

BKN Kembangkan Alat Baru untuk Ukur Kinerja ASN
Andre Rosiade dan Menteri PU meninjau Jalan Payakumbuh–Sitangkai di Sumbar

Nasional

Andre Rosiade Tinjau Jalan Strategis Payakumbuh–Sitangkai
Duta Besar Pakistan Zahid Hafeez Chaudhri bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka membahas dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis.

Nasional

Pakistan Dukung Program Makan Bergizi Gratis Indonesia