Home / Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:32 WIB

Apakah 31 Desember 2025 Masuk Libur Nasional

lustrasi pegawai kantor (Foto: Getty Images/iStockp
hoto/diego_cervo)

lustrasi pegawai kantor (Foto: Getty Images/iStockp hoto/diego_cervo)

Jakarta, iNBrita.com – Menjelang pergantian tahun, masyarakat sering bertanya-tanya apakah tanggal 31 Desember 2025 termasuk hari libur atau tanggal merah. Momen akhir tahun yang identik dengan libur panjang membuat pertanyaan ini semakin relevan.

31 Desember 2025 Bukan Hari Libur Nasional
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 31 Desember 2025 tidak termasuk libur nasional. Dengan demikian, aktivitas kantor, layanan publik, dan kegiatan kerja tetap berjalan seperti hari kerja biasa. Sebaliknya, tanggal 25 dan 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan momen Natal untuk beristirahat.

Baca juga :   Tiga Provinsi Lanjutkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Cuti Pribadi Masih Bisa Digunakan
Meski bukan tanggal merah, pekerja tetap dapat mengajukan cuti tahunan pada 31 Desember 2025, asalkan masih memiliki jatah cuti dan mendapat persetujuan perusahaan. Hal ini sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang mengatur hak pekerja atas cuti tahunan. Bagi mereka yang ingin memperpanjang libur akhir tahun, opsi ini menjadi solusi praktis.

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) 29-31 Desember 2025
Pemerintah juga mengatur pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh menjelang tahun baru melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/10/HK.04/XII/2025. Beberapa poin pentingnya:

  • WFA berlaku 29–31 Desember 2025, menyesuaikan kebutuhan perusahaan atau industri.

  • Sektor tertentu seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, makanan & minuman, serta sektor esensial tetap mengikuti kebijakan khusus sesuai operasional.

  • WFA tidak mengurangi hak cuti tahunan.

  • Pekerja tetap melaksanakan tugas sesuai kesepakatan, dan upah dibayarkan sama seperti hari kerja biasa.

  • Perusahaan bertanggung jawab mengatur jam kerja dan pengawasan agar produktivitas tetap terjaga.

Baca juga :   GNB Sampaikan Masukan Filosofis untuk Reformasi Polri

Kesimpulan:
31 Desember 2025 bukan hari libur nasional, namun pekerja bisa memanfaatkan cuti pribadi atau WFA untuk menyesuaikan jadwal akhir tahun. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas tanpa mengganggu kelangsungan operasional perusahaan.

(eni)

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana bersama Kapolri dan jajaran kabinet.

Nasional

Prabowo Bahas Ledakan SMAN 72 dan Penertiban Hutan
Potret Fahrul Aziz, mantan sopir yang menjadi dalang pembakaran rumah Hakim PN Medan, saat diamankan polisi.

Nasional

Polisi Tangkap Dalang Pembakaran Rumah Hakim Medan

Nasional

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Laut Timur Laut Tuban
Banjir bandang menghancurkan rumah dan ruko milik Kenael Joris di Nagari Salareh Aia, Agam.

Nasional

Banjir Bandang Lenyapkan Harta, Joris Selamatkan Keluarga
Aurellie Moremans memegang bukunya sambil tersenyum, menceritakan pengalaman hidup penuh tantangan dan inspirasi.

Nasional

Aurellie Moremans Bagikan Kisah Hidup Penuh Inspirasi
Pejabat KPK memberikan keterangan pers terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung di Jakarta.

Nasional

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
Erupsi Gunung Semeru dengan kolom abu tebal membumbung setinggi sekitar 1 kilometer.

Nasional

Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Status Tetap Awas
Wanita Gen Z duduk di tamu undangan, siap mendampingi suami menikah lagi

Nasional

Wanita Gen Z Dampingi Suami Nikah Lagi Viral