Apakah 31 Desember 2025 Masuk Libur Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lustrasi pegawai kantor (Foto: Getty Images/iStockp
hoto/diego_cervo)

lustrasi pegawai kantor (Foto: Getty Images/iStockp hoto/diego_cervo)

Jakarta, iNBrita.com – Menjelang pergantian tahun, masyarakat sering bertanya-tanya apakah tanggal 31 Desember 2025 termasuk hari libur atau tanggal merah. Momen akhir tahun yang identik dengan libur panjang membuat pertanyaan ini semakin relevan.

31 Desember 2025 Bukan Hari Libur Nasional
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 31 Desember 2025 tidak termasuk libur nasional. Dengan demikian, aktivitas kantor, layanan publik, dan kegiatan kerja tetap berjalan seperti hari kerja biasa. Sebaliknya, tanggal 25 dan 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan momen Natal untuk beristirahat.

Baca Juga :  Konsolidasi Harga Bitcoin Isyaratkan Kenaikan Berikutnya

Cuti Pribadi Masih Bisa Digunakan
Meski bukan tanggal merah, pekerja tetap dapat mengajukan cuti tahunan pada 31 Desember 2025, asalkan masih memiliki jatah cuti dan mendapat persetujuan perusahaan. Hal ini sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang mengatur hak pekerja atas cuti tahunan. Bagi mereka yang ingin memperpanjang libur akhir tahun, opsi ini menjadi solusi praktis.

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) 29-31 Desember 2025
Pemerintah juga mengatur pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh menjelang tahun baru melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/10/HK.04/XII/2025. Beberapa poin pentingnya:

  • WFA berlaku 29–31 Desember 2025, menyesuaikan kebutuhan perusahaan atau industri.

  • Sektor tertentu seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, makanan & minuman, serta sektor esensial tetap mengikuti kebijakan khusus sesuai operasional.

  • WFA tidak mengurangi hak cuti tahunan.

  • Pekerja tetap melaksanakan tugas sesuai kesepakatan, dan upah dibayarkan sama seperti hari kerja biasa.

  • Perusahaan bertanggung jawab mengatur jam kerja dan pengawasan agar produktivitas tetap terjaga.

Baca Juga :  Pola Makan Tepat Cegah Asam Lambung Saat Puasa

Kesimpulan:
31 Desember 2025 bukan hari libur nasional, namun pekerja bisa memanfaatkan cuti pribadi atau WFA untuk menyesuaikan jadwal akhir tahun. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas tanpa mengganggu kelangsungan operasional perusahaan.

(eni)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.
Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027

Berita Terbaru

Dokumentasi kegiatan bakti sosial sunatan massal di Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

DPRD Sungai Penuh Dukung Bakti Sosial Sunatan Massal Minker

Selasa, 7 Jul 2026 - 13:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa menghadiri Festival Kenduri Sko Lima Desa di Tanjung Pauh Mudik, Kerinci, Minggu (5/7/2026).

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Hadiri Festival Kenduri Sko Tanjung Pauh

Senin, 6 Jul 2026 - 19:00 WIB

Wako Alfin menerima gelar adat Depati Susun Negroi Tanoh Sunge Pnoh.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Terima Gelar Adat Perkuat Pelestarian Budaya

Sabtu, 4 Jul 2026 - 16:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa bersama pimpinan dan anggota DPRD menghadiri puncak Kenduri Sko Enam Luhah di Anjungan Utama Tanah Mendapo, Sungai Penuh, Sabtu (4/7/2026).

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Puncak Kenduri Sko Enam Luhah

Sabtu, 4 Jul 2026 - 15:00 WIB