Jakarta, iNBrita.com – Anggota DPR RI Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk mengakhiri pernikahan mereka. Atalia secara resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Bandung, lalu kedua pihak menyepakati perpisahan setelah menjalani proses mediasi.
Atalia dan Ridwan Kamil menghadiri mediasi yang Pengadilan Agama Bandung selenggarakan. Dalam proses tersebut, keduanya menyampaikan keinginan untuk berpisah secara baik-baik dan berkomitmen menjalani seluruh tahapan hukum tanpa konflik. Mereka juga sepakat menjaga hubungan yang saling menghormati hingga pengadilan menjatuhkan putusan.
Di tengah perhatian publik terhadap proses perceraian ini, Atalia Praratya menghadiri peresmian rute penerbangan perdana Bandung–Semarang di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung. Kehadiran Atalia di acara tersebut menarik perhatian awak media yang berusaha meminta keterangan terkait gugatan cerai yang ia ajukan.
Namun, Atalia menolak memberikan pernyataan panjang. Ia langsung meninggalkan lokasi acara dan masuk ke mobil pribadinya. Sebelum pergi, Atalia menyampaikan pesan singkat kepada wartawan.
“Akang, nuhun yah. Minta doanya, ya, kang,” ucapnya.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa mediasi menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Ia menyebut Atalia dan Ridwan Kamil sepakat melanjutkan proses perceraian ke tahap persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Wenda menegaskan bahwa kedua pihak ingin menyelesaikan perkara ini secara tertib dan damai.
Sementara itu, pengacara Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa kliennya dan Ridwan Kamil mengambil keputusan berpisah atas kehendak bersama. Ia memastikan gugatan cerai tersebut tidak mencantumkan adanya pihak ketiga seperti isu yang beredar.
Debi juga menyampaikan bahwa Atalia dan Ridwan Kamil menyepakati pengasuhan anak secara bersama. Melalui kuasa hukumnya, Atalia meminta masyarakat menghormati privasi keluarga mereka dan mendoakan agar keputusan ini menjadi yang terbaik bagi semua pihak.
(eni)














