Aturan Pajak JHT BPJS Terbaru Lengkap Cara Hitungnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi peserta menghitung pajak saat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan terbaru (Foto: Getty Images/Andrzej Rostek)

Ilustrasi peserta menghitung pajak saat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan terbaru (Foto: Getty Images/Andrzej Rostek)

Jakarta, iNBrita.com — Sebelum mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu memahami aturan pajak yang berlaku. Besaran pajak bergantung pada waktu pencairan dan jumlah saldo JHT. Informasi berikut merujuk pada Ditjen Pajak RI dan Indonesia Baik.

Pencairan JHT Saat Memasuki Usia Pensiun (hingga 2 tahun)

Peserta yang mencairkan JHT saat memasuki masa pensiun hingga dua tahun akan dikenai PPh Final dengan ketentuan:

  • Tarif 0% untuk pencairan hingga Rp50 juta.
  • Tarif 5% untuk sisa saldo di atas Rp50 juta.

Contoh:
Seorang pegawai memiliki saldo JHT sebesar Rp130 juta dan belum pernah mencairkan sebagian dana saat masih bekerja.
Perhitungannya:

  • Rp50 juta pertama dikenai tarif 0% → Rp0
  • Sisa Rp80 juta dikenai tarif 5% → Rp4.000.000
    Total PPh Final yang dipotong adalah Rp4.000.000.
Baca Juga :  Rupiah Melemah Tajam, Waktunya Investasi Valas Sekarang?

Pencairan JHT Sebagian Saat Masih Bekerja

Peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian JHT maksimal 10% dari total saldo. Pencairan ini dikenai tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% dan bersifat tidak final.

Contoh:
Seorang pegawai mencairkan Rp10 juta pada Januari 2024, lalu mencairkan sisa Rp120 juta saat pensiun pada Mei 2026.
Perhitungannya:

  • Saat masih bekerja: 5% × Rp10 juta = Rp500.000 (tidak final)
  • Saat pensiun:
    • Rp50 juta pertama → 0% = Rp0
    • Rp70 juta sisanya → 5% = Rp3.500.000
      Total pajak dari dua kali pencairan adalah Rp4.000.000.

Pencairan JHT Setelah 2 Tahun Masa Pensiun

Jika peserta mencairkan JHT pada tahun ketiga atau setelahnya, pemerintah tidak lagi mengenakan PPh Final. Sebaliknya, pajak dihitung menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh:

  • Hingga Rp60 juta → 5%
  • Rp60 juta–Rp250 juta → 15%
  • Rp250 juta–Rp500 juta → 25%
  • Rp500 juta–Rp5 miliar → 30%
  • Di atas Rp5 miliar → 35%
Baca Juga :  Polres Kerinci Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Eli Jumani

Pencairan JHT di Bawah Rp50 Juta

Peserta yang mencairkan JHT di bawah Rp50 juta saat pensiun tidak akan dikenai pajak.

Contoh:
Seorang peserta mencairkan seluruh saldo JHT sebesar Rp40 juta saat pensiun.
Perhitungannya:

  • 0% × Rp40 juta = Rp0
    Peserta tidak perlu membayar pajak karena jumlahnya di bawah Rp50 juta.

( VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Menabung di Bank Agar Bunganya Maksimal
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.907 Dipicu Sentimen Global
Petani Buah Naga Organik Raup Omzet Besar Ekspor
ESDM Ungkap Penyebab Harga Gas Industri Melonjak
Buyback Emas Antam Naik Rp20 Ribu Hari Ini
Kurs Rupiah Hari Ini Melemah, Cek Nilai Tukar Bank
Rupiah Melemah ke Rp17.962 Tertekan Dolar AS Global
Pabrik Jepang Pindah ke Vietnam, Ribuan Buruh Terancam PHK
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:00 WIB

Aturan Pajak JHT BPJS Terbaru Lengkap Cara Hitungnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 01:00 WIB

Cara Menabung di Bank Agar Bunganya Maksimal

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:00 WIB

Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.907 Dipicu Sentimen Global

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:00 WIB

Petani Buah Naga Organik Raup Omzet Besar Ekspor

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:00 WIB

ESDM Ungkap Penyebab Harga Gas Industri Melonjak

Berita Terbaru

Ilustrasi peserta menghitung pajak saat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan terbaru (Foto: Getty Images/Andrzej Rostek)

Ekonomi

Aturan Pajak JHT BPJS Terbaru Lengkap Cara Hitungnya

Senin, 13 Jul 2026 - 18:00 WIB

Dokumentasi kegiatan bakti sosial sunatan massal di Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

DPRD Sungai Penuh Dukung Bakti Sosial Sunatan Massal Minker

Selasa, 7 Jul 2026 - 13:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa menghadiri Festival Kenduri Sko Lima Desa di Tanjung Pauh Mudik, Kerinci, Minggu (5/7/2026).

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Hadiri Festival Kenduri Sko Tanjung Pauh

Senin, 6 Jul 2026 - 19:00 WIB

Wako Alfin menerima gelar adat Depati Susun Negroi Tanoh Sunge Pnoh.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Terima Gelar Adat Perkuat Pelestarian Budaya

Sabtu, 4 Jul 2026 - 16:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa bersama pimpinan dan anggota DPRD menghadiri puncak Kenduri Sko Enam Luhah di Anjungan Utama Tanah Mendapo, Sungai Penuh, Sabtu (4/7/2026).

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Puncak Kenduri Sko Enam Luhah

Sabtu, 4 Jul 2026 - 15:00 WIB