Home / Hukrim

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:18 WIB

Polres Kerinci Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Eli Jumani

Satreskrim Polres Kerinci saat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Eli Jumani di Mapolres, Kamis 22 Juli 2025.

Satreskrim Polres Kerinci saat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Eli Jumani di Mapolres, Kamis 22 Juli 2025.

Kerinci, iNBrita.com – 24 Juli 2025  Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah ruko di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci. Seorang pria berinisial AKS (Agus Kurnia Saputra), 31 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Satrekrim  Polres Kerinci Kasat Reskrim AKP Very Prastywan mengungkap bahwa AK mengajak korban, seorang wanita berinisial EJ (Elly Jumini), ke lokasi kejadian dengan alasan ingin membahas pinjaman uang.

Baca juga :   Polres Kerinci Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Namun, di tempat itu, terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan. Pelaku memukul korban secara brutal dengan tangan kosong dan benda tumpul hingga korban meninggal dunia.

Setelah menghabisi nyawa korban, AKS menutupi tubuh korban dengan kasur dan mengambil barang-barang milik korban. Ia kemudian membuang jasad korban ke sungai dari atas jembatan, lalu melarikan diri ke wilayah Provinsi Jambi.

Penyidik Sat Reskrim Polres Kerinci melakukan rekonstruksi pada Kamis, 22 Juli 2025, di Mapolres Kerinci. Rekonstruksi itu mencakup 21 adegan yang memperjelas kronologi dan niat jahat pelaku.

Baca juga :   Kemacetan SPBU Kumun Dikeluhkan Warga !

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan subsider Pasal 338 serta Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Mereka juga mengimbau warga untuk menyelesaikan konflik secara damai dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (Eni Syamsir)

Berita ini 426 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Kerinci Amankan Remaja Terkait Kasus Kekerasan terhadap Anak
Remaja perempuan duduk di rumah perlindungan bersama petugas sosial dan polisi perempuan, dalam suasana aman dan tenang.

Hukrim

Remaja Perempuan Diselamatkan, Pelaku Diamankan Polisi
Kapolsek Jambi Timur Edi Mardi merilis kasus emak-emak pencopet berjilbab panjang.

Hukrim

Polresta Jambi Timur Amankan Emak-Emak Copet Beraksi di Pasar
Petugas kepolisian memeriksa lokasi ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Hukrim

Polisi Ungkap Kesamaan Bahan Peledak di SMAN 72

Hukrim

Saksi di Sidang Hasto Uang Disalurkan ke Eks Napi Terkait Kasus Harun Masiku

Hukrim

Satreskrim Polres Kerinci Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku di Dor

Hukrim

Gara-Gara Perempuan,AS Tega Membunuh

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prastyawan : Pelaku Pembunuh Eli Jumini Terus Diburu!