Kerinci, iNBrita.com – 24 Juli 2025 Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah ruko di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci. Seorang pria berinisial AKS (Agus Kurnia Saputra), 31 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Satrekrim Polres Kerinci Kasat Reskrim AKP Very Prastywan mengungkap bahwa AK mengajak korban, seorang wanita berinisial EJ (Elly Jumini), ke lokasi kejadian dengan alasan ingin membahas pinjaman uang.
Namun, di tempat itu, terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan. Pelaku memukul korban secara brutal dengan tangan kosong dan benda tumpul hingga korban meninggal dunia.
Setelah menghabisi nyawa korban, AKS menutupi tubuh korban dengan kasur dan mengambil barang-barang milik korban. Ia kemudian membuang jasad korban ke sungai dari atas jembatan, lalu melarikan diri ke wilayah Provinsi Jambi.
Penyidik Sat Reskrim Polres Kerinci melakukan rekonstruksi pada Kamis, 22 Juli 2025, di Mapolres Kerinci. Rekonstruksi itu mencakup 21 adegan yang memperjelas kronologi dan niat jahat pelaku.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan subsider Pasal 338 serta Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Mereka juga mengimbau warga untuk menyelesaikan konflik secara damai dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (Eni Syamsir)













