Home / Nasional

Selasa, 7 April 2026 - 17:00 WIB

BI Umumkan Pencabutan Uang Lama, Penukaran Masih Dibuka

Ilustrasi uang rupiah. (Sumber: Envato)

Ilustrasi uang rupiah. (Sumber: Envato)

JAKARTA, iNBrita.com  – Bank Indonesia (BI) mencabut sejumlah pecahan uang rupiah dari peredaran dan menetapkannya tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Namun demikian, BI tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang tersebut. Oleh karena itu, BI menetapkan batas waktu penukaran hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan berlaku. Selain itu, masyarakat dapat melakukan penukaran di Kantor Pusat BI di Jakarta maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Sementara itu, mengacu pada laman resmi BI, sejumlah uang rupiah lama akan mencapai batas akhir penukaran dalam beberapa tahun ke depan.

Batas Penukaran 2028
Dalam hal ini, BI menetapkan batas penukaran pada 24 September 2028 untuk:

  • Rp100 (emisi 1984)
  • Rp10.000 (emisi 1985)
  • Rp5.000 (emisi 1986)
  • Rp1.000 (emisi 1987)
  • Rp500 (emisi 1988)
Baca juga :   NATO Kirim Pasukan, Trump Tetap Ingin Kuasai Greenland

Batas Penukaran 2029
Selanjutnya, BI menetapkan batas penukaran pada 14 November 2029 untuk:

Uang kertas seri Dwikora (1964):

  • Rp0,05
  • Rp0,10
  • Rp0,25
  • Rp0,50

Adapun untuk uang logam, meliputi:

  • Rp2 (1970)
  • Rp10 (1971, 1974, 1979)

Batas Penukaran 2031
Lebih lanjut, BI menetapkan batas penukaran pada 29 Agustus 2031 untuk uang rupiah khusus, meliputi:

  • Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970) berbagai pecahan
  • Seri Cagar Alam (1987): Rp10.000 dan Rp200.000
  • Seri Save The Children (1990): Rp10.000 dan Rp200.000
  • Seri Perjuangan Angkatan ‘45 RI (1990): Rp125.000, Rp250.000, Rp750.000
Baca juga :   Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Umrah Tanpa Izin

Batas Penukaran 2032–2035
Selain itu, BI juga menetapkan:

  • 30 Agustus 2032: Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995) Rp300.000 dan Rp850.000
  • Kemudian, 1 Desember 2033: Rp500 (emisi 1991 dan 1997) serta Rp1.000 (emisi 1993)
  • Terakhir, 31 Januari 2035: Seri For The Children of The World (1999) Rp10.000 dan Rp150.000

Dengan demikian, BI mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang yang masih dimiliki sebelum batas waktu berakhir. Jika melewati tenggat tersebut, maka uang tidak lagi dapat ditukarkan dan kehilangan nilai sepenuhnya.

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hamdan ATT Meninggal Dunia

Nasional

Hamdan ATT Meninggal, Indonesia Kehilangan Maestro Dangdut
Prabowo Subianto mengiringi peti jenazah Try Sutrisno saat pemakaman di TMP Kalibata.

Nasional

Prabowo Pimpin Pemakaman Wapres Try Sutrisno Jakarta
Ilustrasi kalender dengan penanda tanggal untuk menunjukkan jadwal Idul Adha 2026 dan hari libur nasional.

Nasional

Perkiraan Tanggal Idul Adha 2026 dan Libur
Hidayat Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi menghadiri pembukaan IPPAFEST 2025 di Jakarta.

Nasional

Kepala Kanwil Jambi Dukung Kreativitas Warga Binaan
sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan resmi

Nasional

Cara Aman Menyimpan Sertifikat Tanah Agar Terlindungi
Babinsa Serda Heri Purnomo dihukum Kodim 0501 Jakarta Pusat setelah menahan penjual es kue.

Nasional

Babinsa Ditahan 21 Hari Usai Curigai Penjual Es
Foto Atalia Praratya saat ajukan gugatan cerai Ridwan Kamil

Nasional

Atalia Praratya Resmi Ajukan Gugatan Cerai Ridwan Kamil
Emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk dengan harga terbaru turun tajam per gram

Nasional

Harga Emas Antam Diprediksi Fluktuatif Awal April 2026