BPOM Awasi Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

Jakarta, iNBrita.com  – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan kosmetik berbahaya pada periode Oktober hingga Desember 2025. Dari hasil pengawasan, BPOM menemukan 26 produk yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Selain itu, pihak BPOM menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara ketat.

Dari jumlah temuan, 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor. Oleh karena itu, BPOM menekankan pentingnya masyarakat memeriksa izin edar sebelum membeli produk.

Penelusuran BPOM  Produksi dan Distribusi

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya aktif menelusuri seluruh rantai produksi dan distribusi. “Jika kami menemukan unsur pidana, penyidik PPNS BPOM akan langsung menindaklanjuti kasus melalui proses pro-justitia,” ujarnya pada Kamis (16/1/2025).

Selain itu, BPOM melakukan pengawasan rutin dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, pihaknya langsung menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar. Lebih lanjut, tindakan ini bertujuan mencegah peredaran kosmetik berbahaya di masyarakat.

Menurut BPOM Bahan Berbahaya dan Dampaknya

BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dalam kosmetik, yaitu asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Kemudian, paparan zat-zat tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak serius, termasuk iritasi kulit, gangguan hormon, kerusakan ginjal, dan risiko bagi janin pada ibu hamil.

Baca Juga :  Mata Bisa Jadi Alarm Dini Masalah Ginjal

Karena itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa sebelum menggunakan produk kosmetik. Selain itu, masyarakat dianjurkan membeli produk hanya dari toko resmi agar terhindar dari risiko kesehatan.

Sanksi terhadap Pelanggar

BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), dan penghentian sementara kegiatan produksi serta distribusi. Selain itu, pihak BPOM menindak tegas pelaku usaha yang sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya.

Dengan demikian, masyarakat mendapat perlindungan penuh terhadap produk kosmetik yang berisiko. Lebih lanjut, tindakan ini memperkuat komitmen BPOM untuk menjaga keamanan produk di pasaran.

Daftar 26 Kosmetik Berbahaya Triwulan IV 2025

  1. Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA: Deksametason (izin edar dibatalkan)

  2. DRW Skincare Dermabright: Asam retinoat & mometason furoat

  3. DRW Skincare Radiant Acne Brightening: Klindamisin

  4. DRW Skincare Radiant Brightening: Asam retinoat & mometason furoat

  5. DRW Skincare Radiant Glow: Asam retinoat & mometason furoat

  6. ERME Acne Night Cream: Asam retinoat

  7. ERME Melasma Cream: Asam retinoat dan hidrokinon

  8. ERME Night Cream Step I: Asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon

  9. ERME Night Cream Step II: Asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon

  10. ERME Night Cream Step III: Asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon

  11. ERME Night Cream Step IV: Asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon

  12. ERME Night Gel Glowing Booster I: Asam retinoat dan hidrokinon

  13. ERME Night Gel Glowing Booster II: Asam retinoat dan hidrokinon

  14. ERME Night Gel Glowing Booster III: Asam retinoat dan hidrokinon

  15. ERME Scar Solution: Asam retinoat

  16. Gold Robelline Night Cream: Merkuri

  17. Jameela Skincare Glowing Night Cream: Asam retinoat dan hidrokinon

  18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening: Asam retinoat dan hidrokinon

  19. Maxie Beautiful Night Cream: Asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon

  20. Maxie Intensive Whitening Night Cream: Asam retinoat dan mometason furoat

  21. Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening: Asam retinoat dan hidrokinon

  22. Night Cream Glow: Asam retinoat dan hidrokinon

  23. Night Lotion Whitening Extra White: Hidrokinon

  24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream: Hidrokinon

  25. UMI Beauty Care Face Vitamin: Deksametason

  26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne: Asam retinoat

Baca Juga :  Kebiasaan Lebaran Picu Kenaikan Berat Badan Berlebihan

BPOM menegaskan bahwa peredaran kosmetik berbahaya melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, pihak berwenang akan menindak pelaku hingga pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, BPOM akan terus mengawasi peredaran produk kosmetik di pasaran dan memastikan masyarakat terlindungi.

(vvr)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membedakan Nyeri Dada GERD dan Serangan Jantung
BRIN Kaji Manfaat Kratom bagi Penderita Diabetes
Tips Sehat di Musim Hujan agar Tetap Fit
Manfaat Daun Sereh untuk Kesehatan Tubuh Alami
6 Makanan Terbaik untuk Mengurangi Lemak Perut Membandel
Waspadai Akrilamida dalam Makanan yang Digoreng
Siti Fauziah Ungkap Benjolan Payudara, Pentingnya Deteksi Dini
Hantavirus Mengintai, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:00 WIB

BRIN Kaji Manfaat Kratom bagi Penderita Diabetes

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:00 WIB

Tips Sehat di Musim Hujan agar Tetap Fit

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:00 WIB

Manfaat Daun Sereh untuk Kesehatan Tubuh Alami

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:00 WIB

6 Makanan Terbaik untuk Mengurangi Lemak Perut Membandel

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:00 WIB

Waspadai Akrilamida dalam Makanan yang Digoreng

Berita Terbaru

Foto: Presiden Prabowo Subianto dalam acara peresmian Museum Ibu Marsinah, Nganjuk, Sabtu (16/5/2026). (YouTube Sekretariat Presiden)

Nasional

Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Kopdes Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:00 WIB

Ilustrasi. Jajanan tradisional Indonesia  (iStock/MielPhotos2008)

Ekonomi

Jajanan Khas Indonesia Tetap Eksis Di Era Modern

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:00 WIB

ilustrasi ( foto pexels)

Pendidikan

Penelitian Ungkap Kekayaan Terlihat dari Wajah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:00 WIB

Dukcapil mendorong instansi menghentikan fotokopi e-KTP dan beralih ke pembacaan chip digital

Nasional

Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Ini Alasannya Sekarang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:00 WIB

Maya Novefri Handayani ditunjuk sebagai Plt Direktur Perumda Tirta Sakti Kerinci.

KERINCI

Maya Novefri Resmi Pimpin Perumda Tirta Sakti Kerinci

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:00 WIB