Jakarta, iNBrita.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan kosmetik berbahaya pada periode Oktober hingga Desember 2025. Dari hasil pengawasan, BPOM menemukan 26 produk yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Selain itu, pihak BPOM menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara ketat.
Dari jumlah temuan, 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor. Oleh karena itu, BPOM menekankan pentingnya masyarakat memeriksa izin edar sebelum membeli produk.
Penelusuran BPOM Produksi dan Distribusi
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya aktif menelusuri seluruh rantai produksi dan distribusi. “Jika kami menemukan unsur pidana, penyidik PPNS BPOM akan langsung menindaklanjuti kasus melalui proses pro-justitia,” ujarnya pada Kamis (16/1/2025).
Selain itu, BPOM melakukan pengawasan rutin dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, pihaknya langsung menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar. Lebih lanjut, tindakan ini bertujuan mencegah peredaran kosmetik berbahaya di masyarakat.
Menurut BPOM Bahan Berbahaya dan Dampaknya
BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dalam kosmetik, yaitu asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Kemudian, paparan zat-zat tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak serius, termasuk iritasi kulit, gangguan hormon, kerusakan ginjal, dan risiko bagi janin pada ibu hamil.
Karena itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa sebelum menggunakan produk kosmetik. Selain itu, masyarakat dianjurkan membeli produk hanya dari toko resmi agar terhindar dari risiko kesehatan.
Sanksi terhadap Pelanggar
BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), dan penghentian sementara kegiatan produksi serta distribusi. Selain itu, pihak BPOM menindak tegas pelaku usaha yang sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya.
Dengan demikian, masyarakat mendapat perlindungan penuh terhadap produk kosmetik yang berisiko. Lebih lanjut, tindakan ini memperkuat komitmen BPOM untuk menjaga keamanan produk di pasaran.
Daftar 26 Kosmetik Berbahaya Triwulan IV 2025
-
Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA: Deksametason (izin edar dibatalkan)
-
DRW Skincare Dermabright: Asam retinoat & mometason furoat
-
DRW Skincare Radiant Acne Brightening: Klindamisin
-
DRW Skincare Radiant Brightening: Asam retinoat & mometason furoat
-
DRW Skincare Radiant Glow: Asam retinoat & mometason furoat
-
ERME Acne Night Cream: Asam retinoat
-
ERME Melasma Cream: Asam retinoat dan hidrokinon
-
ERME Night Cream Step I: Asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon
-
ERME Night Cream Step II: Asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon
-
ERME Night Cream Step III: Asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon
-
ERME Night Cream Step IV: Asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon
-
ERME Night Gel Glowing Booster I: Asam retinoat dan hidrokinon
-
ERME Night Gel Glowing Booster II: Asam retinoat dan hidrokinon
-
ERME Night Gel Glowing Booster III: Asam retinoat dan hidrokinon
-
ERME Scar Solution: Asam retinoat
-
Gold Robelline Night Cream: Merkuri
-
Jameela Skincare Glowing Night Cream: Asam retinoat dan hidrokinon
-
Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening: Asam retinoat dan hidrokinon
-
Maxie Beautiful Night Cream: Asam retinoat, mometason furoat, dan hidrokinon
-
Maxie Intensive Whitening Night Cream: Asam retinoat dan mometason furoat
-
Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening: Asam retinoat dan hidrokinon
-
Night Cream Glow: Asam retinoat dan hidrokinon
-
Night Lotion Whitening Extra White: Hidrokinon
-
TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream: Hidrokinon
-
UMI Beauty Care Face Vitamin: Deksametason
-
ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne: Asam retinoat
BPOM menegaskan bahwa peredaran kosmetik berbahaya melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, pihak berwenang akan menindak pelaku hingga pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, BPOM akan terus mengawasi peredaran produk kosmetik di pasaran dan memastikan masyarakat terlindungi.
(vvr)









