Home / Nasional

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Cek Cara Daftar PIP Untuk Siswa SD,SMP,SMA.

Foto : Kartu PIP
(Screenshot Detik)

Foto : Kartu PIP (Screenshot Detik)

Jakarta,inBrita.com – Bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP) sangat memberi manfaat untuk masyarakat.

Dilansir dari Detik Cara mendaftarnya siswa dan orang tua terlebih dahulu mengetahui syarat dan bantuan apa saja yang diberikan oleh PIP.bantuan PIP berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.

PIP adalah kebijakan wajib belajar untuk mencegah anak putus sekolah, dan menarik anak putus sekolah untuk kembali mendapatkan layanan pendidikan

Syarat Pendaftaran PIP
Untuk menjadi penerima PIP, siswa harus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Siswa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

– Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

– Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

– Berstatus yatim piatu atau salah satunya dari panti sosial/panti asuhan/sekolah.

Baca juga :   Pemerintah Tetapkan Idulfitri 2025 pada 31 Maret

– Terkena dampak bencana alam.

– Tidak bersekolah (drop out)

– Menderita kelainan fisik, korban wisuda, anak dari orang tua yang di PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau punya lebih dari tiga bersaudara yang tinggal dalam satu rumah.

– Lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara Mendaftar PIP
Untuk mendaftar PIP, siswa harus terdaftar melalui Dapodik. Pengecekan ini akan dilakukan oleh pihak sekolah

Apabila siswa tidak terdaftar di Dapodik, maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, yakni sebagai berikut:

1. Jika tidak memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar), maka harus memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan mengajukan kepada dinas pendidikan.

2. Jika tidak memiliki KKS, maka harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

Baca juga :   Kapolri Tinjau Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan, Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan

3. MengajukanKKS milik orang tua untuk verifikasi data.

Besaran Bantuan Dana PIP
Melansir dari laman PIP Dikdasmen, bantuan dana akan diberikan kepada penerima PIP sebanyak 1 kali dalam setahun. Adapun besaran bantuan dana PIP adalah:

1. SD/SDLB/Paket A sebesar Rp 450.000, sedangkan khusus kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal Rp 225.000.

2. SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp 750.000, sedangkan khusus kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal Rp 375.000.

3. SMA/SMALB/SMK/Paket C sebesar Rp 1.000.000, sedangkan khusus kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal Rp 500.000.

4. SMK Program 4 Tahun sebesar Rp 1.000.000, sedangkan khusus kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal Rp 500.000.
(Tim)

Berita ini 119 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadhan 2025

Nasional

Penjelasan Sri Mulyani Terkait Kenaikan Gaji ASN 16 Persen Tahun 2025

Nasional

Sebut Paula Istri Durhaka Hotman Paris : Wewenang Jubir Pengadilan Apa?

Nasional

ASN 8 April 2025 Sudah Mulai Bekerja Kembali

Nasional

Purnawirawan TNI Minta Gibran Dicopot ,Jokowi : Usulan Boleh Saja

Nasional

Mbok Yem Pemilik Warung Tertinggi di Indonesia Tutup.Usia

Nasional

Liburan Nasional Mei 2025,Cek Kalender!

Nasional

LSM Semut Merah Gelar Aksi di Kantor DJBC Sumbagtim & Bea Cukai Jambi, Desak Pemberantasan Rokok Ilegal