Jakarta, iNBrita.com — BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang dibentuk pemerintah untuk melindungi seluruh warga Indonesia. Melalui program ini, rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan layanan kesehatan tanpa terbebani biaya besar.
Selain itu, peserta bisa menerima pelayanan dengan lancar jika status kepesertaannya aktif. Karena itu, sebelum berobat, peserta perlu memastikan keaktifannya agar proses pelayanan berjalan tanpa hambatan.
Meskipun manfaat BPJS sangat luas, tetap ada batasan. Tidak semua tindakan medis termasuk dalam jaminan. Oleh sebab itu, peserta perlu memahami layanan apa saja yang ditanggung dan bagaimana prosedur penjaminannya.
Selama ada indikasi medis dan mengikuti prosedur rujukan, BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis operasi. Berikut daftarnya:
1. Operasi jantung
2. Operasi caesar
3. Operasi kista
4. Operasi miom
5. Operasi tumor
6. Operasi odontektomi
7. Operasi bedah mulut
8. Operasi usus buntu
9. Operasi batu empedu
10. Operasi mata
11. Operasi bedah vaskuler
12. Operasi amandel
13. Operasi katarak
14. Operasi hernia
15. Operasi kanker
16. Operasi kelenjar getah bening
17. Operasi pencabutan pen
18. Operasi penggantian sendi lutut
19. Operasi timektomi
Daftar ini menunjukkan bahwa BPJS tidak hanya menanggung tindakan dasar, tetapi juga operasi besar yang membutuhkan biaya tinggi. Dengan demikian, peserta bisa merasa lebih tenang ketika membutuhkan penanganan lanjutan.
Untuk menghindari kesalahpahaman, peserta perlu mengetahui beberapa ketentuan penting. Pertama, peserta harus melalui faskes tingkat pertama sebelum dirujuk ke rumah sakit. Kedua, penjaminan berlaku berdasarkan indikasi medis, bukan permintaan pribadi. Ketiga, fasilitas kesehatan yang dipilih harus bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Terakhir, kepesertaan wajib aktif sebelum tindakan dilakukan. Dengan mengikuti alur tersebut, peserta dapat menikmati layanan secara optimal (ES)














