Disdik Banten Tegaskan Sanksi Bagi Siswa Perokok Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Larangan Merokok (Getty Images/iStockphoto/David Tran)

Ilustrasi Larangan Merokok (Getty Images/iStockphoto/David Tran)

Serang , iNBrita.com  – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menegaskan akan memberikan sanksi kepada siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Penegasan ini disampaikan karena sekolah harus menjadi kawasan bebas rokok.

Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, mengatakan pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan siswa yang melanggar aturan tersebut.

“Sekolah tidak boleh menjadi tempat merokok bagi siswa. Mereka yang melanggar akan menerima sanksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Lukman kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga :  Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2025

Lukman menambahkan, Pemerintah Provinsi Banten akan meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai aturan. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci bentuk sanksi yang akan diberikan kepada para siswa tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah melarang siapa pun merokok di area sekolah.

Baca Juga :  Mediasi Gagal, Guru SMK Laporkan Siswa Polis

“Dalam peraturan itu, sekolah wajib memasukkan larangan merokok dalam tata tertib dan memasang tanda larangan merokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik harus menaati aturan tersebut,” tegas Lukman.

(ES)

 

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026
Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.

Berita Terbaru

Ilustrasi game penghasil saldo GoPay.

Teknologi

Aplikasi Penghasil Uang 2026 Cair ke DANA, Begini Caranya

Rabu, 22 Jul 2026 - 01:00 WIB

Bunga Agapanthus bermekaran dengan warna biru ( Foto Pexels)

Pendidikan

Cara Menanam Bunga Agapanthus agar Cepat Berbunga

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama Gubernur Jambi Al Haris saat audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI di Jakarta.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Audiensi Percepat Pengukuhan Batas Kawasan Hutan

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB

Kendaraan mengisi Pertalite di SPBU, seiring meningkatnya konsumsi BBM subsidi akibat harga Pertamax yang bertahan tinggi.(Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto)

Nasional

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB

Pertama kali dalam sejarah pemenang Piala Dunia 2026 dihadiahi cincin emas (FIFA)

Internasional

Harga Cincin Emas Juara Piala Dunia 2026 Capai Rp196 Juta

Senin, 20 Jul 2026 - 21:00 WIB