Disdik Banten Tegaskan Sanksi Bagi Siswa Perokok Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Larangan Merokok (Getty Images/iStockphoto/David Tran)

Ilustrasi Larangan Merokok (Getty Images/iStockphoto/David Tran)

Serang , iNBrita.com  – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menegaskan akan memberikan sanksi kepada siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Penegasan ini disampaikan karena sekolah harus menjadi kawasan bebas rokok.

Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, mengatakan pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan siswa yang melanggar aturan tersebut.

“Sekolah tidak boleh menjadi tempat merokok bagi siswa. Mereka yang melanggar akan menerima sanksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Lukman kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga :  Makassar Siaga, 356 Warga Katimbang Mengungsi

Lukman menambahkan, Pemerintah Provinsi Banten akan meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai aturan. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci bentuk sanksi yang akan diberikan kepada para siswa tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah melarang siapa pun merokok di area sekolah.

Baca Juga :  Ombudsman Minta Kepala Daerah Perkuat Unit Pengaduan

“Dalam peraturan itu, sekolah wajib memasukkan larangan merokok dalam tata tertib dan memasang tanda larangan merokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik harus menaati aturan tersebut,” tegas Lukman.

(ES)

 

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara
Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat
BGN Hentikan Pendaftaran Dapur Baru MBG, Ini Alasannya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat

Berita Terbaru

Kerusakan akibat gempa Filipina (Foto: REUTERS/Noel Celis)

Internasional

Gempa Besar Filipina Picu Korban Jiwa dan Kerusakan

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:00 WIB

Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh saat meninjau pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib. ( doc DPRD)

SUNGAI PENUH

DPRD Tinjau Pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib

Selasa, 9 Jun 2026 - 08:00 WIB

Wawako Sungai Penuh Azhar Hamzah menghadiri RUPS Luar Biasa Bank Jambi di Bandung, Senin (8/6/2026).

SUNGAI PENUH

Wawako Azhar Hadiri RUPS Perkuat Sektor Keuangan Daerah

Selasa, 9 Jun 2026 - 07:00 WIB

MinyaKita tak lagi masuk program Bantuan Pangan. ( Foto ist)

Ekonomi

MinyaKita Tak Lagi Masuk Bantuan Pangan, Ini Alasannya

Selasa, 9 Jun 2026 - 06:00 WIB

Foto: AFP via Getty Images/TORU YAMANAKA

Kesehatan

Rahasia Umur Panjang Orang Jepang dengan Senam Lima Menit

Selasa, 9 Jun 2026 - 05:00 WIB