Jakarta, iNBrita.com — Jumhur Siapkan Keppres Anti-PHK, Tekankan Perlindungan Buruh dan Industri. Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat memastikan pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, pemerintah merancang kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas industri nasional sekaligus melindungi kesejahteraan pekerja di tengah tekanan ekonomi.
Lebih lanjut, Jumhur Hidayat menegaskan bahwa aturan tersebut akan memandu perusahaan agar tidak menjadikan PHK sebagai pilihan utama. Oleh karena itu, ia meminta perusahaan mengedepankan langkah-langkah pencegahan sebelum memutuskan pemberhentian karyawan.
Sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur juga menawarkan sejumlah skema untuk menekan potensi pengurangan tenaga kerja. Salah satunya, ia mendorong perusahaan menyesuaikan jam operasional kerja. Dengan demikian, perusahaan bisa menerapkan sistem kerja bergilir atau mengurangi jam kerja sebagai solusi sementara.
“Pengurangan jam kerja atau sistem masuk bergantian bisa menjadi langkah awal untuk menahan laju PHK,” ujar Jumhur di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Di sisi lain, Jumhur menyoroti maraknya peredaran barang ilegal yang menghambat pertumbuhan industri dalam negeri. Karena itu, ia mendesak aparat menindak tegas praktik ilegal tersebut guna menjaga keberlangsungan sektor industri.
“Kalau praktik ilegal ditekan, industri dalam negeri akan tumbuh. Pada akhirnya, lapangan kerja juga lebih terjaga,” katanya.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto melantik Jumhur sebagai Menteri Lingkungan Hidup dalam Kabinet Merah Putih, menggantikan Hanif Faisol Nurofiq. Selanjutnya, Jumhur menyatakan akan memfokuskan kerja kementeriannya pada berbagai isu lingkungan, termasuk persoalan sampah yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia.
Dengan demikian, Jumhur optimistis kementerian yang ia pimpin mampu mencapai target. Khususnya, ia menargetkan terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang sesuai dengan standar global dengan dukungan penuh dari Presiden.
(eny)









