Jambi , iNBrita.com — Rilis terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Pemerintah Provinsi Jambi sebagai daerah dengan potensi korupsi yang masih tinggi. Penilaian ini muncul dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, yang menunjukkan skor integritas Pemprov Jambi turun drastis menjadi 69,39, merosot 6,09 poin dibanding tahun sebelumnya.
Temuan KPK ini mendapat perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi. Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Jambi untuk melakukan pembenahan menyeluruh di jajaran birokrasi.
“Sudah saatnya Gubernur mengevaluasi kinerja bawahannya. Hasil SPI KPK ini harus dijadikan titik awal untuk membersihkan pejabat yang bermental korup,” tegas Saiful Roswandi.
Ia mengingatkan bahwa pengalaman masa lalu sudah cukup menjadi pelajaran. Tidak sedikit pejabat Jambi, baik di dinas PUPR maupun legislatif, yang berurusan dengan KPK. Kondisi tersebut membuat pembangunan daerah tersendat karena pejabat sibuk menghadapi proses hukum.
“Jangan sampai Gubernur baru bertindak setelah banyak pejabat diperiksa aparat penegak hukum. Jambi sudah terlalu jauh tertinggal akibat kasus-kasus korupsi yang terus berulang,” ungkapnya.
Saiful juga menekankan bahwa praktik korupsi biasanya diawali oleh maladministrasi, terutama dalam pelayanan publik dan pengadaan barang/jasa. Karena itu, ia meminta seluruh pejabat agar bekerja sesuai prosedur, menghindari penyimpangan, dan tidak memanfaatkan celah untuk kepentingan pribadi.
“Korupsi berawal dari maladministrasi, terkadang disengaja. Ini yang harus dihindari. Pejabat publik wajib memahami dan mematuhi seluruh prosedur layanan, terutama di sektor pengadaan,” ujarnya.
Dengan skor integritas yang menurun dan status rawan korupsi dari KPK, Saiful berharap momentum ini benar-benar dimanfaatkan untuk melakukan pembersihan besar-besaran dan memperbaiki tata kelola pemerintahan di Provinsi Jambi.
(“)














