Jakarta, iNBrita.com – DPR masih menunggu pemerintah menunjuk calon Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengganti Mahendra Siregar, yang mengundurkan diri pada 30 Januari 2026.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa penunjukan calon Ketua OJK sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif melalui panitia seleksi. “Ini wewenang pemerintah, DPR hanya menunggu surat resmi dari Presiden,” ujarnya di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Sementara itu, posisi Ketua dan Wakil Ketua OJK dipegang sementara oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.
Begitu pemerintah menyerahkan nama calon, DPR siap segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Misbakhun menekankan bahwa DPR dapat mempercepat proses ini, terutama mengingat kondisi pasar keuangan yang menurun akhir bulan lalu.
“Kami fleksibel dalam menanggapi kebutuhan eksekutif, apalagi situasi mendesak seperti sekarang. DPR bisa bekerja cepat demi kepentingan masyarakat,” tambahnya.
(vvr)














