JAKARTA, iNBrita.com – Instansi pemerintah masih sering memfotokopi dokumen penting, termasuk e-KTP, untuk berbagai keperluan. Namun, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri kini meminta praktik tersebut segera dihentikan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP sudah menyimpan data penduduk dalam chip elektronik. Alat khusus dapat langsung membaca data tersebut tanpa perlu fotokopi.
Ia mengimbau seluruh lembaga pemerintah agar tidak lagi menggandakan e-KTP. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan pelindungan data pribadi.
“KTP-el sudah memiliki chip yang menyimpan data. Lembaga pengguna seharusnya memanfaatkan alat card reader untuk membaca data tersebut, bukan dengan memfotokopi,” ujar Teguh.
Teguh menekankan bahwa setiap lembaga harus mulai beralih ke sistem digital. Ia mendorong instansi untuk melakukan pemadanan data secara langsung melalui sistem terintegrasi, bukan secara manual.
Pemerintah, lanjutnya, telah memperkuat transformasi digital melalui kolaborasi lintas lembaga. Sejumlah pihak yang terlibat antara lain Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Komdigi, Kemenko Marves, Bappenas, BSSN, serta Kemendagri.
Ia berharap sinergi tersebut mampu mengoptimalkan pemanfaatan e-KTP dan data kependudukan untuk berbagai layanan publik.
Sebagai tambahan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Aturan ini melarang penyebaran data pribadi tanpa izin. Pelanggar dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
(VVR*)









