Eks Dosen UIN Malang Tersangka Dugaan Pornografi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yai MimEks Dosen UIN    dan istrinya, Rosyida Vignezvari, saat menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT

Yai MimEks Dosen UIN dan istrinya, Rosyida Vignezvari, saat menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota. Foto: Dok. Istimewa ADVERTISEMENT

iNBrita.com — Kepolisian menetapkan Imam Muslimin, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang yang akrab disapa Yai MimEks Dosen UIN , sebagai tersangka. Penetapan ini muncul setelah tetangganya, Nurul Sahara, melaporkan dugaan pornografi dan pelecehan seksual verbal.

Ipda Yudi Risdiyanto, Kasihumas Polresta Malang Kota, mengatakan penyidik menggelar perkara pada Selasa (6/1) mulai pukul 14.00 hingga 16.30 WIB dan menemukan unsur pidana. Polisi menaikkan status Yai MimEks Dosen UIN    menjadi tersangka berdasarkan laporan nomor LP 338/11/2025 dan menjeratnya sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi belum menahan Yai MimEks Dosen UIN   meski sudah menjadi tersangka. Penyidik merencanakan pemanggilan resmi terhadapnya. Yudi menegaskan, “Jika Yai Mim tidak hadir hingga tiga kali panggilan tanpa alasan, kami akan menjemputnya paksa.”

Sahara melaporkan dugaan pelecehan pada 23 Oktober 2025 ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Saat melapor, Sahara menyerahkan video sebagai bukti dan menghadirkan tiga saksi untuk menguatkan laporannya. Laporan itu menuduh Yai Mim melakukan pelecehan verbal dan menyebarkan video asusila.

Yai Mim membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa karyawan Sahara membawa ponselnya untuk diperbaiki, bahkan membawanya ke Madura selama 10–20 hari. “Saya tidak pernah menyebarkan video itu kepada siapa pun. Saya terkejut ketika melihat video yang menampilkan saya bersama istri,” ujar Yai Mim.

Yai Mim juga menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya laporan Sahara. Polisi terus memeriksa Yai Mim dan menyusun jadwal pemeriksaan tambahan untuk memastikan fakta sebelum menentukan langkah selanjutnya.

(eni)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara
UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah
Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan
Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan
BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya
Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit
Penerbangan Bandara Hang Nadim Normal, Kabut Asap Normal
BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:00 WIB

BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit

Berita Terbaru

Ilustrasi kode redeem FF 22 Oktober 2026 untuk pemain Free Fire yang ingin mencoba klaim hadiah gratis melalui situs resmi Garena.(AI INBRITA)

Game

Kode Redeem FF 22 Oktober 2026, Klaim Hadiah Gratis

Kamis, 22 Okt 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi aplikasi nonton drama penghasil saldo DANA 2026. ( Foto inbrita)

Uncategorized

Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya 2026, Begini Cara Kerjanya

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:00 WIB

Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca artikel detiknews,

Nasional

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:00 WIB