Gaji Pensiunan 2026 Masih Mengacu PP 8/2024

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji pensiunan PNS 2026

Ilustrasi gaji pensiunan PNS 2026

JAKARTA ,iNBrita.com – Pemerintah masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar pembayaran hak pensiunan aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Kebijakan tersebut terus berlaku tanpa perubahan hingga saat ini.

Sementara itu, PT Taspen menyalurkan dana pensiun secara konsisten setiap tanggal 1 tiap bulan. Penyaluran tetap berlangsung meskipun bertepatan dengan hari libur nasional.

Di sisi lain, pihak pengelola meminta para penerima manfaat melakukan verifikasi data secara berkala. Untuk itu, penggunaan aplikasi Taspen Otentik menjadi langkah penting agar proses pencairan berjalan lancar dan aman.

Belum Ada Kebijakan Kenaikan 2026

Namun demikian, isu kenaikan uang pensiun 2026 masih ramai beredar di media sosial. Hingga pertengahan April 2026, pemerintah belum mengeluarkan aturan baru terkait penyesuaian tersebut.

Kondisi ini menuntut masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima informasi. Otoritas terkait menegaskan bahwa kabar kenaikan tersebut tidak benar.

Selain itu, penerima manfaat perlu menjaga keamanan data pribadi. Mereka tidak boleh memberikannya kepada pihak yang tidak jelas.

Baca Juga :  Simak Jadwal Gerhana 2026, Bisa Dilihat Indonesia

Tambahan Penghasilan dari Berbagai Tunjangan

Selanjutnya, selain menerima pembayaran pokok, para pensiunan juga memperoleh sejumlah tunjangan. Komponen ini berfungsi menambah total penghasilan bulanan.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Gaji ke-13 sebagai tambahan tahunan
  • Tunjangan keluarga, yakni 10 persen untuk pasangan dan 2 persen per anak
  • Tunjangan pangan berupa 10 kg beras atau nilai uang setara
  • Tunjangan kemahalan bagi wilayah tertentu seperti Papua

Sejak Januari 2024, pemerintah telah menaikkan nominal sebesar 12 persen. Kebijakan tersebut masih menjadi acuan hingga kini.

Besaran Berdasarkan Golongan

Sementara itu, nominal yang diterima setiap bulan ditentukan berdasarkan golongan terakhir serta masa kerja. Dengan demikian, jumlah yang diterima tiap individu berbeda.

Kisaran yang berlaku saat ini sebagai berikut:


Rp 1,74 juta – Rp 2,25 juta

Rp 1,74 juta – Rp 3,20 juta

Baca Juga :  Bupati Kerinci Monadi Gagah dalam Seragam TNI di Retreat Akmil Magelang

Rp 1,74 juta – Rp 4,02 juta

Rp 1,74 juta – Rp 4,95 juta

Akses Pencairan Semakin Mudah

Di samping itu, pengelola program telah menyederhanakan mekanisme pencairan sejak pertengahan 2025. Langkah ini bertujuan memudahkan akses bagi seluruh penerima manfaat.

1. Kantor Pos
Penerima datang langsung dengan membawa KTP, kartu Taspen, KK, serta SK pensiun. Petugas kemudian memeriksa data sebelum menyerahkan dana.

2. Layanan Antar
Fasilitas ini ditujukan bagi mereka yang mengalami keterbatasan mobilitas. Pengajuan dilakukan dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

3. Minimarket melalui POSPAY
Transaksi dapat dilakukan di kasir dengan menunjukkan kode dari aplikasi POSPAY serta identitas diri. Proses berlangsung tanpa potongan biaya.

Imbauan untuk Tetap Waspada

Pada akhirnya, pemerintah bersama pengelola program meminta masyarakat hanya mengacu pada informasi resmi. Mereka juga mengingatkan agar publik tidak mudah percaya pada kabar yang beredar di media sosial.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online
Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi
Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik

Berita Terbaru

Tabungan Emas di myBCA memudahkan pengguna membeli, menjual, dan memantau transaksi emas secara digital.(Foto IKlustrasi : pichsakul/Depositphotos)

Ekonomi

Cara Investasi Tabungan Emas di myBCA untuk Pemula

Jumat, 4 Sep 2026 - 22:00 WIB

Filter udara BMC untuk berbagai jenis sepeda motor dipasarkan di Indonesia.(Foto : Dok. BMC)

Teknologi

Filter Udara BMC untuk Moge, Harga Mulai Rp 1,8 Juta

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:00 WIB

Ilustrasi proses balik nama kendaraan bekas di Samsat.(Foto : Garda Oto doc.)

Teknologi

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Ini Biaya Lengkapnya

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:00 WIB

Ilustrasi iPhone 17 dan bocoran iPhone 18 yang akan diperkenalkan Apple dalam Apple Event September 2026.(Foto : KOMPAS.com/Caroline Saskia Tanoto)

Teknologi

Harga iPhone 17 Terbaru, Bocoran iPhone 18

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:00 WIB

Daihatsu Rocky Hybrid dipasarkan dengan harga sekitar Rp289,5 juta di Batam.(Foto: Luthfi Anshori/detikOto)

Teknologi

Harga Daihatsu Rocky Hybrid Batam Lebih Murah Rp10 Juta

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:00 WIB