Gaji Pensiunan 2026 Masih Mengacu PP 8/2024

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji pensiunan PNS 2026

Ilustrasi gaji pensiunan PNS 2026

JAKARTA ,iNBrita.com – Pemerintah masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar pembayaran hak pensiunan aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Kebijakan tersebut terus berlaku tanpa perubahan hingga saat ini.

Sementara itu, PT Taspen menyalurkan dana pensiun secara konsisten setiap tanggal 1 tiap bulan. Penyaluran tetap berlangsung meskipun bertepatan dengan hari libur nasional.

Di sisi lain, pihak pengelola meminta para penerima manfaat melakukan verifikasi data secara berkala. Untuk itu, penggunaan aplikasi Taspen Otentik menjadi langkah penting agar proses pencairan berjalan lancar dan aman.

Belum Ada Kebijakan Kenaikan 2026

Namun demikian, isu kenaikan uang pensiun 2026 masih ramai beredar di media sosial. Hingga pertengahan April 2026, pemerintah belum mengeluarkan aturan baru terkait penyesuaian tersebut.

Kondisi ini menuntut masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima informasi. Otoritas terkait menegaskan bahwa kabar kenaikan tersebut tidak benar.

Selain itu, penerima manfaat perlu menjaga keamanan data pribadi. Mereka tidak boleh memberikannya kepada pihak yang tidak jelas.

Baca Juga :  Prabowo Kerahkan Helikopter Tangani Bencana Sumatera

Tambahan Penghasilan dari Berbagai Tunjangan

Selanjutnya, selain menerima pembayaran pokok, para pensiunan juga memperoleh sejumlah tunjangan. Komponen ini berfungsi menambah total penghasilan bulanan.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Gaji ke-13 sebagai tambahan tahunan
  • Tunjangan keluarga, yakni 10 persen untuk pasangan dan 2 persen per anak
  • Tunjangan pangan berupa 10 kg beras atau nilai uang setara
  • Tunjangan kemahalan bagi wilayah tertentu seperti Papua

Sejak Januari 2024, pemerintah telah menaikkan nominal sebesar 12 persen. Kebijakan tersebut masih menjadi acuan hingga kini.

Besaran Berdasarkan Golongan

Sementara itu, nominal yang diterima setiap bulan ditentukan berdasarkan golongan terakhir serta masa kerja. Dengan demikian, jumlah yang diterima tiap individu berbeda.

Kisaran yang berlaku saat ini sebagai berikut:


Rp 1,74 juta – Rp 2,25 juta

Rp 1,74 juta – Rp 3,20 juta

Baca Juga :  Pendanaan Inovasi Turun, Pemerintah Dorong Investasi Digital

Rp 1,74 juta – Rp 4,02 juta

Rp 1,74 juta – Rp 4,95 juta

Akses Pencairan Semakin Mudah

Di samping itu, pengelola program telah menyederhanakan mekanisme pencairan sejak pertengahan 2025. Langkah ini bertujuan memudahkan akses bagi seluruh penerima manfaat.

1. Kantor Pos
Penerima datang langsung dengan membawa KTP, kartu Taspen, KK, serta SK pensiun. Petugas kemudian memeriksa data sebelum menyerahkan dana.

2. Layanan Antar
Fasilitas ini ditujukan bagi mereka yang mengalami keterbatasan mobilitas. Pengajuan dilakukan dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

3. Minimarket melalui POSPAY
Transaksi dapat dilakukan di kasir dengan menunjukkan kode dari aplikasi POSPAY serta identitas diri. Proses berlangsung tanpa potongan biaya.

Imbauan untuk Tetap Waspada

Pada akhirnya, pemerintah bersama pengelola program meminta masyarakat hanya mengacu pada informasi resmi. Mereka juga mengingatkan agar publik tidak mudah percaya pada kabar yang beredar di media sosial.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026
Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.

Berita Terbaru

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Kesehatan

Obesitas Tingkatkan Risiko Kanker Payudara pada Perempuan

Rabu, 22 Jul 2026 - 03:00 WIB

.Ilustrasi kode redeem Free Fire (FF) terbaru dengan berbagai hadiah gratis dari Garena.

Game

Kode Redeem Free Fire Terbaru 22 Juli 2026 Gratis

Rabu, 22 Jul 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi game penghasil saldo GoPay.

Teknologi

Aplikasi Penghasil Uang 2026 Cair ke DANA, Begini Caranya

Rabu, 22 Jul 2026 - 01:00 WIB

Bunga Agapanthus bermekaran dengan warna biru ( Foto Pexels)

Pendidikan

Cara Menanam Bunga Agapanthus agar Cepat Berbunga

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama Gubernur Jambi Al Haris saat audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI di Jakarta.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Audiensi Percepat Pengukuhan Batas Kawasan Hutan

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB