Home / Hukrim

Minggu, 20 Oktober 2024 - 22:17 WIB

Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Ahmadi Zubir dalam Sidang Korupsi KONI Sungai Penuh

INBRITA.COM,JAMBI- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk memanggil dan menghadirkan Ahmadi Zubir di Persidangan yang akan digelar pada Selasa 22 Oktober 2024.

Hal ini diketahui dari Sidang kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (14/10/2024) beberapa hari lalu.

“Ya, dalam sidang yang digelar kemarin, Majelis hakim memerintahkan JPU Kejari Sungai Penuh untuk menghadirkan Ahmadi Zubir sebagai Saksi karena nama Walikota Sungai Penuh itu disebut dalam surat dakwaan berdasarkan keterangan 3 orang terdakwa sebagai salah satu penerima aliran dana KONI,” ujar salah satu sumber yang hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Baca juga :   Pelaku Curanmor Diamuk Warga, 1 Berhasil Kabur

Ia menambahkan, bahwa Perintah Ketua Majelis hakim ini tegas, namun akan kita lihat apakah Jaksa melaksanakan perintah tersebut.

“Kalau JPU tidak juga menghadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan pekan depan(Selasa 22/10, red’) berarti Jaksa tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelaksanaan penetapan hakim. Dan Jaksa yang demikian patut diduga telah melanggar kode etik dan harus diperiksa Jamwas Kejagung RI, kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sementara Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat dimintai tanggapannya kepada media ini, Minggu (20/10/2024), mengatakan, bahwa dirinya berharap agar pihak JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menghadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan Kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 di Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, harap Zoni.

Baca juga :   Polres Kerinci Berhasil Menangkap Pelaku Bandar Narkotika

“Ya, kita harapkan JPU dapat menghadirkan Ahmadi Zubir di sidang Kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Jambi, Karena selain menjadi saksi, Ahmadi Zubir diduga kuat menerima aliran dana KONI tersebut sebesar Rp 148 juta,” kata Zoni( *)

Berita ini 751 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukrim

Siswa Korban Pengeroyokan Dilarikan ke Rumah Sakit

Hukrim

Tim Sat Reskrim Polres Kerinci Berhasil Gagalkan Penyelundupan Minyak Ilegal

Hukrim

Mayat Perempuan Warga Pelayang Raya Ditemukan Tewas di Bunuh

Daerah

Kasus Pencurian Kulit Manis Kembali Marak di Desa Pulau Sangkar Kerinci

Hukrim

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Amankan Oknum Penggelapan dalam Jabatan

Hukrim

Satresnarkoba Polres Kerinci Temukan Ladang Ganja Berukuran Variatif

Hukrim

Polres Kerinci Amankan Remaja Terkait Kasus Kekerasan terhadap Anak

Hukrim

Polres Kerinci Ungkap Kasus Asusila Anak Bawah Umur di Bukit Kerman