Home / Hukrim

Minggu, 20 Oktober 2024 - 22:17 WIB

Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Ahmadi Zubir dalam Sidang Korupsi KONI Sungai Penuh

INBRITA.COM,JAMBI- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk memanggil dan menghadirkan Ahmadi Zubir di Persidangan yang akan digelar pada Selasa 22 Oktober 2024.

Hal ini diketahui dari Sidang kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (14/10/2024) beberapa hari lalu.

“Ya, dalam sidang yang digelar kemarin, Majelis hakim memerintahkan JPU Kejari Sungai Penuh untuk menghadirkan Ahmadi Zubir sebagai Saksi karena nama Walikota Sungai Penuh itu disebut dalam surat dakwaan berdasarkan keterangan 3 orang terdakwa sebagai salah satu penerima aliran dana KONI,” ujar salah satu sumber yang hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Baca juga :   Ramalan Zodiak 30 Januari 2026 Cancer Leo Virgo

Ia menambahkan, bahwa Perintah Ketua Majelis hakim ini tegas, namun akan kita lihat apakah Jaksa melaksanakan perintah tersebut.

“Kalau JPU tidak juga menghadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan pekan depan(Selasa 22/10, red’) berarti Jaksa tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelaksanaan penetapan hakim. Dan Jaksa yang demikian patut diduga telah melanggar kode etik dan harus diperiksa Jamwas Kejagung RI, kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sementara Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat dimintai tanggapannya kepada media ini, Minggu (20/10/2024), mengatakan, bahwa dirinya berharap agar pihak JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menghadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan Kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 di Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, harap Zoni.

Baca juga :   Menkomdigi: IoT Pertanian untuk Ketahanan Pangan Nasional

“Ya, kita harapkan JPU dapat menghadirkan Ahmadi Zubir di sidang Kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Jambi, Karena selain menjadi saksi, Ahmadi Zubir diduga kuat menerima aliran dana KONI tersebut sebesar Rp 148 juta,” kata Zoni( *)

Berita ini 783 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Kerinci Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Kayu Aro

Hukrim

Kasat Reskrim Imbau Warga Waspada Tinggalkan Barang Berharga

Hukrim

Polres Kerinci Ungkap Kasus Asusila Anak Bawah Umur di Bukit Kerman

Hukrim

Edi Mardi Evakuasi Jenazah Sakarman
Jaksa Kejari Sungai Penuh menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penipuan serta penggelapan sertifikat tanah dari Polres Kerinci.

Hukrim

Tersangka Penipuan Tanah Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh

Hukrim

Saksi di Sidang Hasto Uang Disalurkan ke Eks Napi Terkait Kasus Harun Masiku
Perempuan terduga pelaku penipuan dan penggelapan berdiri di depan latar Bareskrim Polres Kerinci.

Hukrim

Polres Kerinci Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Hukrim

Siswa Korban Pengeroyokan Dilarikan ke Rumah Sakit