Sungai Penuh, iNBrita.com – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (09/12) untuk menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD. Wakil Ketua DPRD Hardizal, S.Sos., MH memimpin rapat dan didampingi Wakil Ketua Emrizal, S.Pt. Seluruh anggota DPRD, Sekretaris DPRD, tenaga ahli fraksi, serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh hadir dan mengikuti rapat tersebut.
Pimpinan DPRD Hardizal , menjelaskan bahwa DPRD menyusun Rancangan Peraturan Tata Tertib untuk memperkuat mekanisme kerja legislatif, memastikan kepastian hukum, dan meningkatkan efektivitas fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan. Ia memaparkan rancangan tata tertib secara lengkap, mencakup pengaturan kelembagaan, kelengkapan dewan, tata cara persidangan, mekanisme rapat, serta etika dan disiplin anggota DPRD. Ia menekankan bahwa DPRD menyempurnakan tata tertib agar sesuai dengan dinamika kerja dan perkembangan regulasi.
Rapat Paripurna juga membahas pembentukan dan penetapan pimpinan serta anggota Panitia Khusus (Pansus) untuk Rancangan Peraturan Tata Tertib. DPRD membentuk Pansus untuk memperkuat tata tertib sebagai pedoman kerja. Pimpinan DPRD menegaskan bahwa keteraturan dan kepastian prosedur membantu anggota DPRD bekerja lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Setelah ini, DPRD akan membahas rancangan Tatib lebih mendalam melalui alat kelengkapan DPRD. DPRD berharap pembahasan ini memperkuat mekanisme internal, meningkatkan kualitas kerja, dan mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan secara optimal. Dengan tata tertib yang jelas, DPRD Kota Sungai Penuh dapat menjalankan seluruh proses kedewanan secara teratur, profesional, dan efektif. (*)












