Harga Buyback Emas Antam Naik Rp150.000 Sepanjang 2026
Jakarta, iNBrita.com – Harga buyback emas Antam naik Rp150.000 sepanjang 2026 hingga Jumat (14/8/2026). Namun, harga tersebut kembali turun Rp36.000 pada perdagangan hari ini.
Berdasarkan data laman Logam Mulia, Antam menetapkan harga buyback emas pada Jumat (14/8/2026) sebesar Rp2.510.000 per gram. Harga ini turun Rp36.000 dari harga pada Kamis (13/8/2026) yang mencapai Rp2.546.000 per gram.
Meski mengalami penurunan harian, harga buyback emas Antam masih mencatat kenaikan sepanjang tahun berjalan atau year to date (YtD).
Pada awal 2026, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.360.000 per gram. Dengan harga Rp2.510.000 per gram saat ini, harga buyback telah naik Rp150.000 atau sekitar 6,36%.
Harga Buyback Masih di Bawah Rekor Tertinggi
Antam sempat mencatat harga buyback emas tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) sebesar Rp2.989.000 per gram pada akhir Januari 2026.
Jika dibandingkan dengan rekor tersebut, harga buyback pada Jumat (14/8/2026) lebih rendah Rp479.000 per gram.
Penurunan itu mencapai sekitar 16,03% dari level tertinggi yang tercatat pada Januari 2026.
Harga Emas Dunia Masih Tinggi
Pergerakan harga buyback emas Antam juga mengikuti perkembangan harga emas dunia. Pasar global masih menjaga harga emas pada level tinggi di tengah berbagai sentimen ekonomi.
Berdasarkan data Investing, harga emas di pasar spot berada di kisaran US$4.342 per troy ounce pada akhir pekan lalu.
Perubahan harga emas dunia dapat memengaruhi harga emas di pasar domestik. Kondisi tersebut juga dapat berdampak pada harga jual dan harga buyback emas Antam.
Memahami Transaksi Buyback Emas
Pemilik emas melakukan transaksi buyback ketika mereka menjual kembali emas yang dimiliki. Emas tersebut dapat berupa logam mulia, emas batangan, maupun perhiasan.
Antam biasanya menetapkan harga buyback di bawah harga jual emas pada waktu yang sama. Selisih harga tersebut muncul karena Antam membeli kembali emas dari pemilik dengan harga yang berbeda dari harga jual kepada konsumen.
Meski begitu, investor tetap bisa memperoleh keuntungan dari transaksi buyback. Investor mendapatkan keuntungan ketika harga emas naik setelah mereka melakukan pembelian.
Semakin besar selisih antara harga beli dan harga buyback, semakin besar pula potensi keuntungan yang bisa diperoleh pemilik emas.
Pajak Mempengaruhi Nilai Buyback
Pemilik emas juga perlu memperhitungkan pajak saat menjual kembali emas kepada Antam.
Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22.
Pemegang NPWP membayar PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Sementara itu, wajib pajak tanpa NPWP membayar tarif sebesar 3%.
Antam memotong pajak tersebut langsung dari nilai transaksi buyback yang diterima penjual.
Karena itu, pemilik emas perlu menghitung harga beli, harga buyback, dan potongan pajak sebelum melakukan transaksi. Perhitungan tersebut membantu pemilik emas mengetahui nilai bersih yang akan mereka terima.
(VVR*)









