Bukittinggi , iNBrita.com – Polisi Bukittinggi berhasil mengungkap kasus kematian bayi yang menggemparkan warga di kawasan Ngarai Sianok, Sumatera Barat. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku utama dalam peristiwa ini adalah ibu kandung bayi tersebut, Lerisa alias Ica (21).
Peristiwa ini terungkap setelah warga menemukan jasad bayi di sekitar Jalan Bukit Cangang Kayu Ramang, Kecamatan Guguk Panjang, pada Sabtu (25/10/2025). Warga yang menemukan jasad itu segera melapor ke pihak kepolisian.
Tim Satreskrim dan Inafis Polresta Bukittinggi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi menemukan dua helai daster dengan noda darah di sekitar area penemuan. Barang bukti tersebut kemudian menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.
Setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan, polisi berhasil menangkap Ica. Dalam pemeriksaan, Ica mengaku telah melahirkan bayi pada Kamis (23/10/2025) dan mengakhiri hidup bayinya sendiri. Ia kemudian membuang jasad bayi tersebut ke jurang di belakang rumahnya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan Ica sebagai tersangka.
“Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 3 miliar,” ujar Susmelawati.
Polisi kini menahan tersangka di Rutan Polresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
(ES*)














