Ilustrasi Kalender Libur Nasional 2027 dan Jadwal Cuti Bersama.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalender (Photo on Freepik)

Ilustrasi Kalender (Photo on Freepik)

Jakarta, iNBrita.com  – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027. Ketetapan ini menjadi pedoman bagi masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), serta perusahaan swasta dalam menyusun jadwal kerja dan waktu istirahat.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, pemerintah mengatur tanggal libur untuk memperingati hari besar keagamaan, pergantian tahun, serta sejumlah peristiwa nasional.

Kepastian jadwal tersebut membantu masyarakat merencanakan perjalanan, mempersiapkan mudik, mengatur kegiatan keluarga, hingga menyesuaikan agenda pekerjaan.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan informasi ini untuk menyusun rencana liburan sejak awal tahun. Beberapa tanggal merah bahkan berdekatan dengan akhir pekan sehingga membuka peluang menikmati waktu istirahat lebih panjang.

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional 2027

Pemerintah menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketiga menteri mencantumkan keputusan tersebut dalam SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.

Pemerintah menandatangani keputusan tersebut pada 15 September 2026 sebagai pedoman pengaturan hari kerja dan waktu istirahat sepanjang tahun.

Dalam aturan itu, pemerintah juga menjelaskan mekanisme pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai di berbagai sektor.

Setiap instansi dan perusahaan perlu menyesuaikan pelaksanaan cuti bersama dengan peraturan yang berlaku. Kebijakan tersebut dapat memengaruhi jatah cuti tahunan pegawai sesuai ketentuan masing-masing tempat kerja.

Sementara itu, ASN mengikuti aturan cuti bersama berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pimpinan perusahaan swasta juga mengatur pelaksanaan cuti bersama bagi karyawannya.

Pemerintah turut meminta unit pelayanan publik menjaga kelancaran layanan selama masa libur.

Rumah sakit, puskesmas, perusahaan telekomunikasi, penyedia listrik, layanan air minum, pemadam kebakaran, perbankan, dan transportasi perlu mengatur jadwal petugas agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa Menteri Agama akan menetapkan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Idulfitri 1448 Hijriah, dan Iduladha 1448 Hijriah melalui keputusan tersendiri.

Daftar Tanggal Merah Libur Nasional 2027

Pemerintah menetapkan 18 tanggal merah untuk memperingati berbagai hari besar sepanjang 2027.

Masyarakat dapat mencatat jadwal berikut untuk mengatur kegiatan dan merencanakan perjalanan selama satu tahun.

Berikut daftar libur nasional 2027:

  1. Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru Masehi.
  2. Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
  3. Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  4. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.
  5. Rabu, 10 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah.
  6. Kamis, 11 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah.
  7. Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus.
  8. Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
  9. Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional.
  10. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus.
  11. Senin, 17 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah.
  12. Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE.
  13. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila.
  14. Minggu, 6 Juni 2027: Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
  15. Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW.
  16. Selasa, 17 Agustus 2027: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
  17. Sabtu, 25 Desember 2027: Hari Raya Natal.
  18. Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Daftar Cuti Bersama Tahun 2027

Selain menetapkan tanggal merah, pemerintah juga mengatur delapan hari cuti bersama sepanjang 2027.

Jadwal tersebut mencakup perayaan Imlek, Idulfitri, Iduladha, Waisak, dan Natal.

Berikut rincian jadwal cuti bersama 2027:

  1. Jumat, 5 Februari 2027: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  2. Selasa, 9 Maret 2027: Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
  3. Jumat, 12 Maret 2027: Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
  4. Senin, 15 Maret 2027: Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
  5. Kamis, 25 Maret 2027: Cuti bersama menjelang peringatan Wafat Yesus Kristus.
  6. Selasa, 18 Mei 2027: Cuti bersama Iduladha 1448 Hijriah.
  7. Rabu, 19 Mei 2027: Cuti bersama Hari Raya Waisak 2571 BE.
  8. Jumat, 24 Desember 2027: Cuti bersama Natal.

Masyarakat Bisa Rencanakan Libur Panjang

Masyarakat dapat mencermati sejumlah periode libur yang berdekatan dengan akhir pekan maupun cuti bersama.

Salah satu periode yang menarik perhatian berlangsung saat Idulfitri 1448 Hijriah pada Maret 2027.

Pemerintah menjadwalkan libur nasional Idulfitri pada 10–11 Maret. Selain itu, pemerintah menetapkan cuti bersama pada 9, 12, dan 15 Maret 2027.

Rangkaian tanggal tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengatur perjalanan mudik, mengunjungi keluarga, maupun menikmati liburan.

Masyarakat juga dapat mempersiapkan agenda Natal sejak jauh hari. Pemerintah menetapkan cuti bersama pada Jumat, 24 Desember, kemudian masyarakat merayakan Natal pada Sabtu, 25 Desember 2027.

Dengan mencatat seluruh jadwal tersebut, masyarakat dapat mengatur waktu kerja dan liburan secara lebih terencana.

Pertanyaan Seputar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

  1. Berapa jumlah libur nasional dan cuti bersama 2027?

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027.

  1. Kapan tanggal merah pertama pada 2027?

Masyarakat memulai kalender libur nasional pada Jumat, 1 Januari 2027, untuk memperingati Tahun Baru Masehi.

  1. Kapan masyarakat menikmati libur Idulfitri 2027?

Pemerintah menetapkan libur nasional Idulfitri pada 10–11 Maret 2027 serta cuti bersama pada 9, 12, dan 15 Maret 2027.

  1. Apakah cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan?

Pelaksanaan cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai peraturan dan kebijakan yang berlaku di masing-masing instansi atau perusahaan.

  1. Apakah perusahaan swasta wajib mengikuti cuti bersama 2027?

Pimpinan perusahaan swasta mengatur pelaksanaan cuti bersama bagi karyawannya dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

  1. Mengapa masyarakat perlu mengetahui kalender libur 2027?

Masyarakat dapat menggunakan kalender tersebut untuk merencanakan mudik, perjalanan wisata, kegiatan keluarga, serta mengatur agenda pekerjaan sepanjang tahun.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG Peringatkan 23 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Besok
BSU 2026, Subsidi Upah, Kemnaker, Pekerja, Rp900 Ribu
Terungkap! Ikan Sidat Ungguli Salmon, Kaya Omega-3
Ombudsman RI Raih Nilai 100, Perkuat Integritas Pelayanan Publik
BPGMN Perkuat Mitigasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan
Misteri Teh Berbusa Saat Demo, Polisi Selidiki Asal-usulnya
Kapolri Minta Sindikat Siber Dimiskinkan, Aset Dilacak
Wako Alfin Dorong Investor Kembangkan Bisnis di Sungai Penuh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 06:00 WIB

Ilustrasi Kalender Libur Nasional 2027 dan Jadwal Cuti Bersama.

Senin, 2 November 2026 - 07:00 WIB

BSU 2026, Subsidi Upah, Kemnaker, Pekerja, Rp900 Ribu

Minggu, 1 November 2026 - 03:00 WIB

Terungkap! Ikan Sidat Ungguli Salmon, Kaya Omega-3

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Ombudsman RI Raih Nilai 100, Perkuat Integritas Pelayanan Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:00 WIB

BPGMN Perkuat Mitigasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

Berita Terbaru

Ilustrasi menu diet Mediterania salah satu diet yang disarankan untuk mencegah fatty liver (Unsplash/Brooke Lark)

Kesehatan

Cegah Fatty Liver dengan 4 Kebiasaan Hidup Sehat

Selasa, 3 Nov 2026 - 05:00 WIB

Bupati Monadi bersama Wakil Bupati Murison memberikan dukungan kepada kafilah Kerinci pada MTQH ke-55 Provinsi Jambi, 2026.

KERINCI

Kafilah Kerinci Siap Bersaing Rebut Prestasi MTQH Jambi

Selasa, 3 Nov 2026 - 04:00 WIB

Lembaran uang rupiah nominal Rp100 ribu emisi tahun 2022 (Foto: RRI/Magdalena Krisnawati)

Ekonomi

Rupiah Melemah, Dolar AS Tembus Rp18.156 Hari Ini

Selasa, 3 Nov 2026 - 03:00 WIB

Ilustrasi saldo DANA yang bisa diperoleh melalui aktivitas bermain game di smartphone, Selasa (3/11/2026).

Teknologi

11 Game Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Deposit

Selasa, 3 Nov 2026 - 02:00 WIB