Jadwal Resmi Pengangkatan PPPK Tahap 1 dan 2 2025 Ditetapkan: Tuntas Bulan Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 5 April 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Badan Kepegawaian Negara ( Screenshot)

Foto Badan Kepegawaian Negara ( Screenshot)

inBrita.com – Kabar baik bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal resmi pengangkatan PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2025. Sesuai kesepakatan yang diumumkan, proses pengangkatan akan diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.
Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada 17 Maret 2025, oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Pelaksana Tugas Menteri PANRB Rini Widyantini. Keduanya menegaskan bahwa percepatan pengangkatan ini bertujuan agar para PPPK yang telah dinyatakan lulus bisa segera menjalankan tugas sesuai formasi yang tersedia.

Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) serta pelantikan resmi yang menyertainya. Dalam pernyataan resminya, Rini Widyantini menyebut bahwa setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, diminta segera menyelesaikan tahapan administratif yang menjadi syarat utama pengangkatan.

Baca Juga :  Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Amran Mentan

“Kami telah memberikan batas waktu paling lambat Oktober 2025 agar seluruh proses pengangkatan PPPK selesai. Hal ini demi mendukung efisiensi birokrasi dan penguatan pelayanan publik,” ujar Rini.

Sebelum pengangkatan resmi dilakukan, terdapat sejumlah prosedur penting yang wajib dipenuhi oleh instansi terkait, yaitu:
Penyelesaian proses seleksi: Instansi harus memastikan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi telah melalui proses verifikasi dokumen dan penetapan hasil.
Pengajuan penetapan NI PPPK: Instansi wajib mengajukan permohonan penetapan Nomor Induk PPPK kepada Kepala BKN sebagai dasar penerbitan SK pengangkatan.
Penyediaan anggaran dan fasilitas: Pemerintah daerah atau instansi pusat harus menyiapkan anggaran gaji dan fasilitas penunjang lainnya bagi PPPK yang akan diangkat.

Salah satu peserta lulus seleksi dari Jawa Tengah, Dina Pratiwi, menyatakan rasa syukurnya atas kejelasan jadwal tersebut. “Akhirnya ada kepastian, kami bisa menata hidup lebih terarah dan mulai fokus menyiapkan diri untuk tugas sebagai ASN PPPK,” ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam kesempatan yang sama juga menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam proses ini. Tanpa koordinasi yang baik, proses pengangkatan bisa terhambat oleh kendala administratif maupun teknis.

Baca Juga :  Menteri Keuangan Purbaya Pastikan THR Pegawai Negeri Cair

Kita harapkan semua pihak terkait bergerak cepat, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan keberlangsungan pelayanan publik,” tegasnya.
Dengan jadwal resmi pengangkatan PPPK tahap 1 dan 2 yang telah disepakati, para peserta kini memiliki pegangan waktu yang jelas untuk mempersiapkan diri. Target penyelesaian pengangkatan pada Oktober 2025 menjadi sinyal bahwa pemerintah serius mempercepat penyerapan tenaga kerja di sektor publik dan mendorong efektivitas layanan pemerintahan.
Untuk informasi lebih lanjut seputar tahapan pengangkatan dan tips persiapan administrasi,(Tim)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemensos Kirim 48 Ton Beras untuk Korban Gempa NTT
Prabowo Kecam Korupsi MBG, Tegaskan Anak Wajib Bergizi
Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional Buatan Indonesia
Perpres Ojol Segera Terbit, Pengemudi Jadi Usaha Mikro
Gaji PPPK Terjamin, Pemerintah Siapkan Dana Tambahan Daerah
BGN Tutup 833 Dapur MBG Karena Pelanggaran Serius
BGN Pecat 261 Pegawai Bermasalah, Ini Faktanya
Hotman Paris Mundur Bela Febrie Demi Fokus Jalani Pengobatan
Berita ini 347 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kemensos Kirim 48 Ton Beras untuk Korban Gempa NTT

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Prabowo Kecam Korupsi MBG, Tegaskan Anak Wajib Bergizi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional Buatan Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Perpres Ojol Segera Terbit, Pengemudi Jadi Usaha Mikro

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Gaji PPPK Terjamin, Pemerintah Siapkan Dana Tambahan Daerah

Berita Terbaru

Wali Kota Sungai Penuh Alfin mengukuhkan 30 anggota Paskibraka Tahun 2026 di Gedung Nasional.(Foto : Prokopim Kota Sungai Penuh)

SUNGAI PENUH

Alfin Kukuhkan 30 Paskibraka Sungai Penuh Tahun 2026

Minggu, 16 Agu 2026 - 00:00 WIB

Foto: Dok. Kemensos

Nasional

Kemensos Kirim 48 Ton Beras untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:00 WIB

Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan dan penguatan fasilitas rumah sakit di Indonesia.

Kesehatan

Budi Gunadi Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tidak Naik

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:00 WIB

Wali Kota Alfin menyerahkan bansos kepada panti asuhan.

SUNGAI PENUH

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Sungai Penuh Salurkan Bansos

Sabtu, 15 Agu 2026 - 16:00 WIB

Ketua DPRD Sungai Penuh Hutri Randa memimpin Rapat Paripurna HUT RI ke-81.

SUNGAI PENUH

DPRD Sungai Penuh Simak Pidato Presiden Jelang HUT RI 81

Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:00 WIB