Jakarta, iNBrita.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi dan merotasi 68 pejabat di lingkungan Kejaksaan. Dari jumlah itu, 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mendapatkan posisi baru.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, menandatangani surat itu pada 24 Desember 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan mutasi ini memperkuat kelembagaan dan mempercepat pelayanan hukum.
“Mutasi dan rotasi menyegarkan organisasi serta mengisi kekosongan jabatan agar tugas jaksa berjalan lancar,” ujar Anang, Jumat (26/12/2025).
Beberapa Kajari baru antara lain Fajar Gurindro di Kabupaten Tangerang, Anggiat AP Pardede di Pringsewu, Ryan Palasi di Tanah Datar, I Gede Widhartama di Ogan Komering Ilir, dan Lingga Nuarie di Minahasa Utara. Mutasi juga mencakup pejabat di Medan, Jakarta Timur, Lombok Timur, dan Gorontalo.
(eni)














