Kafa’ah Menjadi Dasar Keserasian dalam Pernikahan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pasangan muslim berjalan bersama setelah akad nikah. (Foto Pexels)

Ilustrasi pasangan muslim berjalan bersama setelah akad nikah. (Foto Pexels)

Jakarta – Islam mengajarkan bahwa setiap manusia diciptakan berpasang-pasangan agar dapat saling melengkapi dan menumbuhkan kasih sayang. Untuk mewujudkan tujuan itu, Islam menetapkan pernikahan sebagai ikatan suci yang menjadi dasar terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Sebelum akad nikah, Islam menganjurkan umatnya mempertimbangkan konsep kafa’ah atau kesetaraan antara calon suami dan istri. Menurut Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq, kafa’ah berarti kesepadanan dalam berbagai aspek agar pasangan mampu membangun rumah tangga yang harmonis.

Dalam praktiknya, kafa’ah menekankan agar calon suami memiliki kedudukan yang sebanding dengan calon istri, baik dari segi agama, akhlak, pekerjaan, maupun status sosial. Dengan begitu, pasangan dapat saling menghargai dan menghindari kesenjangan yang berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan.

Para ulama dari berbagai mazhab memang berbeda pendapat mengenai ukuran kafa’ah, tetapi mereka sepakat bahwa kesetaraan dalam agama menjadi faktor utama. Islam menilai kesamaan dalam ketakwaan dan akhlak dapat menjaga keharmonisan dan memperkuat fondasi rumah tangga.

Selain agama, para ulama juga menilai beberapa faktor lain memengaruhi kafa’ah, antara lain:

Nasab (keturunan): masyarakat menjaga kehormatan keluarga dengan memperhatikan kesetaraan asal-usul.

Status sosial: pasangan perlu memiliki tanggung jawab dan kemampuan yang seimbang dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Harta dan pekerjaan: calon suami harus mampu menafkahi dan memimpin keluarga secara layak.

Fisik dan kesehatan: pasangan yang sehat jasmani dan rohani lebih mudah saling mendukung dalam kehidupan sehari-hari.

Meskipun Al-Qur’an dan Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur secara eksplisit tentang kafa’ah, Islam tetap mendorong umatnya menerapkan prinsip ini. Konsep kafa’ah membantu pasangan membangun keluarga yang harmonis, setara, dan saling menghormati.

Dengan memahami dan menerapkan kafa’ah, umat Islam dapat menciptakan rumah tangga yang kokoh, penuh kasih sayang, dan jauh dari pertikaian. Prinsip ini mengajarkan bahwa kesetaraan dalam nilai, tanggung jawab, dan keimanan menjadi kunci untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

(ES)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Azhar Hamzah Tuntut Kepala Sekolah Cetak Prestasi dan Inovasi
PASPRAM SMAN 1 Solok Selatan Ukir Prestasi FORBASI Sumbar
5 Makam Kuno Indonesia yang Menyimpan Sejarah Islam
7 Cara Merawat Anthurium agar Subur dan Berbunga
Roster Rumah Cantik untuk Udara Sejuk dan Privat
8 Cara Membasmi Rayap di Rumah Secara Efektif
Prasasti Umar bin Khattab Ditemukan di Madinah
Cara Aman Gunakan Wi-Fi Hotel Tanpa Risiko
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Azhar Hamzah Tuntut Kepala Sekolah Cetak Prestasi dan Inovasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:00 WIB

PASPRAM SMAN 1 Solok Selatan Ukir Prestasi FORBASI Sumbar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:00 WIB

5 Makam Kuno Indonesia yang Menyimpan Sejarah Islam

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:00 WIB

7 Cara Merawat Anthurium agar Subur dan Berbunga

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Roster Rumah Cantik untuk Udara Sejuk dan Privat

Berita Terbaru

Harga perak Antam menguat Rp 600 menjadi Rp 39.200, berlawanan dengan pergerakan harga perak dunia.(Foto : Ilustrasi perak-silver by AI)

Ekonomi

Harga Perak Antam Naik, Perak Dunia Malah Melemah

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:00 WIB

Satlantas Polres Kerinci menertibkan pengendara pengguna knalpot brong.

SUNGAI PENUH

Satlantas Polres Kerinci Tindak Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:00 WIB

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, melantik lima pejabat kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, Rabu (21/10/2026).

SUNGAI PENUH

Azhar Hamzah Lantik 5 Kepala OPD, Ini Nama-namanya!

Rabu, 21 Okt 2026 - 15:00 WIB

Daftar harga emas 24 karat dari Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi pada 21 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini, Cek Daftarnya

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:00 WIB

Tiga Siswa SMAN 1 Sungai Penuh juara Kejurnas Silat SMI 2026.

SUNGAI PENUH

Siswa SMAN 1 Sungai Penuh Raih Medali Kejurnas Silat 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:00 WIB