Jakarta – Islam mengajarkan bahwa setiap manusia diciptakan berpasang-pasangan agar dapat saling melengkapi dan menumbuhkan kasih sayang. Untuk mewujudkan tujuan itu, Islam menetapkan pernikahan sebagai ikatan suci yang menjadi dasar terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Sebelum akad nikah, Islam menganjurkan umatnya mempertimbangkan konsep kafa’ah atau kesetaraan antara calon suami dan istri. Menurut Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq, kafa’ah berarti kesepadanan dalam berbagai aspek agar pasangan mampu membangun rumah tangga yang harmonis.
Dalam praktiknya, kafa’ah menekankan agar calon suami memiliki kedudukan yang sebanding dengan calon istri, baik dari segi agama, akhlak, pekerjaan, maupun status sosial. Dengan begitu, pasangan dapat saling menghargai dan menghindari kesenjangan yang berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan.
Para ulama dari berbagai mazhab memang berbeda pendapat mengenai ukuran kafa’ah, tetapi mereka sepakat bahwa kesetaraan dalam agama menjadi faktor utama. Islam menilai kesamaan dalam ketakwaan dan akhlak dapat menjaga keharmonisan dan memperkuat fondasi rumah tangga.
Selain agama, para ulama juga menilai beberapa faktor lain memengaruhi kafa’ah, antara lain:
Nasab (keturunan): masyarakat menjaga kehormatan keluarga dengan memperhatikan kesetaraan asal-usul.
Status sosial: pasangan perlu memiliki tanggung jawab dan kemampuan yang seimbang dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Harta dan pekerjaan: calon suami harus mampu menafkahi dan memimpin keluarga secara layak.
Fisik dan kesehatan: pasangan yang sehat jasmani dan rohani lebih mudah saling mendukung dalam kehidupan sehari-hari.
Meskipun Al-Qur’an dan Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur secara eksplisit tentang kafa’ah, Islam tetap mendorong umatnya menerapkan prinsip ini. Konsep kafa’ah membantu pasangan membangun keluarga yang harmonis, setara, dan saling menghormati.
Dengan memahami dan menerapkan kafa’ah, umat Islam dapat menciptakan rumah tangga yang kokoh, penuh kasih sayang, dan jauh dari pertikaian. Prinsip ini mengajarkan bahwa kesetaraan dalam nilai, tanggung jawab, dan keimanan menjadi kunci untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
(ES)













