Jambi, iNBrita.com – Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, S.E., M.M., menghadiri mediasi yang digelar Komisi II DPRD Kota Jambi pada Selasa (15/07/2025).
Mediasi ini membahas permasalahan distribusi LPG 3 kg di RT 23 Kelurahan Tanjung Sari. Acara berlangsung di Aula DPRD Kota Jambi dan melibatkan unsur pemerintah, aparat, dan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Jokas Siburian, S.E., mengajak seluruh pihak menyikapi persoalan dengan kepala dingin. Ia juga menegaskan pentingnya menyelesaikan sengketa kecil secara damai, agar suasana masyarakat tetap harmonis.
Dalam pertemuan ini, Kapolsek Jambi Timur menjelaskan bahwa Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Sari sudah melaporkan persoalan tersebut. Namun, tuduhan pelayanan kurang sopan dari pihak pangkalan tidak terbukti. Sebaliknya, warga RT 23 bersama Ketua RT justru memberikan dukungan kepada pangkalan milik Sopar Sitanggang. Kapolsek memastikan, tidak ada masalah serius dalam distribusi LPG 3 kg di wilayah itu.
Akhirnya, kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menjaga kerukunan. Mereka juga berkomitmen menghindari konflik di masa depan. Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi dan seluruh peserta turut menyaksikan kesepakatan tersebut.
Mediasi ini turut dihadiri Wakil Ketua Komisi II Muklis, S.Sos., anggota Komisi II lainnya, perwakilan Disperindag, Camat Jambi Timur A. Syukri, Lurah Tanjung Sari Fatmawati, S.E., serta Kanit Intel Polsek Jambi Timur Iptu Febriansyah. Hadir pula Ketua Forum RT Kecamatan Datuk Hamid, Ketua Forum RT Kelurahan Endang Rukmana, Ketua RT 23 Pak Teno, agen, dan pemilik pangkalan LPG 3 kg. (*)














